Pasal 380
(1) RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf g paling sedikit memuat: a. kegiatan pemanfaatan; b. pembangunan sarana dan prasarana; c. konservasi keanekaragaman hayati; d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pengamanan dan perlindungan di dalam dan sekitar areal kerja; f. pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat; dan g. areal kerja yang dikembalikan. (2) Penyusunan RP-PJL Angin harus dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
