PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 147
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) huruf a, sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJLA atau PB- PJLEA. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.
