PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
- Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah
ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang cagar budaya.
- Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya
disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang
karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan
keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau
yang karena penyelenggaraannya dapat
membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau
mempunyai risiko bahaya tinggi.
- Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat
BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -3-
Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki
kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan
energi, air, dan sumber daya lainnya melalui
penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
- Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang
selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan
Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah
tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan
administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan
rencana kerja bangunan H2M.
- Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat
BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
perolehan lainnya yang sah.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah.
- Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Bangunan Gedung.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang
tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi
fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun
samping.
- Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat
KRK adalah informasi tentang ketentuan tata
bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi
tertentu.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -4-
- Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai
Bangunan Gedung yang diperkenankan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan
atau daerah perencanaan sesuai KRK.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
terhadap luas lahan perpetakan atau daerah
perencanaan sesuai KRK.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas
lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai
KRK.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara luas tapak basemen terhadap
luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan
sesuai KRK.
- Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang
kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta
masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang
berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar
teknis Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -5-
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat
dimanfaatkan.
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti
hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
- Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang
berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan
Gedung dan lingkungannya, metodologi
pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar
rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal
pelaksanaan pembongkaran.
- Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang
melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di
tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
- Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran,
serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai
dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
- Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan
memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan
fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara
berkala.
- Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan
Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
- Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya
agar selalu laik fungsi.
- Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan
keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -6-
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
- Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai
Pemilik Bangunan Gedung.
- Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang
diberi kuasa untuk mengajukan permohonan
penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.
- Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu
Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama
dengan proses PBG, proses SLF, dan Pembongkaran
Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan
Bangunan Gedung yang telah ada.
- Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha
yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional
Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah
ditetapkan secara efisien dan efektif.
- Pengelola Teknis adalah tenaga teknis kementerian
dan/atau organisasi perangkat daerah yang
bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, yang
ditugaskan untuk membantu kementerian/lembaga
dan/atau organisasi perangkat daerah dalam
pembangunan BGN.
- Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pengguna adalah Pemilik dan/atau bukan Pemilik
berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik, yang
menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung
atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
- Pengunjung adalah semua orang selain Pengguna yang
beraktivitas pada Bangunan Gedung.
- Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -7-
kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa
konstruksi.
- Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat
kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan
usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas
kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
Pelestarian, dan Pembongkaran.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang
selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGN adalah
kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
Pelestarian, dan Pembongkaran pada BGN.
- Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
- Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang
selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran
adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota kepada Pemilik untuk
membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan
Standar Teknis.
- Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah
fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan
Gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -8-
- Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi
standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang
diakreditasi oleh pemerintah pusat.
- Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi
dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang
bangun suatu kawasan untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok
ketentuan program bangunan dan lingkungan,
rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan.
- Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat
RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang
laut.
- Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya
disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang
ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengelola
pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
rangka menjamin terwujudnya keselamatan
konstruksi.
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik
berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan
proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan
Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan
informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya
disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis
yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -9-
kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa
dilakukan.
- Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat
ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara
yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
- Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang
perseorangan yang memiliki keahlian spesifik di
bidang nuklir, persenjataan, keamanan nasional,
forensik, atau intelijen.
- Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah
tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
memberikan pertimbangan teknis dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT
adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait
penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan
pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen
rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa
rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas
paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi)
dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas
lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter
persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF
perpanjangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -10-
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah
standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.
- Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; b. Standar Teknis; c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. sanksi administratif; e. peran Masyarakat; dan f. pembinaan.
📌 Poin Penting
[!important] 58 Definisi Kunci Bab ini mendefinisikan 58 istilah penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung
[!info] Singkatan Penting PBG, SLF, SBKBG, RTB, SIMBG, KDB, KLB, KDH, KTB, KBG, GSB, KRK, TPA, TPT, BGN, BGH, BGFK, BGCB, H2M
[!note] Ruang Lingkup Luas Mencakup fungsi, klasifikasi, standar, proses, sanksi, peran masyarakat, dan pembinaan
🔗 Tautan Terkait
Bab Selanjutnya
- [[PP_16_2021_BAB_2|BAB II - Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung]]
Regulasi Induk
- [[UU_28_2002|UU No. 28/2002 - Bangunan Gedung]]
- [[UU_11_2020|UU No. 11/2020 - Cipta Kerja]]
Dokumen Sebelumnya
- [[PP_16_2021_PREAMBLE|Pembukaan PP 16/2021]]
🏷️ Tags
#legislation/pp/definitions #building/terminology #technical_standards #building_permits #green_building #cultural_heritage #ketentuan_umum
Dokumen ini diproses pada: 2025-10-16 Bagian dari: [[PP_16_2021|PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung]]
Pasal 3
Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan:
fungsi Bangunan Gedung; dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -11-
Bagian Kedua
Fungsi Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan
pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi
tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan
Bangunan Gedung.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
fungsi hunian;
fungsi keagamaan;
fungsi usaha;
fungsi sosial dan budaya; dan
fungsi khusus.
(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), fungsi Bangunan Gedung
dapat berupa fungsi campuran.
(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.
(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditentukan berdasarkan aktivitas yang
diprioritaskan pada Bangunan Gedung.
(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Bangunan
Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -12-
Paragraf 2
Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud fungsi hunian meliputi:
rumah tinggal tunggal;
rumah tinggal deret;
rumah susun.
Ayat (2)
Yang dimaksud fungsi keagamaan meliputi:
bangunan masjid termasuk musala;
bangunan gereja termasuk kapel;
bangunan pura;
bangunan vihara;
bangunan kelenteng;
bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang
diakui oleh negara.
Ayat (3)
Yang dimaksud fungsi usaha meliputi:
- Bangunan Gedung perkantoran, termasuk kantor yang
disewakan;
www.peraturan.go.id
No. 6628 -6-
- Bangunan Gedung perdagangan, seperti warung, toko,
pasar dan mal;
- Bangunan Gedung perindustrian, seperti pabrik,
laboratorium, dan perbengkelan;
- untuk Bangunan Gedung laboratorium yang termasuk
dalam fungsi usaha adalah laboratorium yang bukan
merupakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan
pendidikan;
- Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen,
hostel, motel, rumah kos, hotel, dan kondotel.
- bangunan wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan,
olahraga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
- Bangunan Gedung terminal, seperti terminal angkutan
darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;
- Bangunan Gedung tempat penyimpanan, seperti gudang,
tempat pendinginan, dan gedung parkir.
Ayat (4)
Yang dimaksud fungsi sosial dan budaya meliputi:
- Bangunan Gedung pendidikan, termasuk sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
perguruan tinggi, dan sekolah terpadu;
- Bangunan Gedung kebudayaan, termasuk museum,
gedung pameran, dan gedung kesenian;
- Bangunan Gedung kesehatan, termasuk puskesmas,
klinik bersalin, tempat praktik dokter bersama, rumah
sakit, dan laboratorium; dan
- Bangunan Gedung pelayanan umum lainnya.
Ayat (5)
Yang dimaksud fungsi khusus meliputi:
- mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan
nasional atau yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya dan/atau
mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penetapannya
dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri
terkait tempat melakukan kegiatan yang mempunyai
tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional;
www.peraturan.go.id
No. 6628
- sebagai bangunan instalasi pertahanan misalnya kubu-
kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi
peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara,
serta depo amunisi;
- Sebagai bangunan instalasi keamanan misalnya
laboratorium forensik dan depo amunisi.
Pasal 6
Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) merupakan Bangunan Gedung yang
dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan
berusaha.
Pasal 7
(1) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif
terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya.
(2) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi
yang digabung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -13-
Pasal 8
(1) Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus
didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan
RDTR.
(2) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum disusun dan/atau belum tersedia maka fungsi
Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata
ruang.
Bagian Ketiga
Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung
Pasal 9
Ayat (1)
Klasifikasi Bangunan Gedung merupakan pengklasifikasian
lebih lanjut dari fungsi Bangunan Gedung, agar dalam
pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung dapat lebih
tajam dalam penetapan persyaratan administratif dan
teknisnya yang harus diterapkan.
Dengan ditetapkannya fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung
yang akan dibangun, maka pemenuhan persyaratan
www.peraturan.go.id
No. 6628 -8-
administratif dan teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
- Klasifikasi Bangunan Gedung permanen adalah Bangunan
Gedung yang rencana penggunaannya lebih dari 5 (lima)
tahun.
- Klasifikasi Bangunan Gedung nonpermanen adalah
Bangunan Gedung yang rencana penggunaannya sampai
dengan 5 (lima) tahun.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:
- lokasi padat; lokasi padat pada umumnya lokasi yang
terletak di daerah perdagangan/pusat kota dan/atau
kawasan dengan KDB lebih dari 60% (enam puluh persen).
- lokasi sedang; lokasi sedang pada umumnya terletak di
daerah permukiman dan/atau kawasan dengan KDB
antara 40% (empat puluh persen) hingga 60% (enam puluh
persen).
- lokasi renggang; lokasi renggang pada umumnya terletak
pada daerah pinggiran/luar kota atau daerah yang
berfungsi sebagai resapan dan/atau kawasan dengan KDB
40% (empat puluh persen) atau di bawahnya.
Ayat (6)
Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi:
- bangunan super tinggi adalah Bangunan Gedung dengan
jumlah lantai bangunan di atas 100 (seratus) lantai.
- bangunan pencakar langit adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai 40 (empat puluh) – 100 (seratus)
lantai.
- bangunan bertingkat tinggi adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai bangunan lebih dari 8 (delapan)
lantai;
- bangunan bertingkat sedang adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai bangunan 5 (lima) sampai 8
www.peraturan.go.id
No. 6628
(delapan) lantai;
- bangunan bertingkat rendah adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai bangunan sampai dengan 4 (empat)
lantai.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Penentuan klasifikasi berdasarkan ketentuan klas
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf g dibagi menjadi:
klas 1;
klas 2;
klas 3;
klas 4;
klas 5;
klas 6;
klas 7;
klas 8;
klas 9; dan
klas 10.
(2) Bagian Bangunan Gedung yang penggunaannya
insidental dan sepanjang tidak mengakibatkan
gangguan pada bagian Bangunan Gedung lainnya,
dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan
bangunan utamanya.
(3) Bangunan Gedung dapat memiliki klasifikasi jamak,
dalam hal terdapat beberapa bagian dari Bangunan
Gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -15-
Pasal 11
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan
SBKBG.
(2) Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau
klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib
mengajukan PBG perubahan.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
Pasal 12
(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan
fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
pembekuan PBG;
pencabutan PBG;
pembekuan SLF Bangunan Gedung;
pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -16-
Pasal 13
Standar Teknis meliputi:
- standar perencanaan dan perancangan Bangunan
Gedung;
- standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung;
standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;
standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
ketentuan Penyelenggaraan BGFK;
ketentuan Penyelenggaraan BGH;
ketentuan Penyelenggaraan BGN;
ketentuan dokumen; dan
ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bagian Kedua
Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
ketentuan tata bangunan;
ketentuan keandalan Bangunan Gedung;
ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di
dalam tanah, dan/atau air; dan
- ketentuan desain prototipe/purwarupa.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -17-
Paragraf 2
Ketentuan Tata Bangunan
Pasal 15
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan
ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung.
(2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang
fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
Pasal 16
(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:
penampilan Bangunan Gedung;
tata ruang dalam;
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
- pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai
sosial budaya setempat terhadap penerapan
berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang
dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk,
karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di
sekitarnya.
(3) Penampilan Bangunan Gedung di kawasan cagar
budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan
ketentuan tata bangunan terutama persyaratan
arsitektur pada kawasan BGCB.
(4) Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah
arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung untuk
suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -18-
publik.
Pasal 17
(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan
fungsi ruang, arsitektur Bangunan Gedung, dan
keandalan Bangunan Gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam
efisiensi dan efektivitas tata ruang dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung
diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam
terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung secara
keseluruhan.
Pasal 18
(1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan
Gedung dengan lingkungannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf c harus mempertimbangkan terciptanya ruang
luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau yang
seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
(2) Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar
Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam pemenuhan ketentuan daerah resapan, akses
penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia,
serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana
di luar Bangunan Gedung.
Pasal 19
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, wajib memenuhi ketentuan peruntukan
dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -19-
ketentuan peruntukan Bangunan Gedung; dan
ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam KRK.
(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
pada RDTR dan/atau RTBL.
(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Masyarakat secara elektronik.
Pasal 20
(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan
Gedung dengan peruntukan pada lokasinya
berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus
mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan
dalam RDTR dan/atau RTBL.
Pasal 21
(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan
pemenuhan terhadap:
- kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung;
dan
- jarak bebas Bangunan Gedung.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus
mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung
yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
- aspek daya dukung lingkungan yaitu kemampuan
lingkungan untuk menampung kegiatan dan segala
www.peraturan.go.id
No. 6628
akibat/dampak yang ditimbulkan, antara lain kemampuan
daya resapan air, ketersediaan air bersih, volume
persampahan dan limbah yang ditimbulkan, serta beban
transportasi;
- aspek keseimbangan lingkungan yaitu terkait pemenuhan
proporsi ruang terbuka terhadap ruang terbangun dalam
lingkup kawasan;
- aspek keselamatan lingkungan yaitu terkait kemudahan
akses bagi pemadam kebakaran dan akses terhadap
evakuasi pada saat terjadi bencana;
- aspek keserasian lingkungan yaitu terkait perwujudan wajah
kota yang diharapkan;
- aspek perkembangan kawasan yaitu terkait kebijakan pada
kawasan yang didorong atau dibatasi pengembangannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf b meliputi:
GSB;
jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
jarak antar-Bangunan Gedung.
(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan:
aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;
aspek kesehatan terkait sirkulasi udara,
pencahayaan, dan sanitasi;
- aspek kenyamanan terkait pandangan,
kebisingan, dan getaran;
- aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses
evakuasi;
- aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan
wajah kota; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -21-
- aspek ketinggian Bangunan Gedung yang
ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan
Gedung.
Pasal 24
(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata
bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah
perkotaan, digunakan dalam pengendalian
pemanfaatan ruang suatu kawasan dan panduan
rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan
kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung
dan lingkungan yang berkelanjutan.
(2) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi pokok ketentuan program bangunan dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana,
dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Pasal 25
(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau berdasarkan kemitraan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, swasta, dan/atau
Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada
kawasan yang bersangkutan.
(2) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan
lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan
kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian
untuk:
kawasan terbangun;
kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
kawasan baru yang potensial berkembang;
dan/atau
- kawasan yang bersifat campuran.
(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, RTBL
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -22-
dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi
kawasan.
(4) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan
teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.
(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan bupati/wali kota, dan untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan gubernur.
(6) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional,
RTBL ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL
yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi
dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan
Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang
baru, harus disesuaikan.
(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
mempertimbangkan kondisi peruntukan dan
intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada.
Paragraf 3
Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung
Pasal 27
Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi ketentuan
aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan Bangunan Gedung.
Pasal 28
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -23-
(2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap beban muatan;
- ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya kebakaran; dan
- ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
Pasal 29
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:
ketentuan sistem struktur Bangunan Gedung;
ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan
Gedung;
ketentuan material struktur dan konstruksi; dan
ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan
Gedung.
(2) Struktur Bangunan Gedung harus direncanakan kuat,
stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan
(serviceability) dalam memikul beban selama umur
layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi Bangunan Gedung, lokasi,
keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan teknis mengenai standar sistem struktur
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
struktur atas Bangunan Gedung; dan
struktur bawah Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memperhitungkan kemampuan struktur dalam
memikul beban yang mungkin bekerja selama umur
layanan struktur.
(5) Selain pengaruh beban sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), perencanaan struktur harus
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -24-
memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan
serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur
layanannya.
(6) Dalam perencanaan struktur Bangunan Gedung
terhadap pengaruh gempa, struktur Bangunan
Gedung harus diperhitungkan pengaruh gempa
rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan
tingkat kinerja struktur.
(7) Ketentuan teknis mengenai material struktur dan
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
konstruksi beton;
konstruksi baja;
konstruksi kayu;
konstruksi bambu; dan
konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus.
(8) Untuk memenuhi ketentuan kelaikan fungsi struktur
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, perencanaan struktur harus
dilakukan dengan perhitungan mekanika teknik.
Pasal 30
(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan
sistem proteksi bahaya kebakaran.
(2) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi
Pengguna dan harta benda dari bahaya serta
kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.
(3) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan
waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk
menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.
(4) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya
pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi
kebakaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -25-
Pasal 31
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan teknis
mengenai:
sistem proteksi pasif;
sistem proteksi aktif; dan
manajemen kebakaran.
(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi pasif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengaturan komponen arsitektur dan struktur;
akses dan pasokan air untuk pemadam
kebakaran; dan
- sarana penyelamatan.
(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, risiko
kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan
terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi Pengguna
dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
sistem pemadam kebakaran;
sistem deteksi, alarm kebakaran, dan sistem
komunikasi;
sistem pengendalian asap kebakaran; dan
pusat pengendali kebakaran.
(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas,
ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan
kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam
Bangunan Gedung.
(6) Ketentuan teknis mengenai manajemen kebakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah
lantai, dan/atau dengan jumlah Pengguna dan/atau
Pengunjung tertentu.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -26-
(7) Penggunaan peralatan Bangunan Gedung harus
memperhatikan risiko terhadap kebakaran.
(8) Dalam hal diperlukan penentuan sifat bahan
Bangunan Gedung dan tingkat ketahanan api
komponen struktur Bangunan Gedung, dilakukan
pengujian api.
(9) Pengujian api sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan sesuai standar metode uji oleh lembaga uji
yang terakreditasi.
(10) Untuk mendukung kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menyusun dan menerapkan rencana manajemen
kebakaran skala perkotaan dan rencana induk sistem
proteksi kebakaran kota.
Pasal 32
(1) Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan
Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan
Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan
Gedung.
(2) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan
Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di
dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia
yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan
Gedung dari sambaran petir.
(3) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan:
kemampuan perlindungan secara teknis;
ketahanan mekanis; dan
ketahanan terhadap korosi.
Pasal 33
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -27-
sistem proteksi petir eksternal; dan
sistem proteksi petir internal.
(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir
eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
terminal udara;
konduktor turun;
pembumian; dan
sistem pengawasan.
(3) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan proteksi peralatan elektronik terhadap efek
dari arus petir.
Pasal 34
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf c digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan
Pemeliharaan instalasi listrik.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang dilengkapi dengan
instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus
dijamin aman dan andal.
(3) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi ketentuan teknis mengenai:
sumber listrik;
instalasi listrik;
panel listrik; dan
sistem pembumian.
Pasal 35
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi
harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -28-
(2) Ketentuan aspek kesehatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan:
sistem penghawaan Bangunan Gedung;
sistem pencahayaan Bangunan Gedung;
sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung;
sistem pengelolaan sampah pada Bangunan
Gedung; dan
- penggunaan bahan Bangunan Gedung.
Pasal 36
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem
penghawaan.
(2) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian
udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam
ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan
kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu,
dan polutan di udara sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:
ventilasi alami; dan
ventilasi mekanis.
(4) Dalam hal ketentuan ventilasi alami sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, harus
disediakan ventilasi mekanis.
(5) Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip penghematan energi
dalam Bangunan Gedung.
Pasal 37
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pencahayaan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -29-
(2) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan agar kegiatan pada Bangunan
Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman,
dan hemat energi.
(3) Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:
sistem pencahayaan alami; dan
sistem pencahayaan buatan.
(4) Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem
pencahayaan pada Bangunan Gedung.
(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b termasuk pencahayaan darurat.
(6) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus dipasang pada Bangunan Gedung
dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis,
dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup
untuk evakuasi yang aman.
Pasal 38
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pengelolaan air.
(2) Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar
mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif;
- menjamin terselenggaranya pengelolaan air
limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar
kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan
cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan,
infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -30-
hujan untuk menurunkan debit banjir melalui
optimasi pemanfaatan elemen alam dan
pemanfaatan elemen buatan.
(3) Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:
sistem penyediaan air minum;
sistem pengelolaan air limbah; dan
sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan
Gedung dan persilnya.
(4) Ketentuan sistem pengelolaan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem
pengelolaan air pada Bangunan Gedung.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal
dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau
fasilitas lainnya. Sampah spesifik meliputi:
- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun;
- sampah yang mengandung limbah bahan
berbahaya dan beracun;
sampah yang timbul akibat bencana;
puing bongkaran bangunan;
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
dan/atau
- sampah yang timbul secara tidak periodik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -31-
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus tidak mengandung bahan berbahaya
atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi
Pengguna.
(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak
negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus:
- menghindari timbulnya efek silau dan pantulan
bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan
sekitarnya;
- menghindari timbulnya efek peningkatan suhu
lingkungan di sekitarnya;
- mempertimbangkan prinsip konservasi energi;
dan
- mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
(4) Bangunan Gedung harus mempertimbangkan
penggunaan bahan bangunan lokal yang
memperhatikan Pelestarian lingkungan.
Pasal 41
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Ketentuan kenyamanan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan:
- kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung;
kenyamanan kondisi udara dalam ruang;
kenyamanan pandangan dari dan ke dalam
Bangunan Gedung; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -32-
- kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung.
Pasal 42
(1) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan di dalam Bangunan Gedung secara nyaman
sesuai fungsi Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan kenyamanan ruang gerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan
ruang di dalam Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan teknis mengenai:
- penentuan kebutuhan luasan ruang gerak dalam
Bangunan Gedung; dan
- hubungan antarruang dalam Bangunan Gedung.
(4) Kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan:
- fungsi ruang, jumlah Pengguna, perabot atau
peralatan, dan aksesibilitas ruang di dalam
Bangunan Gedung; dan
- ketentuan keselamatan dan kesehatan.
Pasal 43
(1) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang
bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam
Bangunan Gedung yang nyaman secara termal dan
hemat energi.
(2) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan
sistem pengkondisian udara dalam ruang.
(3) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -33-
temperatur;
kelembaban relatif dalam ruang;
kecepatan laju udara atau kecepatan aliran
udara; dan
- pertukaran udara segar atau pertukaran udara
alami dalam ruangan.
(4) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan teknis mengenai:
- kenyamanan termal secara alami berupa
temperatur dan kelembaban udara; dan
- penggunaan pengkondisian udara secara buatan.
(5) Dalam hal kenyamanan termal dalam ruang tidak
dapat dicapai dalam kondisi alami, dapat digunakan
pengkondisian udara buatan untuk membantu
pencapaian kenyamanan termal.
(6) Perencanaan sistem pengkondisian udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mempertimbangkan:
- fungsi Bangunan Gedung atau ruang, jumlah
Pengguna dan/atau Pengunjung, letak, volume
ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan
bangunan;
kesehatan penghuni atau Pengguna;
kemudahan Pemeliharaan dan Perawatan; dan
prinsip penghematan energi dan kelestarian
lingkungan.
Pasal 44
(1) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan pada
Bangunan Gedung yang nyaman secara privasi
sehingga tidak saling mengganggu satu sama lain.
(2) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk perencanaan ruang di dalam
Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -34-
(3) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kenyamanan pandangan dari dalam ruang ke luar
Bangunan Gedung; dan
- kenyamanan pandangan dari luar ke dalam
Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan kenyamanan pandangan dari dalam ruang
ke luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a mempertimbangkan:
- gubahan massa bangunan, rancangan bukaan,
tata ruang dalam dan luar bangunan, dan
rancangan bentuk luar bangunan;
- pemanfaatan potensi ruang luar Bangunan
Gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan
- pencegahan terhadap gangguan silau dan
pantulan sinar.
(5) Ketentuan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mempertimbangkan:
- rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar
bangunan, dan rancangan bentuk luar Bangunan
Gedung; dan
- keberadaan Bangunan Gedung yang ada
dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
Pasal 45
(1) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk
mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung
dengan nyaman tanpa gangguan getaran dan
kebisingan.
(2) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan
ruang di dalam Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -35-
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kenyamanan terhadap tingkat getaran dalam
Bangunan Gedung; dan
- kenyamanan terhadap tingkat kebisingan dalam
Bangunan Gedung.
(4) Bangunan Gedung yang karena fungsi dan
aktivitasnya mengakibatkan terjadi getaran, harus
memperhatikan waktu paparan getaran terhadap
Pengguna tidak melebihi batas yang diperkenankan
sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Bangunan Gedung yang karena fungsi dan
aktivitasnya mengakibatkan terjadinya kebisingan,
harus menjaga agar tingkat kebisingan yang
dihasilkan tidak menimbulkan gangguan
pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi
Pengguna dan/atau Pengunjung dalam melakukan
kegiatan.
(6) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber
getar dan kebisingan lainnya baik yang berada pada
Bangunan Gedung maupun di luar Bangunan Gedung.
Pasal 46
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Ketentuan kemudahan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan:
- kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
Bangunan Gedung; dan
- kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan
Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -36-
Pasal 47
(1) Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di
dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan
nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung
Bangunan Gedung.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke,
dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan tersedianya:
- hubungan horizontal antarruang atau antar
bangunan; dan
- hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan
Gedung.
Pasal 48
(1) Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
huruf a berupa tersedianya sarana yang memadai
untuk memudahkan hubungan horizontal antarruang
atau antar bangunan pada Bangunan Gedung.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pintu;
selasar;
koridor;
jalur pedestrian;
jalur pemandu; dan/atau
jembatan penghubung antarruang atau antar
bangunan.
(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan
horizontal antarruang atau antar bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
jumlah sarana;
ukuran sarana;
konstruksi sarana;
jarak antarruang atau antar bangunan;
fungsi Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -37-
luas Bangunan Gedung; dan
jumlah Pengguna dan Pengunjung.
Pasal 49
(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi
ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai
untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai
pada Bangunan Gedung.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tangga;
ram;
lift;
lift tangga;
tangga berjalan atau eskalator; dan/atau
lantai berjalan (moving walk).
(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal
antar lantai harus memperhatikan:
- jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana
hubungan vertikal;
fungsi dan luas Bangunan Gedung;
jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan
keselamatan Pengguna dan Pengunjung.
Pasal 50
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan
kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) huruf b berupa tersedianya
prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung
yang memadai.
(2) Kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
ruang ibadah;
ruang ganti;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -38-
ruang laktasi;
taman penitipan anak;
toilet;
bak cuci tangan;
pancuran;
urinoar;
tempat sampah;
fasilitas komunikasi dan informasi;
ruang tunggu;
perlengkapan dan peralatan kontrol;
rambu dan marka;
titik pertemuan;
tempat parkir;
sistem parkir otomatis; dan/atau
sistem kamera pengawas.
(3) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana
Pemanfaatan Bangunan Gedung umum harus
memperhatikan:
fungsi Bangunan Gedung;
luas Bangunan Gedung; dan
jumlah Pengguna dan Pengunjung.
Paragraf 4
Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam
Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau
Sarana Umum
Pasal 51
(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau
sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan
perancangan Bangunan Gedung.
(2) Selain mengikuti standar perencanaan dan
perancangan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan
perancangan harus mempertimbangkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -39-
lokasi penempatan Bangunan Gedung;
arsitektur Bangunan Gedung;
sarana keselamatan;
struktur Bangunan Gedung; dan
sanitasi dalam Bangunan Gedung.
(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi
ketentuan:
RDTR dan/atau RTBL;
bukan untuk fungsi hunian;
tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana
umum yang berada di dalam tanah; dan
- keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan
Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.
(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas
permukaan air harus memenuhi ketentuan:
- RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR
dan/atau RTBL;
- tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan
fungsi lindung kawasan;
- tidak menimbulkan perubahan arus air yang
dapat merusak lingkungan;
tidak menimbulkan pencemaran;
telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung; dan
- mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi
ketentuan:
- rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau
RTBL;
- tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana
umum yang berada di atas, di bawahnya,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -40-
dan/atau di sekitarnya;
- tetap memperhatikan keserasian Bangunan
Gedung terhadap lingkungannya; dan
- telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung.
(7) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah
yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau
sarana umum, harus memenuhi ketentuan:
- rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau
RTBL;
- tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau
tempat tinggal;
- tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di
dalam tanah;
- telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung; dan
- mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(8) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
harus mendapat pertimbangan teknis TPA.
(9) Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang
wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat
(6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan
peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan
kepala daerah atas pertimbangan TPA.
Pasal 52
(1) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
huruf a ditetapkan bagi:
- Bangunan Gedung yang dibangun di dalam
tanah;
- Bangunan Gedung yang dibangun di atas
dan/atau di bawah prasarana dan/atau sarana
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -41-
umum; dan
- Bangunan Gedung yang dibangun di bawah
dan/atau di atas permukaan air.
(2) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- lokasi peletakan Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan kondisi geologis dan
topografis yang aman bagi Bangunan Gedung di
dalam tanah berdasarkan studi kelayakan;
- berada pada daerah yang memiliki kondisi
struktur lapisan dan sifat deformasi tanah relatif
stabil untuk menahan beban dan penurunan
tanah akibat penggalian atau beban Bangunan
Gedung; dan
- berada pada daerah yang memiliki kondisi
permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan
potensi banjir yang relatif rendah.
(3) Dalam hal kondisi permukaan air tanah, tekanan
rembesan air, dan potensi banjir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c relatif tinggi, perlu
dilakukan upaya antisipasi terhadap risiko kebocoran
atau rembesan air ke dalam Bangunan Gedung.
(4) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah harus
sesuai ketentuan jenis fasilitas prasarana umum
terpadu di bawah tanah yang harus diperhatikan
dan/atau diintegrasikan saat membangun Bangunan
Gedung di bawah tanah.
(5) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah yang
direkomendasikan layak dan aman sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan, berada pada kedalaman
antara 0 m (nol meter) sampai dengan -30 m (minus
tiga puluh meter) di bawah permukaan tanah.
(6) Dalam hal Bangunan Gedung yang dibangun di dalam
tanah digunakan untuk menyimpan atau
memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah
terbakar, bahan peledak, dan bahan lain yang sifatnya
mudah meledak, maka harus memenuhi ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -42-
- lokasi Bangunan Gedung terletak di luar
lingkungan perumahan atau berjarak tertentu
dari jalan umum, jalan kereta api, dan Bangunan
Gedung lain di sekitarnya sesuai persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Bangunan Gedung yang didirikan harus terletak
pada jarak tertentu dari batas persil atau
Bangunan Gedung lainnya dalam persil sesuai
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; dan
- harus dapat menjamin keamanan keselamatan
serta kesehatan Pengguna dan lingkungannya.
(7) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian
Bangunan Gedung tidak mengganggu fungsi dan
kinerja prasarana dan sarana umum yang berada
di atas dan/atau di bawahnya;
- penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian
Bangunan Gedung tetap memperhatikan
keserasian Bangunan Gedung terhadap
lingkungannya; dan/atau
- lokasi penempatan Bangunan Gedung tidak
mengganggu kelancaran arus lalu lintas
kendaraan, orang, maupun barang.
(8) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- lokasi peletakan Bangunan Gedung yang dekat
dengan mata air harus melindungi keberadaan
mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas
pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas
atau baku mutu airnya, maupun biota yang
hidup di dalamnya;
- posisi dan/atau jarak penempatan Bangunan
Gedung dan/atau bagian bangunan yang
berhubungan langsung dengan air, harus
menjamin tidak mengganggu keseimbangan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -43-
lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau
menimbulkan perubahan atau arus air yang
dapat merusak lingkungan; dan/atau
- Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu
kegiatan transportasi air.
(9) Ketentuan lokasi Penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c meliputi:
- Bangunan Gedung bukan digunakan untuk
menyimpan atau memproduksi bahan peledak
dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak;
dan
- Bangunan Gedung bukan digunakan untuk
menyimpan atau memproduksi bahan radioaktif,
racun, bahan mudah terbakar atau bahan lain
yang berbahaya.
Pasal 53
(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung di atas
dan/atau dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan:
penampilan Bangunan Gedung;
tata ruang dalam; dan
keseimbangan, keserasian, serta keselarasan
Bangunan Gedung dan lingkungan.
(2) Perancangan penampilan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempertimbangkan kaidah estetika Bangunan
Gedung, bentuk, karakteristik arsitektur Bangunan
Gedung, dan lingkungan prasarana atau sarana
umum yang berada di sekitarnya serta tidak
membahayakan Masyarakat sekitarnya.
(3) Perancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan prinsip
umum rancangan tata ruang dalam untuk Bangunan
Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -44-
dan/atau prasarana atau sarana umum.
(4) Prinsip umum rancangan tata ruang dalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi,
penciptaan hubungan visual antarruang, dan
penciptaan suasana di dalam Bangunan Gedung
yang dapat memberikan kesan yang nyaman,
terbuka atau lapang, atau luas dan aman;
- penerapan pola tata ruang dalam yang
menggunakan prinsip sistem jalur, aktivitas di
simpul, dan tetenger;
- penerapan pola rancangan yang memperhatikan
penggunaan warna, pola garis dan tekstur; dan
- penyediaan ruang atau akses khusus yang
menghubungkan dengan ruang luar atau terbuka
secara langsung dengan permukaan tanah.
(5) Ketentuan keseimbangan, keserasian, serta
keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- perencanaan bentuk, penampilan, material
maupun warna harus dirancang memenuhi
kaidah keindahan dan keserasian lingkungan
yang telah ada dan/atau yang direncanakan
sesuai dengan fungsinya; dan
- perencanaan Bangunan Gedung harus
mempertahankan potensi unsur alami yang ada
dalam tapak secara optimal dan
mempertimbangkan keserasian Bangunan
Gedung dengan potensi arsitektural lanskap yang
ada.
Pasal 54
(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana
umum harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan
yang digunakan sebagai sarana keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -45-
huruf c dalam kondisi darurat seperti kebakaran,
gempa, dan banjir.
(2) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
jalur penyelamatan dan pintu darurat;
tangga darurat dan/atau elevator darurat;
ruang kompartemen;
lampu dan tanda darurat;
sistem deteksi, alarm, dan komunikasi darurat;
sumber listrik darurat;
ruang pusat pengendali keadaan darurat;
sistem pengendalian asap;
perlengkapan alat pemadam api; dan
penggunaan konstruksi bangunan yang tahan
api, tahan gempa, dan/atau kedap air.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Beban statis berupa:
- beban akibat berat Bangunan Gedung itu sendiri
beserta seluruh isinya.
- statis dari luar dalam jangka panjang akibat
tekanan tanah.
Huruf b
Beban dinamik berupa:
- beban tekanan dinamik tanah akibat getaran,
benturan atau pergerakan dari kendaraan atau
kegiatan-kegiatan lainnya dari bangunan
prasarana atau sarana umum yang berada di atas
permukaan tanah.
- beban akibat pukulan gelombang pada bagian-
bagian Bangunan Gedung, termasuk pengaruh
siraman air terhadap Bangunan Gedung atau
beban benturan dari kendaraan air yang merapat
ke Bangunan Gedung;
- beban benturan akibat benturan dari kendaraan,
terutama untuk Bangunan Gedung yang berada di
atas jalan umum atau jalur kereta api.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana
umum yang memiliki bagian bangunan yang berada
atau muncul di atas permukaan tanah harus
dilengkapi dengan sanitasi dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
huruf e berupa saluran drainase muka tanah (surface
drainage) dan/atau saluran drainase bawah tanah
(sub surface drainage).
(2) Perencanaan sanitasi dalam Bangunan Gedung di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai
ketentuan keandalan Bangunan Gedung.
Paragraf 5
Ketentuan Desain Prototipe/Purwarupa
Pasal 57
(1) Desain prototipe/purwarupa dapat digunakan dalam
perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.
(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau
Masyarakat dapat menyusun desain
prototipe/purwarupa.
(3) Dalam menyusun desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud ayat (2),
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau
Masyarakat harus berdasarkan pada:
pemenuhan Standar Teknis;
pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa;
pertimbangan kondisi geologis dan geografis;
pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;
pemenuhan kriteria desain sesuai dengan
kebutuhan pembangunan; dan
- pertimbangan kemudahan pelaksanaan
konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -47-
(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan
kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dicantumkan di dalam SIMBG.
(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik dapat
melakukan penyesuaian sepanjang tetap
memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan
gempa.
(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
harus dilakukan oleh arsitek atau TPT.
Bagian Ketiga
Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi
Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 58
Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b meliputi:
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;
kegiatan pengawasan konstruksi; dan
SMKK.
Paragraf 2
Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
Pasal 59
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -48-
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap
dimanfaatkan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tahap:
persiapan pekerjaan;
pelaksanaan pekerjaan;
pengujian; dan
penyerahan.
(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
(5) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun
dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai
dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh
dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui
oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi.
(7) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
pekerjaan struktur bawah;
pekerjaan basemen;
pekerjaan struktur atas;
pekerjaan arsitektur; dan
pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing).
(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada
setiap tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(9) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi harus melakukan
pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -49-
kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
(10) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap
tahapan pekerjaan.
(11) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat
melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya
sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melakukan inspeksi dan menyatakan dapat
dilanjutkan.
(12) Tahap pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan setelah pekerjaan mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai
dikerjakan.
(13) Pernyataan selesai dikerjakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) diberikan oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
(14) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap
pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga
dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(15) Tahap penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dilakukan setelah penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
Paragraf 3
Kegiatan Pengawasan Konstruksi
Pasal 60
(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh:
- penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi untuk pengawasan
konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -50-
- penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk
pengawasan berkala.
(2) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengendalian waktu;
pengendalian biaya;
pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan
tertib administrasi Bangunan Gedung.
(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
pengawasan pada tahap perencanaan;
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan
konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan
konstruksi.
(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab
mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -51-
Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan
dokumen PBG.
(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau
pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu)
penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat
pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh
Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap
penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan
lingkup pekerjaannya.
Paragraf 4
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Pasal 61
(1) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan
SMKK.
(2) Penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penyedia jasa yang memberikan layanan:
- konsultansi manajemen penyelenggaraan
konstruksi;
konsultansi konstruksi pengawasan; dan
pekerjaan konstruksi.
(3) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan.
(4) Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan:
keselamatan keteknikan konstruksi;
keselamatan dan kesehatan kerja;
keselamatan publik; dan
keselamatan lingkungan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -52-
(5) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus melakukan:
identifikasi bahaya;
penilaian risiko dan pengendalian risiko atau
peluang (hazard identification risk assessment
opportunity) pekerjaan konstruksi; dan
- sasaran dan program keselamatan konstruksi,
yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan
(work breakdown structure).
(6) Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 62
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh
Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui
divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di
bidangnya.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui
kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar
Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan
Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:
- penyusunan rencana Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala;
- pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi
kepada Pengguna dan/atau Pengunjung
Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -53-
- pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala;
- pengelolaan rangkaian kegiatan Pemanfaatan,
termasuk pengawasan dan evaluasi; dan
- penyusunan laporan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan
berkala.
(3) Keluaran pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung
terdiri atas:
- dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala
beserta laporannya secara periodik;
- panduan praktis Penggunaan bagi Pemilik dan
Pengguna; dan
- dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan.
Pasal 63
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi
standar Bangunan Gedung.
(2) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
- pemeriksaan berkala.
Paragraf 2
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
Pasal 64
(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana
dan sarananya tetap laik fungsi.
(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -54-
(3) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk
Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung meliputi:
- prosedur dan metode Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
- program kerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
- perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
- standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan meliputi
komponen:
arsitektural;
struktural;
mekanikal;
elektrikal;
tata ruang luar; dan
tata gerha.
(6) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
umur bangunan;
penyusutan;
kerusakan bangunan; dan/atau
peningkatan komponen bangunan.
Pasal 65
Pekerjaan Pemeliharaan meliputi jenis pembersihan,
perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung,
dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman
pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -55-
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No. 6628
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kerusakan ringan adalah
kerusakan terutama pada komponen non struktural,
seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan
dinding pengisi. Perawatan untuk tingkat kerusakan
ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) dari harga satuan tertinggi
pembangunan Bangunan Gedung baru yang berlaku,
untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kerusakan sedang” adalah
kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan
atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai,
dan lain-lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kerusakan berat” adalah
kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural yang apabila
setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik
sebagaimana mestinya.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah
memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian
dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi
tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur
Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula,
sedang utilitas dapat berubah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “renovasi” adalah memperbaiki
bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan
maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat
tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun
utilitas bangunannya.
www.peraturan.go.id
No. 6628 -24-
Huruf c
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian
dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu
yang dapat tetap atau berubah dengan tetap
mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 67
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (5) huruf a dilakukan dalam rangka memperbaiki
Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa
mengubah fungsi Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -56-
(2) Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur
Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti
semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah.
Pasal 68
(1) Renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(5) huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki
bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah
atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik
arsitektur, struktur, maupun utilitas bangunannya.
(2) Dalam kegiatan renovasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), komponen arsitektur, komponen struktur,
komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan
komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap
dipertahankan seperti semula.
Pasal 69
Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5)
huruf c dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah
rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk
fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap
mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.
Paragraf 3
Pemeriksaan Berkala
Pasal 70
(1) Pemeriksaan berkala dilaksanakan secara teratur dan
berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu,
untuk menjamin semua komponen Bangunan Gedung
dalam kondisi laik fungsi.
(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tahap Pemanfaatan Bangunan
Gedung untuk proses perpanjangan SLF.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -57-
(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara rinci dan sistematik pada
seluruh komponen Bangunan Gedung.
(4) Lingkup pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- tata cara pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung;
- daftar simak dan evaluasi hasil pemeriksaan
berkala; dan
- jenis kerusakan komponen Bangunan Gedung.
(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
arsitektural Bangunan Gedung;
struktural Bangunan Gedung;
mekanikal Bangunan Gedung;
elektrikal Bangunan Gedung; dan
tata ruang luar Bangunan Gedung.
(6) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola
Bangunan Gedung.
(7) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung dapat
menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan
pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.
Bagian Kelima
Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 71
(1) Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri
atas:
penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -58-
- pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung;
dan
- pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Peninjauan Pembongkaran
Pasal 72
(1) Ketentuan peninjauan Pembongkaran Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf b meliputi:
peninjauan Bangunan Gedung;
peninjauan struktur Bangunan Gedung; dan
peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung
(2) Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan
pelaksanaan Pembongkaran yang mempertimbangkan
keamanan, keselamatan Masyarakat, dan
lingkungannya.
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan
Pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB.
Pasal 73
(1) Peninjauan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
material konstruksi;
limbah Pemanfaatan Bangunan Gedung;
area berbahaya;
bagian yang beririsan dengan lingkungan
bangunan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -59-
kondisi lingkungan;
kondisi prasarana atau sarana bangunan;
keamanan; dan
rencana area penimbunan limbah sementara.
(2) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap limbah
Pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan jenis
limbah yang ada di Bangunan Gedung dan di sekitar
bangunan beserta lokasinya.
(3) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap area
berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan untuk menentukan tapak tidak
aman atau lubang yang tertutup sehingga
mempengaruhi rencana Pembongkaran.
(4) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap bagian yang
beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk
menentukan letak komponen atau elemen yang
beririsan dengan bangunan lain atau prasarana atau
sarana termasuk utilitas bangunan yang terhubung
dengan jaringan publik.
(5) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilakukan untuk identifikasi lingkungan
sekitar Bangunan Gedung terhadap potensi polusi air,
suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan,
dan gangguan aktivitas.
(6) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu
lintas, ketertiban lingkungan, dan Masyarakat sekitar
dalam penetapan waktu pelaksanaan Pembongkaran.
(7) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap rencana area
penimbunan limbah sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i melihat potensi lokasi
dalam hal terdapat limbah yang perlu diamankan pada
saat Pembongkaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -60-
Pasal 74
(1) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dilakukan
terhadap:
material struktur bangunan;
sistem struktur bangunan;
tingkat kerusakan elemen struktur atas;
tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan
elemen pengaku dan/atau pengikat pada
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung terdapat elemen
struktur khusus, peninjauan struktur Bangunan
Gedung harus memperhatikan kebenaran informasi
elemen tersebut sehingga penyusunan RTB dapat
memperhatikan efektivitas Pembongkarannya.
(3) Dalam hal tidak ada detail struktur, digunakan
gambar struktur terbangun (as built drawing)
dan/atau rencana analisis struktur dapat digunakan
dalam pengkajian teknis struktur Bangunan Gedung.
(4) Peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)
huruf c dilakukan terhadap:
komponen arsitektur Bangunan Gedung;
komponen mekanikal Bangunan Gedung; dan
komponen elektrikal Bangunan Gedung.
(5) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
kulit bangunan;
penutup atap;
rangka dan penutup plafon
dinding partisi;
penutup lantai;
perabot yang menyatu dengan bangunan (built in);
dan
- unsur dekoratif.
(6) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -61-
- peralatan sanitasi, drainase, perpipaan
(plumbing), proteksi kebakaran, dan pompa
mekanik;
peralatan gas pembakaran dan/atau gas medik;
peralatan transportasi dalam gedung;
peralatan proteksi kebakaran;
peralatan tata udara dan ventilasi; dan
peralatan sanitasi.
(7) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
peralatan catu daya;
peralatan proteksi petir;
peralatan tata cahaya;
peralatan tata suara;
peralatan informasi dan telekomunikasi;
peralatan keamanan dan penginderaan dini; dan
peralatan sistem daya tersimpan (uninterrupted
power supply).
Pasal 75
(1) Hasil peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)
merupakan dasar penyusunan dokumen RTB.
(2) RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memastikan jaringan dan fasilitas publik terganggu
oleh pekerjaan Pembongkaran.
Paragraf 3
Pelaksanaan Pembongkaran
Pasal 76
(1) Sebelum memulai pelaksanaan Pembongkaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
huruf c, Pemilik harus berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk menjaga atau menghentikan jaringan
publik yang terhubung dengan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -62-
(2) Selama pelaksanaan Pembongkaran, jaringan publik
dapat tetap terhubung agar menjaga keberlanjutan
pelayanan publik dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan kesehatan meliputi:
jaringan air bersih sementara;
jaringan telekomunikasi;
jaringan listrik sementara; dan
jaringan pipa gas.
(3) Selama pelaksanaan Pembongkaran, fasilitas publik
dapat tetap beroperasi untuk keberlanjutan pelayanan
publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan
kesehatan.
(4) Dalam pelaksanaan Pembongkaran, penyedia jasa
pelaksanaan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli
Pembongkaran harus menyiapkan metode
pelaksanaan Pembongkaran yang terdiri atas:
tata cara atau prosedur;
peralatan Pembongkaran;
peralatan pengamanan selama proses
Pembongkaran;
Profesi Ahli yang kompeten; dan
rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan
dengan mengutamakan perlindungan
Masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan,
dan prasarana atau sarana umum di sekitarnya.
(5) Metode pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dipilih berdasarkan kondisi
lapangan, klasifikasi Bangunan Gedung, sistem
struktur Bangunan Gedung, serta ketersediaan
peralatan Pembongkaran dan Profesi Ahli yang
kompeten.
(6) Peralatan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, dan huruf c harus direncanakan oleh
penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dan/atau
Profesi Ahli Pembongkaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -63-
(7) Dalam pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung
harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan
keamanan keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan.
(8) Pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan Pembongkaran yang memiliki
kemampuan sesuai dengan kualifikasinya
berdasarkan kontrak pelaksanaan Pembongkaran.
(9) Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan
pekerja, seluruh aktivitas harus dihentikan hingga
seluruh kondisi tersebut diperbaiki.
Paragraf 4
Pengawasan Pembongkaran
Pasal 77
(1) Pelaksanaan Pembongkaran harus dilakukan
pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan
Pembongkaran dan memastikan pekerjaan
Pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti
persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan.
(2) Kegiatan pengawasan Pembongkaran dilakukan
mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa
perencanaan Pembongkaran.
(3) Kegiatan pengawasan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
pengendalian waktu;
pengendalian biaya;
pengendalian pencapaian sasaran Pembongkaran;
dan
- tertib administrasi Bangunan Gedung.
(4) Pengawasan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli
Pembongkaran yang kompeten atau aparat Pemerintah
Daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -64-
(5) Penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dapat
berupa penyedia jasa manajemen konstruksi, atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki
kemampuan dalam bidang Pembongkaran Bangunan
Gedung sesuai dengan kualifikasinya.
(6) Penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bertugas:
- pengendalian pada tahap perencanaan
Pembongkaran;
pengawasan persiapan Pembongkaran; dan
pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran
sampai dengan serah terima pekerjaan
Pembongkaran.
(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bertugas:
pengawasan persiapan Pembongkaran; dan
pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran
sampai dengan serah terima pekerjaan
Pembongkaran.
(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus memiliki:
- Tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan
Pembongkaran;
- memiliki metode pengawasan Pembongkaran
Bangunan Gedung; dan
- memiliki peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengawasan Pembongkaran.
(9) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan
sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah
tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan
penetapan atau persetujuan pemerintah daerah.
(10) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Penilik.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -65-
Paragraf 5
Pasca Pembongkaran
Pasal 78
(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf e meliputi:
pengelolaan limbah material;
pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai
dengan kekhususannya; dan
- upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran (brown field).
(2) Pengelolaan limbah material sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
material yang dapat digunakan kembali (reuse);
material yang dapat didaur ulang (recycle);
dan/atau
- material yang dapat dibuang.
(3) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan
kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan:
- pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan
Pembongkaran sebelum dibuang ke tempat
pembuangan akhir; dan
- Pemilahan, pemisahan, pembuangan, dan
pengendalian limbah harus direncanakan dan
dituangkan dalam RTB.
(4) Penampungan limbah tidak dapat dilakukan dalam
Bangunan Gedung dan harus disediakan tempat di
dalam persil Bangunan Gedung.
(5) Sistem pembuangan dan pengendalian limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri
atas:
metode penanganan limbah;
rute pergerakan limbah pada setiap lantai hingga
meninggalkan lapangan;
transportasi pembuangan; dan
waktu dan frekuensi pembuangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -66-
(6) Pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran (brown field) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- tapak lapangan yang rata dan tidak ada limbah di
dalamnya serta drainase yang memadai;
- akses Masyarakat umum ke dalam tapak harus
ditutup bila tapak tidak segera dibangun;
- bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan
menyebabkan potensi longsor, harus diberi
bangunan pengaman; dan
- permukaan tapak harus diberi penutup dalam hal
tapak berada di daerah lereng atau memiliki
kemiringan tinggi.
Pasal 79
Pekerjaan Pembongkaran dinyatakan selesai setelah
penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran:
menyelesaikan pekerjaan Pembongkaran;
mengelola limbah pasca Pembongkaran;
menyelesaikan upaya peningkatan kualitas tapak
pasca Pembongkaran (brown field).
Bagian Keenam
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar
Budaya yang Dilestarikan
Paragraf 1
Umum
Pasal 80
Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf e terdiri atas:
- penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -67-
pemberian kompensasi; dan
insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya
yang Dilestarikan
Pasal 81
Standar teknis BGCB yang dilestarikan meliputi:
ketentuan tata bangunan;
ketentuan Pelestarian; dan
ketentuan keandalan BGCB.
Pasal 82
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 huruf a terdiri atas:
peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;
arsitektur Bangunan Gedung; dan
pengendalian dampak lingkungan.
(2) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diberlakukan dalam hal BGCB
yang dilestarikan mengalami penambahan Bangunan
Gedung baru.
(3) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan b yang ditetapkan setelah
adanya BGCB yang dilestarikan, harus
mempertimbangkan BGCB yang sudah ada (existing).
Pasal 83
(1) Ketentuan Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 huruf b meliputi:
keberadaan BGCB; dan
nilai penting BGCB.
(2) Ketentuan keberadaan BGCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus dapat menjamin
keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya yang
bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -68-
(3) Ketentuan nilai penting BGCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus dapat menjamin
terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi
langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi
penguatan kepribadian bangsa.
(4) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi
aspek:
arsitektur;
struktur;
utilitas;
aksesibilitas; dan
keberadaan dan nilai penting cagar budaya.
(5) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang cagar
budaya.
Pasal 84
(1) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri atas:
keselamatan;
kesehatan;
kenyamanan; dan
kemudahan.
(2) Standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen struktur harus dapat menjamin
pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung
untuk mendukung beban muatan, mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir,
dan bencana alam;
- penggunaan material asli yang mudah terbakar
harus mendapat perlakuan tertentu (fire-retardant
treatment); dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -69-
- penggunaan material baru harus tidak mudah
terbakar (non-combustible material).
(3) Standar teknis kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi
harus dapat menjamin pemenuhan terhadap
persyaratan kesehatan; dan
- penggunaan material harus dapat menjamin
pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan.
(4) Standar teknis kenyamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pemenuhan persyaratan ruang gerak dan
hubungan antarruang;
kondisi udara dalam ruang;
pandangan;
tingkat getaran; dan
tingkat kebisingan.
(5) Standar teknis kemudahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi pemenuhan persyaratan
hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung
serta kelengkapan prasarana dan sarana.
(6) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan
yang meliputi aspek:
arsitektur;
struktur;
utilitas; dan
aksesibilitas.
(7) Dalam hal BGCB yang dilestarikan tidak dapat
memenuhi ketentuan persyaratan keandalan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5), Pemanfaatan BGCB masih
tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan:
pembatasan pembebanan;
pembatasan pemanfaatan;
pemberian penanda (signage);
Pemanfaatan yang sudah ada (existing);
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -70-
monitoring dan evaluasi secara berkala;
telah diupayakan semaksimal mungkin untuk
mengikuti Standar Teknis;
- telah dilakukan pengkajian teknis terhadap
Bangunan Gedung yang diusulkan; dan
- telah memperoleh rekomendasi TPA.
Pasal 85
(1) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi
kegiatan:
persiapan;
perencanaan teknis;
pelaksanaan;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
(3) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap
tahap penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti
kaidah:
sedikit mungkin melakukan perubahan;
sebanyak mungkin mempertahankan keaslian;
dan
- tindakan pelestarian dilakukan dengan penuh
kehati-hatian dan bertanggung jawab.
(4) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta melibatkan Tenaga Ahli
pelestarian di bidang BGCB yaitu:
arsitek pelestarian;
arkeolog;
Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -71-
- perancang tata ruang dalam atau interior
pelestarian.
(5) Selain dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara
BGCB dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli
pelestarian sesuai kebutuhan.
(6) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bangunan
Gedung yang telah ditetapkan fungsinya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
kajian identifikasi;
dokumentasi; dan
usulan penanganan pelestarian.
(2) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik
dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai
kesejarahan dan arkeologi BGCB.
(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berisi:
- keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB
yang dilestarikan secara keseluruhan atau
sebagian; dan
- batasan penanganan fisik kegiatan teknis
pelestarian.
(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan
foto Bangunan Gedung terbaru.
(5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berisi:
gambar terukur;
foto dan/atau sketsa bangunan; dan
narasi sejarah bangunan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -72-
(6) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rekomendasi
tindakan Pelestarian yang disusun berdasarkan hasil
kajian identifikasi BGCB.
Pasal 87
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau
Pengelola BGCB yang dilestarikan dengan menggunakan
penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam
pelestarian.
Pasal 88
(1) Rekomendasi tindakan Pelestarian BGCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) berupa:
pelindungan;
pengembangan; dan/atau
pemanfaatan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
Pemeliharaan; dan
pemugaran.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
revitalisasi; dan
adaptasi.
Pasal 89
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (2) huruf a dilakukan melalui upaya
mempertahankan dan menjaga serta merawat agar
kondisi BGCB tetap lestari.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
rekonstruksi;
konsolidasi;
rehabilitasi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -73-
- restorasi.
(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan
Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak
dan metode pelaksanaan, sistem struktur,
penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai
arsitektur, dan teknologi.
(4) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui upaya untuk membangun
kembali keseluruhan atau sebagian BGCB yang hilang
dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi
seperti wujud sebelumnya pada suatu periode
tertentu.
(5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan melalui upaya penguatan bagian
BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh
bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
(6) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan kondisi
suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara efisien
untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau
perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai
kesejarahan, arsitektur, dan budaya.
(7) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan
kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya
dengan cara menghilangkan elemen atau komponen
dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen
atau komponen yang hilang agar menjadi seperti
wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.
Pasal 90
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan
kembali nilai-nilai penting BGCB dengan penyesuaian
fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -74-
prinsip pelestarian dan nilai budaya Masyarakat.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(3) huruf b dilakukan melalui upaya pengembangan
BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan
kebutuhan masa kini dengan cara melakukan
perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan
penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian
yang mempunyai nilai penting.
Pasal 91
(1) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf
b dilakukan dengan mengacu Standar Teknis
perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan
melalui tahapan:
- penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan
BGCB; dan
- penyiapan dokumen rencana teknis
pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
(3) Dokumen rencana teknis pelindungan BGCB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
berisi:
penelitian sejarah;
foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan
video;
- uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada
(existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan
Gedung dan lingkungannya;
usulan penanganan pelestarian;
rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan
berkala;
gambar rencana teknis pemugaran;
rencana anggaran biaya; dan
rencana kerja dan syarat-syarat.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -75-
(4) Dokumen rencana teknis pengembangan dan
pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai
dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:
analisis potensi nilai;
rencana pemanfaatan;
rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasi;
rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan
berkala;
- rencana struktur, mekanikal, elektrikal,
perpipaan (plumbing);
rencana anggaran biaya; dan
rencana kerja dan syarat-syarat.
(5) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB
telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penyusunan
kedua dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
bersamaan.
(6) Dalam hal BGCB yang dilestarikan dimiliki oleh
Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB
yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar
budaya dan Masyarakat hukum adat untuk
mendapatkan pertimbangan.
Pasal 92
(1) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c meliputi
pekerjaan:
arsitektur;
struktur;
utilitas;
lanskap;
tata ruang dalam atau interior; dan/atau
pekerjaan khusus lainnya.
(2) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan dilakukan sesuai
dengan dokumen rencana teknis pelindungan
dan/atau rencana teknis pengembangan dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -76-
pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi
untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri
untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan
pertimbangan TPA cagar budaya.
(3) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang akan
mengubah bentuk dan karakter fisik Bangunan
Gedung harus dilakukan setelah mendapat PBG
khusus cagar budaya atau perubahan PBG khusus
cagar budaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi
untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri
untuk BGCB dengan fungsi khusus.
(4) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang bersifat
Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsi, bentuk,
material, konstruksi karakter fisik, atau melakukan
penambahan BGCB harus mendapatkan
pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan
PBG.
(5) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya
dengan fungsi khusus.
(6) Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola wajib
memasang tanda tertentu yang resmi dalam rangka
pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus
dilengkapi PBG.
(7) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilakukan
dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan
lingkungan sekitar.
(8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana yang
kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung.
(9) Penyedia jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -77-
BGCB.
Pasal 93
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dilakukan
oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan
ahli di bidang Bangunan Gedung.
(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan hasil pengawasan kepada Pemilik,
Pengguna, dan/atau Pengelola bangunan sebagai
bagian kelengkapan pengajuan SLF.
(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli
pelestarian BGCB.
Pasal 94
(1) Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG.
(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus
setelah mendapat pertimbangan TPA.
(3) Pengendalian juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang
tindakan pelestariannya tanpa memerlukan PBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4).
Pasal 95
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemilik dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -78-
Pengguna sesuai dengan kaidah Pelestarian dan
klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan
dilestarikan serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung dan/atau
lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar
budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain,
pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh
Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola setelah
bangunan dinyatakan laik fungsi.
(2) BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan
dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis
Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian.
(3) Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola dalam
memanfaatkan BGCB yang dilestarikan harus
melakukan Pemeliharaan, Perawatan, dan
pemeriksaan berkala.
(4) Khusus untuk pelaksanaan Perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus dibuat rencana teknis
pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan
mempertimbangkan prinsip perlindungan dan
Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata
letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan,
dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai dengan
tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan
klasifikasinya.
Pasal 97
(1) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf e dapat dilakukan apabila
terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak
dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna,
Masyarakat, dan lingkungan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -79-
(2) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada BGCB yang telah dihapus
penetapan statusnya sebagai BGCB.
(3) Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cagar budaya.
(4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis
Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan
dari TPA.
(5) Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang
Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis
Pembongkaran BGCB.
Paragraf 3
Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif
Pasal 98
(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB
yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 huruf b dan c diselenggarakan untuk tujuan
mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna,
dan Pengelola BGCB yang dilestarikan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola
BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau
pengembangan BGCB yang dilestarikan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola
BGCB yang melaksanakan pelindungan,
pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang
dilestarikan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -80-
(4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau
Pengelola BGCB yang tidak melaksanakan
pelindungan BGCB yang dilestarikan.
Pasal 99
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (2) merupakan imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan
fungsi khusus.
(2) Kompensasi bukan uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa bantuan tenaga dan/atau
bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya
pelestarian kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau
Pengelola BGCB yang dilestarikan.
(3) Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (3) dapat berupa:
advokasi;
perbantuan; dan
bantuan lain bersifat nondana.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
- pemberian penghargaan berbentuk sertifikat,
plakat, tanda penghargaan;
promosi; dan/atau
publikasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -81-
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa:
- dukungan penyediaan sarana dan prasarana
termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan;
dan/atau
- dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri
atas:
bantuan advis teknis;
bantuan Tenaga Ahli; dan
bantuan penyedia jasa yang kompeten
di bidang BGCB.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:
- keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat
diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola
BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
keringanan retribusi PBG;
tambahan KLB; dan/atau
tambahan KDB.
Pasal 101
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4)
pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan
kegiatan pemanfaatan BGCB.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai BGCB diatur dalam
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -82-
Bagian Ketujuh
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Fungsi Khusus
Paragraf 1
Umum
Pasal 103
(1) Selain harus memenuhi ketentuan standar
perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, BGFK
juga harus memenuhi standar perencanaan dan
perancangan teknis khusus serta standar keamanan
(security) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung
yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait.
(2) Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus
yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ketentuan pemilihan lokasi yang
mempertimbangkan potensi rawan bencana alam
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR,
atau RTBL;
- ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan
radius batas keselamatan hunian Masyarakat,
Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan
penetapan radius batas pengamanan;
ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan
spesifikasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh
intansi atau lembaga terkait yang berwenang.
(3) Standar keamanan (security) fungsi khusus terkait
Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau
lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar keamanan pada setiap tahap
penyelenggaraan BGFK.
(4) Standar keamanan (security) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -83-
- penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan
(detection system);
- pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan
Gedung; dan
- penetapan prosedur operasional standar
pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang
pengamanan.
Paragraf 2
Kriteria, Jenis, dan Penetapan Bangunan Gedung
Fungsi Khusus
Pasal 104
(1) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5) harus memenuhi:
- fungsinya khusus dan/atau mempunyai
kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya;
- memiliki persyaratan khusus yang dalam
perencanaan dan/atau pelaksanaannya
membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau
- memiliki risiko bahaya tinggi.
(2) Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus
dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria:
- Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi
strategis dalam penetapan kebijakan negara
meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan serta keamanan; atau
- Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara lain dalam
melaksanakan misi negara meliputi kebijakan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
serta keamanan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -84-
(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
memenuhi kriteria berpengaruh terhadap ketahanan
nasional akibat kegiatan di dalamnya berpotensi
menjadi ancaman kontaminasi virus atau mikroba
mematikan yang dapat menular secara massal ke
sekitarnya dan menjadi masalah nasional dalam
program:
peningkatan kesehatan Masyarakat; dan
demografi atau kependudukan khususnya
angkatan kerja.
(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus
dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya
membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan bangunan yang
membutuhkan:
Tenaga Ahli Fungsi Khusus;
material khusus;
penggunaan peralatan khusus; dan
metode pelaksanaan konstruksi khusus.
(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus
memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan
nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai
Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang
mempunyai risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan
kebakaran serta menjadi masalah nasional dalam
penanggulangan:
- kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana
umum, lingkungan, dan jiwa; dan
- kerugian harta benda, flora, dan fauna.
(6) Kementerian atau lembaga dan/atau Pemilik
nonkementerian atau nonlembaga yang berbadan
hukum dapat mengusulkan penetapan BGFK kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -85-
Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai BGFK diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 106
(1) Jenis BGFK dikelompokkan berdasarkan pada kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1).
(2) Tahapan penetapan BGFK meliputi:
identifikasi;
pengusulan; dan
penetapan oleh Menteri.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau
kementerian/lembaga dan instansi terkait.
(4) Identifikasi diselenggarakan dengan
mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilakukan oleh instansi atau lembaga
dan/atau Pemilik noninstansi atau lembaga yang
berbadan hukum kepada Menteri.
(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi penetapan Bangunan Gedung
berdasarkan jenis dan kedudukannya.
(7) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), penyelenggaraan BGFK meliputi penerbitan
PBG, inspeksi masa konstruksi, penerbitan SLF,
penerbitan SBKBG, dan penerbitan RTB menjadi
kewenangan dan tugas Menteri.
(8) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
sebagian penyelenggaraan BGFK kepada gubernur.
(9) Pendelegasian kewenangan kepada Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -86-
Bagian Kedelapan
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
Paragraf 1
Umum
Pasal 107
(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada
Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang
sudah ada.
(2) Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:
wajib (mandatory); atau
disarankan (recommended).
(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib (mandatory)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di
atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit
50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
- Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8
(delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas
lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi);
- Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas
20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
- Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).
(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan
(recommended) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 108
Prinsip BGH meliputi:
- perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta
rencana tindak;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -87-
- pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik
berupa lahan, material, air, sumber daya alam,
maupun sumber daya manusia;
- pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun
nonfisik;
- penggunaan kembali (reuse) sumber daya yang telah
digunakan sebelumnya;
penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan
hidup melalui upaya Pelestarian;
- mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan
iklim, dan bencana;
orientasi pada siklus hidup;
orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan;
inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;
dan
- peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan,
dan manajemen dalam implementasi.
Pasal 109
(1) BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan
tahap penyelenggaraannya.
(2) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tahap:
pemrograman;
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(3) BGH diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara atau
Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;
- Pemilik BGH yang berbadan hukum atau
perseorangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -88-
- Pengguna dan/atau pengelola BGH yang
berbadan hukum atau perseorangan; dan
- penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan
Gedung.
(4) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
melibatkan Tenaga Ahli BGH.
Paragraf 2
Tahap Pemrograman
Pasal 110
(1) Pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (2) huruf a harus dilakukan sejak awal
dengan mempertimbangkan ketersediaan dan
keberlanjutan pemenuhan sumber daya.
(2) Ketentuan pada tahap pemrograman BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kesesuaian tapak;
penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH;
kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;
metode penyelenggaraan BGH; dan
kelayakan BGH.
(3) Pelaksanaan tahap pemrograman BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat
dalam penyelenggaraan BGH;
- penetapan konsepsi awal dan metodologi
penyelenggaraan BGH;
- penyusunan kajian kelayakan penyelenggaraan
BGH dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan
lingkungan;
penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;
penyusunan dokumen BGH;
pelaksanaan pemrograman pada seluruh
tahapan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -89-
pengelolaan risiko; dan
penyusunan laporan akhir tahap pemrograman
BGH.
Pasal 111
(1) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk
menghindari pembangunan BGH pada tapak yang
tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan
sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan ketentuan tata bangunan.
(2) Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b harus sudah
ditetapkan dalam rencana umum atau masterplan
pembangunan Bangunan Gedung yang ditetapkan
oleh Pemilik.
(3) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai
dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk
menetapkan target pencapaian kinerja yang terukur
dan realistis atau wajar sebagai BGH.
(4) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf d harus
disesuaikan dengan target pencapaian kinerja BGH
dan kemampuan sumber daya yang tersedia.
(5) Pengkajian kelayakan BGH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk
memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian
ketentuan pemrograman terhadap rencana
pembangunan BGH.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -90-
Paragraf 3
Tahap Perencanaan Teknis
Pasal 112
(1) Ketentuan tahap perencanaan teknis BGH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
pengelolaan tapak;
efisiensi penggunaan energi;
efisiensi penggunaan air;
kualitas udara dalam ruang;
penggunaan material ramah lingkungan;
pengelolaan sampah; dan
pengelolaan air limbah.
(2) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas ketentuan:
orientasi Bangunan Gedung;
pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau
sirkulasi;
- pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan
berbahaya dan beracun;
ruang terbuka hijau privat;
penyediaan jalur pedestrian;
pengelolaan tapak basemen;
penyediaan lahan parkir;
sistem pencahayaan ruang luar; dan
pembangunan Bangunan Gedung di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum.
(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketentuan:
selubung bangunan;
sistem ventilasi;
sistem pengondisian udara;
sistem pencahayaan;
sistem transportasi dalam gedung; dan
sistem kelistrikan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -91-
(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas ketentuan:
sumber air;
pemakaian air; dan
penggunaan peralatan saniter hemat air (water
fixtures).
(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas ketentuan:
pelarangan merokok;
pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon
monoksida (CO); dan
- pengendalian penggunaan bahan pembeku
(refrigerant).
(6) Penggunaan material ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ketentuan:
- pengendalian penggunaan material berbahaya;
dan
- penggunaan material bersertifikat ramah
lingkungan (eco-labelling).
(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terdiri atas ketentuan:
penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle);
penerapan sistem penanganan sampah; dan
penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.
(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g terdiri atas ketentuan:
- penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah
sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota;
dan
- daur ulang air yang berasal dari air limbah
domestik.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -92-
Paragraf 4
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 113
Ketentuan tahap pelaksanaan konstruksi BGH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c
merupakan konfirmasi pemenuhan ketentuan pada tahap
perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109 ayat (2) huruf b pada Bangunan Gedung yang telah
dibangun.
Pasal 114
(1) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 dapat dilakukan dengan mengikuti
prinsip pelaksanaan konstruksi hijau.
(2) Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
proses konstruksi hijau;
praktik perilaku hijau; dan
rantai pasok hijau.
(3) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;
optimasi penggunaan peralatan;
penerapan manajemen pengelolaan limbah
konstruksi;
- penerapan konservasi air pada pelaksanaan
konstruksi; dan
- penerapan konservasi energi pada pelaksanaan
konstruksi.
(4) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
penerapan SMKK; dan
penerapan perilaku ramah lingkungan.
(5) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -93-
penggunaan material konstruksi;
pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan
konservasi energi.
Paragraf 5
Tahap Pemanfaatan
Pasal 115
(1) Ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf d berupa
penerapan manajemen pemanfaatan meliputi:
penyusunan SOP pemanfaatan BGH;
pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan
Pemeliharaan kinerja BGH pada masa
pemanfaatan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi
BGH, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak diberlakukan.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi
BGH, ketentuan tahap pemanfaatan BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan
ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa
pemanfaatan.
Paragraf 6
Tahap Pembongkaran
Pasal 116
Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana
Pasal 109 ayat (2) huruf e meliputi:
- metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak
menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa
digunakan kembali; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -94-
- upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran.
Paragraf 7
Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan Gedung
yang Sudah Ada
Pasal 117
(1) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang
sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH
pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan
konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:
prinsip adaptasi; dan
penerapan adaptasi.
(2) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada
meliputi:
- pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan
Bangunan Gedung;
- pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan
perhitungan tingkat pengembalian biaya yang
diterima atas penghematan; dan
- pencapaian target kinerja yang terukur secara
signifikan sebagai BGH.
(3) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan metode yang efektif
digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada
Bangunan Gedung yang sudah ada.
(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak
mengalami perubahan atau penambahan fungsi
dan tanpa penambahan bagian baru;
- Bangunan Gedung yang sudah ada dengan
perubahan atau penambahan fungsi yang dapat
mengakibatkan penambahan bagian baru; dan
- BGCB yang dilestarikan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -95-
(5) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai
dengan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian
(retrofitting).
(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditujukan pada:
- Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan
secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan
ketentuan Standar Teknis BGH melalui
pengubahsuaian (retrofitting); dan
- Bangunan Gedung tambahan mengikuti
ketentuan Standar Teknis BGH.
(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai
dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui
pengubahsuaian (retrofitting) dan ketentuan
Pelestarian.
Paragraf 8
Hunian Hijau Masyarakat
Pasal 118
(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan
BGH melalui mekanisme H2M.
(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif
Masyarakat.
Pasal 119
(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan
bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -96-
(2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
penyusunan dokumen rencana kerja H2M;
pelaksanaan konstruksi;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen
penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal
kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi
implementasi BGH di kabupaten/kota.
(4) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- pengurangan konsumsi energi rata-rata 25% (dua
puluh lima persen);
- pengurangan konsumsi air rata-rata 10%
(sepuluh persen);
pengelolaan sampah secara mandiri;
penggunaan material bangunan lokal dan ramah
lingkungan; dan
- optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.
(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi
yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan,
dan kinerja terukur.
Paragraf 9
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau
Pasal 120
(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan
dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung
yang memiliki kinerja terukur secara signifikan,
efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah
lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya
lainnya.
(2) Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH
sesuai dengan peringkat:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -97-
BGH pratama;
BGH madya; dan
BGH utama.
(3) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen
keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH
kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
mendapatkan sertifikat BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kriteria peringkat BGH.
(4) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa sertifikat perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.
(5) Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH
beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA.
(6) TPA menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil
verifikasi penilaian kinerja.
(7) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan
rekomendasi berdasarkan peringkat BGH yang sudah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan
sertifikat dan plakat BGH berdasarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Sertifikat dan plakat BGH tahap perencanaan teknis
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(10) Sertifikat dan plakat BGH tahap pelaksanaan
konstruksi diberikan kepada Pemilik atau Pengelola
Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan
memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai
dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.
(11) Sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan
memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai
dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -98-
(12) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH,
sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(13) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditempelkan di dinding atau tempat umum pada BGH.
(14) Masa berlaku sertifikat BGH untuk 5 (lima) tahun.
Paragraf 10
Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau
Pasal 121
(1) Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)
huruf b meliputi kesesuaian pengelolaan tapak,
efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air,
kualitas udara dalam ruang, penggunaan material
ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan
pengelolaan sampah.
(2) Penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (2) huruf c meliputi ketentuan pada tahap
perencanaan teknis terhadap Bangunan Gedung yang
telah dibangun.
(3) Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)
huruf d meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH,
pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan
Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.
(4) Pemeliharaan kinerja BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) pada masa pemanfaatan dilakukan
dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap
pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -99-
konstruksi.
(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada
(existing) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH
pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap
pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi
penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan
SOP pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah
ada pada masa pemanfaatan.
(6) Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan ketentuan
tentang pemenuhan Standar Teknis BGH.
Pasal 122
(1) Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh
insentif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong
penyelenggaraan BGH oleh Pemilik dan/atau Pengelola
Bangunan Gedung.
(3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada Pemilik
dan/atau Pengelola BGH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa
pelayanan;
- kompensasi berupa tambahan koefisien lantai
bangunan;
- dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain
berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa
Tenaga Ahli BGH yang bersifat percontohan;
- penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,
dan/atau tanda penghargaan; dan/atau
- insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi.
(4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada
Masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen
dalam pelaksanaan H2M berupa:
keringanan retribusi PBG;
dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan
kualitas lingkungan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -100-
- dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain
berupa advis teknis dan/atau pendampingan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,
dan/atau tanda penghargaan; dan/atau
- insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi
dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik
(best practices) penyelenggaraan BGH ke
Masyarakat luas, laman internet, dan forum
terkait dengan penyelenggaraan BGH.
(5) Pemberian insentif BGH dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 123
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja BGH
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Paragraf 1
Umum
Pasal 124
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan
Penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan organisasi perangkat
daerah.
(2) Penyelenggaraan BGN meliputi tahap:
pembangunan;
pemanfaatan;
Pelestarian; dan
Pembongkaran.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -101-
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi fisik; dan
pengawasan teknis.
(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan
diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.
(5) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pengguna anggaran membentuk organisasi
dan tata laksana pengelola kegiatan.
(6) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berkewajiban mengikuti ketentuan organisasi dan
tata laksana pembangunan BGN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(7) Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga atau organisasi perangkat
daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri
dalam bentuk pengelolaan teknis.
(8) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang
bersertifikat.
(9) Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam
pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang
teknis administratif.
(10) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN mengikuti
ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(11) BGN dengan luas di atas 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.
(12) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (10), setiap
tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN
serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar
jumlah lantai BGN.
Pasal 125
(1) Standar Teknis BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (12) pada kegiatan persiapan terdiri
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -102-
atas penyusunan:
rencana kebutuhan;
rencana pendanaan; dan
rencana penyediaan dana.
(2) Standar Teknis BGN pada tahap perencanaan teknis
terdiri atas:
perencanaan teknis baru;
perencanaan teknis dengan desain berulang;
perencanaan teknis dengan desain
prototipe/purwarupa; atau
- perencanaan teknis dengan sayembara.
(3) Standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan
konstruksi berupa kegiatan:
pembangunan baru;
perluasan;
lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang
belum selesai;
- pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan
Gedung; dan/atau
- pembangunan BGN terintegrasi.
(4) Standar Teknis BGN pada tahap pengawasan
konstruksi meliputi kegiatan:
manajemen konstruksi; atau
pengawasan konstruksi.
(5) Standar Teknis BGN pada tahap pascakonstruksi
meliputi:
- penetapan status BGN sebagai barang milik
negara;
pendaftaran BGN; dan
penyiapan dokumen SLF.
(6) Standar Teknis BGN pada tahap Pemanfaatan
meliputi:
pengelolaan BGN;
Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan
pemeriksaan berkala BGN.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -103-
(7) Standar Teknis BGN pada tahap pelestarian mengikuti
ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.
(8) Standar Teknis BGN pada tahap Pembongkaran
meliputi:
peninjauan Pembongkaran;
pelaksanaan Pembongkaran;
pengawasan Pembongkaran;
pasca Pembongkaran; dan
penghapusan aset barang milik negara.
Pasal 126
(1) Penyelenggara Pembangunan BGN terdiri atas:
pengguna anggaran; dan
Penyedia Jasa Konstruksi.
(2) ketentuan Penyedia Jasa Konstruksi pada
pembangunan BGN berlaku mutatis mutandis dengan
ketentuan penyedia jasa untuk Bangunan Gedung.
Pasal 127
(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN harus dituangkan
dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau
dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
komponen biaya pembangunan BGN;
biaya standar dan biaya nonstandar;
standar harga satuan tertinggi;
biaya pekerjaan lain yang menyertai atau
melengkapi pembangunan; dan
- biaya pembangunan dalam rangka Perawatan.
(3) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi fisik;
manajemen konstruksi atau pengawasan
konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -104-
- pengelolaan kegiatan.
Paragraf 2
Ketentuan Klasifikasi, Standar Luas, dan Standar Jumlah
Lantai Bangunan Gedung Negara
Pasal 128
(1) Dalam pembangunan BGN harus memenuhi
klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.
(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan menjadi:
Bangunan Gedung kantor;
rumah negara; dan
BGN lainnya.
(3) BGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri atas:
Bangunan Gedung pendidikan;
Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan;
Bangunan Gedung pelayanan kesehatan;
Bangunan Gedung parkir;
Bangunan Gedung perdagangan; dan
Bangunan Gedung peribadatan.
Pasal 129
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
ayat (1) meliputi:
sederhana;
tidak sederhana; dan
khusus.
(2) BGN dengan klasifikasi sederhana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Bangunan
Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana
meliputi:
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua)
lantai;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -105-
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus
meter persegi); dan
- rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe
d, dan tipe e.
(3) BGN dengan klasifikasi tidak sederhana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bangunan
Gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak
sederhana meliputi:
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan luas lebih dari 500 m2 (lima ratus meter
persegi); dan
- rumah negara meliputi rumah negara tipe a dan
tipe b.
(4) BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
- BGN yang memiliki standar khusus, serta dalam
perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan
penyelesaian atau teknologi khusus;
- BGN yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi
untuk kepentingan nasional;
- BGN yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya; dan
- BGN yang mempunyai risiko bahaya tinggi.
(5) BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
istana negara;
rumah jabatan mantan Presiden dan/atau
mantan Wakil Presiden;
rumah jabatan menteri;
wisma negara;
gedung instalasi nuklir;
gedung yang menggunakan radio aktif;
gedung instalasi pertahanan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -106-
- bangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan penggunaan dan standar khusus;
gedung terminal udara, laut, dan darat;
stasiun kereta api;
stadion atau gedung olah raga;
rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi
(maximum security);
pusat data;
gudang benda berbahaya;
gedung bersifat monumental;
gedung cagar budaya; dan
gedung perwakilan negara Republik Indonesia.
(6) BGN klasifikasi khusus selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 130
(1) Standar luas Bangunan Gedung kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a sebesar
rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel.
(2) Jumlah personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan struktur organisasi yang telah
mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Standar luas ruang Bangunan Gedung kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang utama terdiri atas:
- ruang Menteri atau pimpinan lembaga atau
gubernur atau yang setingkat, seluas 247 m2
(dua ratus empat puluh tujuh meter persegi)
terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang
rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 8 (delapan)
orang, ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang wakil menteri atau wakil pimpinan
lembaga atau yang setingkat, seluas 117 m2
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -107-
(seratus tujuh belas meter persegi) terdiri
atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,
ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan
tinggi madya setara eselon Ia atau walikota
atau bupati atau yang setingkat, seluas 117
m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri
atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,
ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia seluas 117 m2
(seratus tujuh belas meter persegi) terdiri
atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,
ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang pimpinan tinggi madya setara eselon
Ib atau yang setingkat, seluas 83,4 m2
(delapan puluh tiga koma empat meter
persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu,
ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat,
ruang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua)
orang, ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon
IIa atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau
yang setingkat, seluas 74,4 m2 (tujuh puluh
empat koma empat meter persegi) terdiri atas
ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang
tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris,
ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang
simpan, dan ruang toilet;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -108-
- ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon
IIb atau yang setingkat, seluas 62,4 m2
(enam puluh dua koma empat meter persegi)
terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang
rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang administrator setara eselon IIIa atau
yang setingkat, seluas 24 m2 (dua puluh
empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja,
ruang tamu, ruang sekretaris, dan ruang
simpan;
- ruang administrator setara eselon IIIb atau
yang setingkat, seluas 21 m2 (dua puluh
satu meter persegi) terdiri atas ruang kerja,
ruang tamu, dan ruang simpan; dan
- ruang pengawas setara eselon IV atau yang
setingkat, seluas 18,8 m2 (delapan belas
koma delapan meter persegi) terdiri atas
ruang kerja, ruang staf untuk 4 (empat)
orang, dan ruang simpan.
- Ruang penunjang terdiri atas:
- ruang rapat utama kementerian dengan luas
140 m2 (seratus empat puluh meter persegi)
untuk kapasitas 100 (seratus) orang;
- ruang rapat utama pimpinan tinggi utama
atau pimpinan tinggi madya setara eselon I
atau yang setingkat dengan luas 90 m2
(sembilan puluh meter persegi) untuk
kapasitas 75 (tujuh puluh lima) orang;
- ruang rapat utama pimpinan tinggi pratama
setara eselon II atau yang setingkat dengan
luas 40 m2 (empat puluh meter persegi)
untuk kapasitas 30 (tiga puluh) orang;
- ruang studio dengan luas 4 m2 (empat meter
persegi) per orang untuk pemakai 10%
(sepuluh persen) dari staf;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -109-
- ruang arsip dengan luas 0,4 m2 (nol koma
empat meter persegi) per orang untuk
pemakai seluruh staf;
- Toilet (Water Closet) dengan luas 2 m2 (dua
meter persegi) per 25 (dua puluh lima) orang
untuk pemakai pejabat administrator,
pengawas dan seluruh staf; dan
- musala dengan luas 0,8 m2 (nol koma
delapan meter persegi) per orang untuk
pemakai 20% (dua puluh persen) dari jumlah
personel.
(4) Untuk pejabat pengawas yang memiliki staf lebih dari
ketentuan pada ayat (3) huruf a angka 10,
penambahan luas ruang staf diperhitungkan sebesar
2,2 m2 (dua koma dua meter persegi) sampai dengan 3
m2 (tiga meter persegi) per personel.
(5) Dalam hal kebutuhan standar luas ruang Bangunan
Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melebihi rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per
personel, harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 131
(1) Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai
dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada
tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni.
(2) Standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan
pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:
- tipe khusus diperuntukkan bagi menteri,
pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat
yang setingkat dengan menteri, dengan luas
bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan
luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi);
- tipe a diperuntukkan bagi sekretaris jenderal,
direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang
setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara
atau anggota dewan dengan luas bangunan 250
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -110-
m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan luas
tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi);
- tipe b diperuntukkan bagi direktur, kepala biro,
kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai
negeri sipil golongan IV/d dan IV/e, dengan luas
bangunan 120 m2 (seratus dua puluh meter
persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima
puluh meter persegi);
- tipe c diperuntukkan bagi kepala sub direktorat,
kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang
setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan IV/a
dan IV/c, dengan luas bangunan 70 m2 (tujuh
puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua
ratus meter persegi;
- tipe d diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala
sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang
setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III,
dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter
persegi) dan luas tanah 120 m2 (seratus dua
puluh meter persegi); dan
- tipe e diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil
golongan I dan golongan II, dengan luas
bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi).
(3) Standar kebutuhan atau jenis ruang rumah negara
untuk standar tipe dan luas rumah negara bagi
pejabat dan pegawai negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- tipe khusus terdiri atas ruang tamu, ruang kerja,
ruang duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang
tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, 2
(dua) garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang
cuci, dan kamar mandi pembantu;
- tipe a terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang
duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2
(dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, 2
(dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -111-
kamar mandi pembantu;
- tipe b terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang
duduk, ruang makan, 3 (tiga) ruang tidur, 2 (dua)
kamar mandi, dapur, gudang, garasi, ruang tidur
pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi
pembantu;
- tipe c terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 3
(tiga) ruang tidur, kamar mandi, dapur, gudang,
dan ruang cuci;
- tipe d yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan,
2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan
ruang cuci; dan
- tipe e yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan,
2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan
ruang cuci.
(4) Ruang cuci dan kamar mandi pembantu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf
f tidak dihitung dalam standar luas rumah negara.
Pasal 132
(1) Standar luas BGN lainnya untuk Bangunan Gedung
pendidikan, Bangunan Gedung pendidikan dan
pelatihan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan,
Bangunan Gedung parkir, Bangunan Gedung
perdagangan, dan Bangunan Gedung peribadatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3)
ditetapkan oleh menteri sesuai urusan pemerintahan.
(2) Standar luas BGN lainnya selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna
anggaran.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 133
(1) Standar jumlah lantai BGN ditetapkan paling banyak
8 (delapan) lantai.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -112-
(2) Jumlah lantai BGN sebagaimana dimaksud ayat (1)
dihitung dari ruang yang dibangun di atas permukaan
tanah terendah.
(3) Dalam hal BGN yang dibangun lebih dari 8 (delapan)
lantai, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dengan mempertimbangkan:
kebutuhan;
peraturan daerah setempat terkait ketinggian
bangunan atau jumlah lantai; dan
- koefisien perbandingan antara nilai harga tanah
dengan nilai harga Bangunan Gedung.
(5) Dalam hal BGN dibangun dengan basemen, jumlah
lapis paling banyak 3 (tiga).
Paragraf 3
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara
pada Kegiatan Persiapan
Pasal 134
Rencana kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a harus mendapatkan
persetujuan dari:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan
lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik
daerah; atau
- gubernur untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -113-
dan belanja daerah kabupaten atau kota dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang
milik daerah.
Pasal 135
(1) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (1) huruf b harus mendapatkan
rekomendasi oleh:
- Menteri untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri untuk
pembangunan BGN yang pendanaannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau
- gubernur untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah.
(2) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlebih dahulu harus diprogramkan dan
ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka
menengah kementerian/lembaga atau rencana
pembangunan jangka menengah daerah.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa kebutuhan biaya pembangunan yang memuat:
klasifikasi Bangunan Gedung;
luas bangunan;
jumlah lantai;
rincian komponen biaya pembangunan; dan/atau
tahapan pelaksanaan pembangunan meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -114-
waktu pembangunan;
penahapan biaya; dan
penahapan pembangunan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai acuan tertinggi dalam penyusunan
anggaran kegiatan dan pelaksanaan pembangunan
BGN yang dituangkan dalam daftar isian pelaksana
anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.
(5) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilimpahkan wewenangnya kepada:
- Menteri untuk Pembangunan BGN yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN
yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dan gedung perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri; dan
- Pemerintah Daerah Provinsi yang bertanggung
jawab atas pembinaan Pembangunan BGN untuk
pembangunan BGN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di
luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Pasal 136
(1) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
kementerian/lembaga atau perangkat daerah
pengguna anggaran.
(2) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
- rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga untuk Pembangunan BGN
yang pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara; atau
- rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat
daerah untuk Pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -115-
Pasal 137
(1) Pembangunan BGN yang penyelesaiannya
memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
dilakukan dengan perencanaan proyek tahun jamak.
(2) Perencanaan proyek tahun jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
kompleksitas atau spesifikasi;
besaran kegiatan; dan/atau
ketersediaan anggaran.
(3) Rencana penyediaan dana untuk proyek tahun jamak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap
tahun sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dapat
diselesaikan pada tahun yang bersangkutan.
(4) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui penahapan
pembangunan BGN dengan berpedoman pada
ketentuan sebagai berikut:
- penyusunan seluruh dokumen perencanaan
teknis selesai di tahun pertama;
- pelaksanaan fondasi dan struktur bangunan
keseluruhan diselesaikan pada tahun anggaran
yang sama; dan/atau
- pelaksanaan sisa pekerjaan diselesaikan pada
tahun anggaran berikutnya.
(5) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dikonsultasikan dengan instansi
teknis.
(6) Dalam hal pelaksanaan proyek tahun jamak tidak
dapat dilakukan dengan penahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), untuk efektivitas dan efisiensi
harus dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak.
(7) Pembangunan BGN yang akan dilaksanakan dengan
kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus mendapat persetujuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
dengan kontrak tahun jamak.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -116-
(8) Sebelum mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), pembangunan BGN dengan
kontrak tahun jamak harus memperoleh pendapat
teknis proyek tahun jamak dari:
- Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber
pendanaan yang berasal dari dana anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara; atau
- kepala Dinas Teknis untuk Bangunan Gedung
dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah.
Pasal 138
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (1) menghasilkan dokumen pendanaan.
(2) Setelah dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan, pengguna anggaran melalui
kepala satuan kerja melakukan:
pembentukan organisasi pengelola kegiatan;
koordinasi dengan unit layanan pengadaan
barang dan jasa, atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat
pengadaan;
- pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi
untuk kegiatan yang memerlukan kegiatan
manajemen konstruksi;
- menyusun program pelaksanaan pembangunan
secara menyeluruh; dan
- melakukan persiapan pengadaan penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pembangunan BGN menggunakan penyedia
jasa manajemen konstruksi, kegiatan penyusunan
program pelaksanaan pembangunan secara
menyeluruh dan persiapan pengadaan penyedia jasa
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -117-
perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf e dibantu oleh manajemen
konstruksi.
Pasal 139
Penyusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan
rencana penyediaan dana pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Perencanaan Teknis
Pasal 140
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (3) huruf a meliputi:
perencanaan baru;
perencanaan dengan desain berulang;
perencanaan dengan desain
prototipe/purwarupa; atau
- perencanaan dengan desain sayembara.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penyusunan rencana teknis yang
meliputi:
konsepsi perancangan;
pra rancangan;
pengembangan rancangan; dan
rancangan detail.
(3) Penyusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi berdasarkan:
- kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan
teknis;
- kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan
lampiran beserta perubahannya;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -118-
sistem manajemen mutu; dan
SMKK.
(4) Pembangunan BGN untuk bangunan bertingkat di
atas 4 (empat) lantai, bangunan dengan luas total di
atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi), klasifikasi
bangunan khusus, bangunan yang melibatkan lebih
dari satu penyedia jasa perencanaan maupun
pelaksana konstruksi, dan/atau yang dilaksanakan
lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project)
harus dilakukan pengawasan pada perencanaan
teknis oleh manajemen konstruksi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menghasilkan laporan reviu desain.
(6) Dalam hal keadaan darurat bencana, penyusunan
rencana teknis untuk Bangunan Gedung dengan
klasifikasi sederhana dapat dilakukan oleh
kementerian/lembaga atau Dinas Teknis.
Pasal 141
(1) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
- membantu pengguna jasa dalam memperoleh
gambaran atas konsepsi rancangan; dan
- mendapatkan gambaran pertimbangan bagi
penyedia jasa dalam melakukan perancangan.
(2) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
data dan informasi;
analisis;
dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
program ruang;
organisasi hubungan ruang;
skematik rencana teknis; dan
sketsa gagasan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -119-
Pasal 142
(1) Pra rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
140 ayat (2) huruf b digunakan untuk:
- mendapatkan pola dan gubahan bentuk
rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang
paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
- memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih
tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;
dan
- menunjukkan keselarasan dan keterpaduan
konsepsi perancangan terhadap ketentuan RDTR
atau RTBL untuk PBG.
(2) Pra rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya
rekayasa nilai (value engineering), paling sedikit
meliputi:
- pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang
diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:
rencana massa Bangunan Gedung;
rencana tapak;
denah;
tampak Bangunan Gedung;
potongan Bangunan Gedung; dan
visualisasi desain tiga dimensi.
nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam
bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:
perkiraan luas lantai;
informasi penggunaan bahan;
sistem konstruksi;
biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;
dan
- penerapan prinsip BGH.
(3) Lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -120-
untuk kegiatan pembangunan dengan luas bangunan
di atas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau
di atas 8 (delapan) lantai.
(4) Lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
selama 40 (empat puluh) jam.
Pasal 143
(1) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
- kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud
karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan
terpadu;
- mematangkan konsepsi rancangan secara
keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan
sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari
segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan
ekonomi bangunan serta BGH; dan
- penyusunan rancangan detail.
(2) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan pra rancangan
yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
- pengembangan arsitektur Bangunan Gedung
berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi;
- sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
- sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi
dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
- penggunaan bahan bangunan secara garis besar
dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi,
dan rantai pasok; dan
- perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -121-
diagram sistem, dan laporan tertulis.
Pasal 144
(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal
140 ayat (2) huruf d digunakan untuk penyusunan
dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan
konstruksi.
(2) Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
telah disetujui paling sedikit meliputi:
- gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas, dan lanskap;
- rencana kerja dan syarat yang meliputi:
syarat umum;
syarat administratif; dan
termasuk spesifikasi teknis.
- rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (engineering
estimate); dan
- laporan perencanaan yang meliputi:
laporan arsitektur;
laporan perhitungan struktur termasuk
laporan penyelidikan tanah (soil test);
- laporan perhitungan mekanikal, elektrikal,
dan perpipaan (plumbing);
laporan perhitungan informasi dan teknologi;
laporan tata lingkungan; dan
laporan perhitungan BGH.
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi gambar detail, rencana kerja dan syarat, dan
rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 145
Tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 ayat (1) menghasilkan dokumen perencanaan
teknis yang meliputi:
- laporan konsepsi perancangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -122-
dokumen pra rancangan;
dokumen pengembangan rancangan;
dokumen rancangan detail;
laporan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
engineering) untuk kegiatan yang diwajibkan;
- reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan
penyedia jasa manajemen konstruksi;
kontrak kerja perencana konstruksi; dan
kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan
yang memerlukan penyedia jasa manajemen
konstruksi.
Pasal 146
(1) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf
b merupakan penggunaan secara berulang terhadap
produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh
penyedia jasa perencanaan yang sama dan telah
ditetapkan sebelumnya dalam kerangka acuan kerja.
(2) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
desain berulang total; dan
desain berulang parsial.
(3) Desain berulang total sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan penggunaan secara
berulang terhadap seluruh produk desain yang sudah
ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang
sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama
atau pada lokasi lain.
(4) Desain berulang parsial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan penggunaan secara
berulang terhadap sebagian produk desain yang sudah
ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang
sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama
atau pada lokasi lain.
(5) Biaya perencanaan untuk desain bangunan yang
berulang diperhitungkan terhadap komponen biaya
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -123-
perencanaan sebagai berikut:
- pengulangan pertama sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen);
- pengulangan kedua sebesar 65% (enam puluh
lima persen); dan
- pengulangan ketiga dan pengulangan seterusnya
masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).
(6) Untuk pekerjaan desain berulang, penyedia jasa
perencanaan konstruksi dapat ditunjuk langsung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 147
(1) Perencanaan teknis dengan desain
prototipe/purwarupa pada pelaksanaan Pembangunan
BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh:
- Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber
pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara;
- gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan
sumber pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah; atau
- bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung
dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten atau kota dan/atau perolehan lainnya
yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.
(2) BGN dengan desain prototipe/purwarupa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rumah negara yang berbentuk rumah tinggal
tunggal atau rumah susun;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -124-
- gedung kantor sederhana dan tidak sederhana;
dan
- gedung sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah
menengah kejuruan atau yang sederajat; dan
- gedung fasilitas kesehatan.
(3) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
penyesuaian apabila tidak sesuai dengan:
keadaan lokasi;
bahan bangunan; dan
pelaksanaan di lapangan.
(4) Penyesuaian perencanaan teknis desain
prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan oleh:
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
Kementerian; atau
Pemerintah Daerah.
(5) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan biaya
penyesuaian perencanaan teknis desain
prototipe/purwarupa paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari biaya perencanaan.
(6) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan biaya
penyesuaian perencanaan teknis desain
prototipe/purwarupa paling banyak 60% (enam puluh
persen) dari biaya perencanaan penyesuaian desain
prototipe/purwarupa oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
(7) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa atau
penyesuaiannya ditetapkan sebagai dokumen tender
desain prototipe/purwarupa oleh Kementerian atau
Pemerintah Daerah.
(8) Dokumen tender desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -125-
sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
desain prototipe/purwarupa.
(9) Dalam hal Pembangunan BGN menggunakan desain
prototipe/purwarupa secara berulang tanpa
penyesuaian, tidak diberikan tambahan biaya
perencanaan.
Pasal 148
(1) Perencanaan teknis dengan desain sayembara pada
pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf d ditetapkan
oleh:
- Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber
pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara;
- gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan
sumber pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah; atau
- bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung
dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten atau kota dan/atau perolehan lainnya
yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.
(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan klasifikasi tidak sederhana; atau
- BGN klasifikasi khusus.
(3) Pelaksanaan sayembara dapat dilakukan dengan
bekerja sama dengan organisasi profesi.
(4) Perencanaan teknis dengan desain sayembara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
konsepsi perancangan; dan
pra rancangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -126-
(5) Penyedia jasa perencanaan teknis sebagai pemenang
sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan biaya imbalan jasa paling banyak 35% (tiga
puluh lima persen) dari biaya keseluruhan
perencanaan teknis.
(6) Perencanaan teknis dengan desain sayembara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian
keseluruhan pekerjaan perencanaan teknisnya dapat
dilakukan oleh pemenang sayembara atau oleh
penyedia jasa perencanaan lainnya hasil seleksi
dengan tetap bekerja sama dengan pemenang
sayembara.
Paragraf 5
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 149
(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (3) huruf b merupakan tahap
perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan
Gedung yang siap dimanfaatkan.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kegiatan:
pembangunan baru;
perluasan;
lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang
belum selesai;
- pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan
Gedung; dan/atau
- pembangunan BGN terintegrasi.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -127-
- pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (final hand
over) pekerjaan,
(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
Pasal 150
(1) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia
jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang
memerlukan manajemen konstruksi dapat membantu
unit layanan pengadaan barang dan jasa, kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau
pejabat pengadaan dalam proses pengadaan penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi fisik.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan laporan pengadaan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi fisik.
Pasal 151
(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
(2) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membuat laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan
teknis.
(3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membuat laporan akhir
pekerjaan perencanaan teknis.
(4) Laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- dokumen perencanaan teknis;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -128-
- laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
- laporan penyelenggaraan paket lokakarya
rekayasa nilai (value engineering), dalam hal
terdapat kegiatan rekayasa nilai (value
engineering);
- surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa perencanaan konstruksi; dan
- laporan akhir pengawasan berkala termasuk
perubahan perancangan.
(5) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berdasarkan:
- kontrak pekerjaan konstruksi atau pemborong
dan lampiran beserta perubahannya; dan
- SMKK.
(6) Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf
b merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
Bangunan Gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima
pertama (provisional hand over).
(7) Dalam Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi.
(8) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja
pelaksanaan konstruksi BGN, masa Pemeliharaan
pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand
over) pekerjaan konstruksi.
(9) Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diakhiri dengan serah terima
akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi yang
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -129-
(10) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) membuat dokumen
pelaksanaan konstruksi meliputi:
- semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;
- gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as-built drawings);
- kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan konstruksi, atau
manajemen konstruksi beserta segala perubahan
atau addendumnya;
- laporan pelaksanaan konstruksi fisik yang terdiri
atas laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4);
- berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (provisional
hand over), dan serah terima akhir (final hand
over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
kontrak kerja perencanaan teknis;
pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning);
- foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
dokumen SMKK;
manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan
Gedung, termasuk pengoperasian dan
Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -130-
- garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing);
- sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai
BGH;
- surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan
penyedia jasa pengawasan konstruksi teknis; dan
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung.
Pasal 152
(1) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf e merupakan
gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi
konstruksi.
(2) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pengawasan Konstruksi
Pasal 153
(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (3) huruf c dilakukan oleh:
penyedia jasa manajemen konstruksi; atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
(2) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pembangunan
BGN dengan kriteria:
- klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan
jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan
luas bangunan minimal 5000 m2 (lima ribu meter
persegi) untuk pembangunan baru, perluasan,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -131-
dan/atau lanjutan pembangunan Bangunan
Gedung;
BGN klasifikasi bangunan khusus;
melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik
perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
dan/atau
- pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran
dengan menggunakan kontrak tahun jamak.
(3) Pembangunan BGN dengan kriteria selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau dapat
dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
dengan rekomendasi dari instansi teknis.
(4) Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
pengendalian waktu;
pengendalian biaya;
pengendalian pencapaian sasaran; dan
tertib administrasi pembangunan BGN.
(5) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(6) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -132-
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan
Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG
kepada pengguna anggaran.
Paragraf 7
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pascakonstruksi
Pasal 154
(1) Pembangunan diikuti dengan kegiatan pasca
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (4).
(2) Kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- persiapan untuk mendapatkan status barang
milik negara dari pengelola barang;
mendapatkan SLF; dan
pendaftaran sebagai BGN.
(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
(4) Penetapan status BGN sebagai barang milik negara
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara/daerah.
Pasal 155
(1) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (2) huruf c termasuk rumah
negara bertujuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -133-
terwujudnya tertib pengelolaan BGN;
mengetahui status kepemilikan dan penggunaan
BGN;
- mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset
negara yang berupa BGN;
- menyusun program kebutuhan pembangunan,
Pemeliharaan, dan Perawatan BGN;
- menyusun perhitungan kebutuhan biaya
Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan
- mengetahui besarnya pemasukan keuangan
kepada negara dari hasil sewa, penjualan, dan
penghapusan BGN khususnya rumah negara.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian/lembaga atau organisasi
perangkat daerah pengguna anggaran dengan
melaporkan BGN yang telah selesai dibangun kepada:
- Menteri untuk BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik negara, yang
dilaksanakan di tingkat pusat, termasuk
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
atau
- gubernur, bupati atau walikota melalui Dinas
Teknis, untuk BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik daerah.
(3) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan dokumen
pendaftaran berupa surat keterangan bukti
pendaftaran BGN dengan diberikan huruf daftar
nomor (HDNo).
(4) Huruf daftar nomor (HDNo) BGN diterbitkan oleh
Menteri.
(5) Huruf daftar nomor (HDNo) terdiri atas huruf daftar
nomor BGN dan huruf daftar nomor rumah negara.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -134-
(6) Gubernur atau bupati/walikota melaporkan BGN yang
ada di wilayahnya kepada Menteri.
Paragraf 8
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada
Tahap Pemanfaatan
Pasal 156
(1) BGN dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan SLF.
(2) BGN harus dikelola oleh Pengelola BGN.
(3) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengguna barang.
(4) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibantu oleh Pengelola Bangunan Gedung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
memiliki tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
serta pemeriksaan berkala;
- melaksanakan sosialisasi, promosi, dan edukasi
kepada Pengguna dan/atau Pengunjung
Bangunan Gedung;
- mengelola rangkaian kegiatan pemanfaatan,
termasuk pemantauan dan evaluasi;
- menyusun laporan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan
berkala; dan
- menyusun, melengkapi, dan melaksanakan
manual SOP pelaksanaan Pemanfaatan.
Pasal 157
(1) Pemeliharaan BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha
mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk
menghindari kerusakan komponen atau elemen
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -135-
bangunan agar tetap laik fungsi.
(2) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
156 ayat (5) huruf a merupakan usaha memperbaiki
kerusakan dan/atau mengganti bagian Bangunan
Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana agar BGN tetap laik fungsi.
(3) Pemeliharaan dan/atau Perawatan BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
umur bangunan;
penyusutan;
kerusakan bangunan; dan/atau
peningkatan komponen bangunan.
Pasal 158
(1) Umur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
157 ayat (3) huruf a merupakan jangka waktu
Bangunan Gedung masih tetap memenuhi fungsi dan
keandalan bangunan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
(2) Umur BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama 50 (lima puluh) tahun.
(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157
ayat (3) huruf b merupakan nilai penurunan atau
depresiasi Bangunan Gedung yang dihitung secara
sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu
umur bangunan.
(4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sebesar:
- 2% (dua persen) per tahun untuk bangunan
permanen;
- 4% (empat persen) per tahun untuk bangunan
semi permanen; atau
- 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Bangunan
Gedung darurat,
dengan nilai sisa (salvage value) paling sedikit sebesar
20% (dua puluh persen).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -136-
Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kerusakan ringan adalah
kerusakan terutama pada komponen nonstruktural,
seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan
dinding pengisi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kerusakan sedang adalah
kerusakan pada sebagian komponen nonstruktural,
dan/atau komponen struktural, dengan kondisi:
- bangunan tersebut tidak boleh miring lebih dari 1%
(satu persen);
www.peraturan.go.id
No. 6628 -42-
- kerusakan struktural tidak lebih dari 30% (tiga
puluh persen) khususnya pada sambungan balok-
kolom;
- tidak melampaui ambang batas deformasi yang
diijinkan seperti struktur atap dan lantai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kerusakan berat adalah
kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik nonstruktural maupun struktural dengan kondisi:
- bangunan tersebut tidak boleh miring lebih dari 1%
(satu persen).
- kerusakan struktural melebihi 30% (tiga puluh
persen) atau kerusakan pada sambungan kolom-
balok;
- tidak melampaui ambang batas deformasi yang
diijinkan;
- yang apabila setelah diperbaiki masih dapat
berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 160
(1) Besarnya biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157 ayat (1) tergantung pada fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung dan dihitung
berdasarkan per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung.
(2) Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling banyak 2% (dua persen) dari
harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun
berjalan.
Pasal 161
(1) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
157 ayat (2) digolongkan sesuai dengan tingkat
kerusakan pada bangunan yaitu:
Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan;
Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang; dan
Perawatan untuk tingkat kerusakan berat.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -137-
(2) Untuk Perawatan yang memerlukan penanganan
khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud
bangunan dan pemugaran Bangunan Gedung
bersejarah, besarnya biaya Perawatan dihitung sesuai
dengan kebutuhan nyata.
(3) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk
tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang
bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan
Gedung untuk tingkat daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota.
Paragraf 9
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pembongkaran
Pasal 162
(1) BGN dapat dibongkar jika:
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
membahayakan lingkungan di sekitarnya;
tidak dapat dimanfaatkan dan/atau
dipindahtangankan;
- biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan lebih
besar daripada biaya Pembongkaran dan
pembangunan baru;
- adanya kebutuhan Pengguna dan/atau pengguna
barang; dan/atau
- adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan
perubahan rencana tata ruang.
(2) Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindakan pemusnahan fisik BGN
dengan cara dirobohkan.
(3) Dalam hal BGN merupakan BGCB, maka
Pembongkaran BGN harus mengikuti ketentuan
penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.
(4) Tahap Pembongkaran BGN meliputi:
- persiapan Pembongkaran;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -138-
pelaksanaan Pembongkaran; dan
penghapusan aset barang milik negara.
Pasal 163
(1) Tahap persiapan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf a meliputi:
- permohonan dan persetujuan pemusnahan
barang milik negara berupa BGN;
penyusunan rencana pendanaan;
penyusunan RTB; dan
pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi
Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Pengguna BGN mengajukan permohonan dan
persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa
BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan selaku pengelola barang milik negara.
(3) Pengajuan permohonan dan persetujuan pemusnahan
barang milik negara berupa BGN dalam bentuk
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.
(4) Nilai sisa BGN yang dimusnahkan dalam bentuk
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dimintakan kepada Menteri dalam bentuk
analisis pendanaan Pembongkaran BGN.
(5) Analisis pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
- perhitungan nilai saat ini (present value)
Bangunan Gedung;
- perhitungan nilai sisa bongkaran Bangunan
Gedung; dan
- rencana pendanaan Pembongkaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -139-
Pasal 164
(1) Pengguna BGN menyusun rencana pendanaan
Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163 ayat (1) huruf b dalam bentuk dokumen
pendanaan Pembongkaran BGN berupa daftar isian
pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan
anggaran.
(2) Dokumen pendanaan Pembongkaran BGN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan:
rencana kebutuhan;
rencana pendanaan; dan
rencana penyediaan dana.
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan dokumen pendanaan Pembongkaran BGN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis
mutandis terhadap penyusunan pendanaan
pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 165
(1) Pengguna BGN dapat menunjuk penyedia jasa untuk
menyusun RTB BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163 ayat (1) huruf c.
(2) Proses penyusunan RTB BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diawali dengan kegiatan peninjauan
Pembongkaran.
Pasal 166
(1) Pekerjaan Pembongkaran BGN terdiri atas:
penyusunan RTB; dan
pelaksanaan Pembongkaran.
(2) Penyusunan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -140-
(3) Pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi Pembongkaran.
(4) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(5) Kuasa pengguna anggaran menetapkan pekerjaan
Pembongkaran BGN terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna BGN melalui
kegiatan seleksi atau tender sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 167
(1) Pelaksanaan Pembongkaran BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf b
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
Pembongkaran sesuai kontrak kerja dengan Pengguna
BGN.
(2) Pelaksanaan Pembongkaran BGN mengikuti standar
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran wajib
mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui
pada tahap tender kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Pengembalian nilai sisa BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi Pembongkaran paling lambat 1 (satu)
bulan setelah berita acara serah terima akhir (final
hand over) ditandatangani.
(5) Pelaksanaan Pembongkaran BGN dituangkan dalam
berita acara pemusnahan barang milik negara berupa
BGN yang ditandatangani oleh Pengguna BGN.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -141-
Pasal 168
(1) Dalam hal Pembongkaran BGN yang diikuti dengan
pembangunan baru, pelaksanaan Pembongkaran dan
pembangunan baru dapat dilakukan oleh 1 (satu)
pelaksana konstruksi.
(2) Pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki keahlian Pembongkaran Bangunan
Gedung dan pembangunan Bangunan Gedung.
(3) Penilaian dalam pengadaan pelaksana konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
penawaran terendah dari harga perkiraan sendiri
pembangunan dan penawaran tertinggi nilai sisa BGN.
(4) Pelaksana konstruksi sebagaimana pada ayat (2) wajib
mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui
pada tahap tender kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal 169
Penghapusan aset barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf c
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.
Paragraf 10
Penyelenggara Bangunan Gedung Negara
Pasal 170
(1) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (1) huruf a meliputi:
kementerian/lembaga; dan
organisasi perangkat daerah.
(2) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab untuk:
- menyusun dokumen pendanaan pembangunan
BGN; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -142-
- melaksanakan pembangunan, dan
mengendalikan pembangunan.
(3) Pengguna anggaran dapat melimpahkan pelaksanaan
penyelenggaraan pembangunannya kepada
kementerian/lembaga atau Dinas Teknis sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 171
(1) Organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (6)
terdiri atas:
- kuasa pengguna anggaran, kepala satuan kerja
atau pejabat pembuat komitmen yaitu pejabat
yang ditetapkan oleh pengguna anggaran;
- pengelola keuangan yaitu bendahara yang
ditetapkan oleh pengguna anggaran;
- pejabat verifikasi yang ditetapkan oleh pengguna
anggaran;
- pengelola administrasi yaitu staf yang ditetapkan
oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala
satuan kerja; dan
- pengelola teknis yang ditetapkan oleh kuasa
pengguna anggaran atau kepala satuan kerja.
(2) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d melaksanakan
tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e berfungsi membantu kuasa pengguna
anggaran, kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen di bidang teknis administratif pada setiap
tahap pembangunan BGN.
(4) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas pada:
- kegiatan persiapan dan tahap perencanaan
teknis;
- tahap pelaksanaan konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -143-
- kegiatan pasca konstruksi.
(5) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan persiapan dan
tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf a terdiri atas:
menyiapkan dan menetapkan organisasi kegiatan;
menyiapkan bahan, menetapkan waktu, dan
menetapkan strategi penyelesaian kegiatan;
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
manajemen konstruksi termasuk menyusun
kerangka acuan kerja;
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
perencanaan termasuk menyusun kerangka
acuan kerja;
- menyusun surat penetapan penyedia barang dan
jasa, dokumen kontrak kerja konstruksi, dan
surat perintah mulai kerja;
- mengendalikan kegiatan manajemen konstruksi
dan kegiatan perencanaan; dan/atau
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan
berita acara lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan
perencanaan.
(6) Tugas pengelola kegiatan pada tahap pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b terdiri atas:
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
pengawasan konstruksi termasuk menyusun
kerangka acuan kerja;
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
- menyusun surat penetapan penyedia barang dan
jasa, surat perjanjian kerja, dan surat perintah
mulai kerja;
- mengendalikan kegiatan pengawasan
pelaksanaan konstruksi;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -144-
- mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi
dan penilaian atas kemajuan tahap pelaksanaan
konstruksi;
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan
berita acara lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi; dan
- menyusun berita acara serah terima dan
menerima Bangunan Gedung yang telah selesai
dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
(7) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan pasca
konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c
terdiri atas:
menyiapkan dokumen pembangunan;
menyiapkan dokumen untuk penetapan status;
menyiapkan dokumen untuk SLF;
menyiapkan dokumen pendaftaran BGN; dan
menyerahkan BGN yang telah selesai dari
pengelola kegiatan kepada pengguna barang
melalui kuasa pengguna barang.
Paragraf 11
Pendanaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Pasal 172
(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN terdiri atas:
pendanaan pembangunan BGN;
pendanaan pemanfaatan BGN; dan
pendanaan Pembongkaran BGN.
(2) Pendanaan pembangunan BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
komponen biaya pembangunan BGN;
biaya standar dan biaya nonstandar;
standar harga satuan tertinggi;
biaya pekerjaan lain yang menyertai atau
melengkapi pembangunan; dan
- biaya pembangunan untuk Perawatan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -145-
Pasal 173
(1) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
172 ayat (2) huruf d merupakan biaya pekerjaan yang
terkait tetapi terpisah dengan Pembangunan BGN,
untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi
pembangunan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata
dan harga pasar yang wajar.
(3) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan
pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah atau
lokasi kegiatan yang sukar dijangkau oleh sarana
transportasi (remote area), meliputi biaya harian, biaya
transportasi, dan akomodasi kegiatan:
survei lokasi;
penjelasan pekerjaan (aanwijzing);
pengawasan berkala;
opname lapangan;
koordinasi; dan
pemantauan dan evaluasi.
(4) Penyusunan kebutuhan biaya pengelolaan kegiatan,
perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berkonsultasi dengan
kementerian/lembaga atau Dinas Teknis.
(5) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diajukan sebagai biaya pekerjaan lain yang menyertai
atau melengkapi pembangunan BGN namun menjadi
bagian dari mata anggaran biaya pembangunan BGN.
(6) Biaya pembangunan untuk Perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf e dihitung
berdasarkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung.
(7) Tingkat kerusakan pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
paling banyak:
- 30% (tiga puluh persen) untuk kerusakan ringan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -146-
- 45% (empat puluh lima persen) untuk kerusakan
sedang; dan
- 65% (enam puluh lima persen) untuk kerusakan
berat.
(8) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikonsultasikan terlebih dahulu kepada
Kementerian atau Dinas Teknis.
(9) Biaya pembangunan untuk Perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang termasuk kategori
bangunan cagar budaya, besarnya biaya Perawatan
dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.
(10) Pendanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b meliputi:
biaya Pemeliharaan BGN;
biaya Perawatan BGN;
biaya Pemeriksaan Berkala;
(11) Pendanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 172 ayat (1) huruf c meliputi:
biaya penyusunan RTB BGN; dan
biaya pelaksanaan Pembongkaran.
(12) Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf a ditetapkan setiap tahun sesuai fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung yang besarnya dihitung
per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung maksimal
2% (dua persen) dari harga per m2 (meter persegi)
pembangunan Bangunan Gedung.
(13) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172
ayat (1) harus dituangkan dalam daftar isian
pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan
anggaran.
(14) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) memuat pendanaan untuk:
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi fisik;
manajemen konstruksi atau pengawasan
konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -147-
- pengelolaan kegiatan.
(15) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk
BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang
milik negara dibebankan pada daftar isian
pelaksanaan anggaran Kementerian.
(16) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk
BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang
milik daerah dibebankan pada Pemerintah Daerah
melalui Dinas Teknis.
Pasal 174
(1) Komponen biaya pembangunan BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a meliputi:
biaya perencanaan teknis;
biaya pelaksanaan konstruksi fisik;
biaya pengawasan teknis; dan
biaya pengelolaan kegiatan.
(2) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, biaya pengawasan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan
biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan persentase
terhadap biaya pelaksanaan konstruksi fisik sesuai
dengan klasifikasi BGN.
Pasal 175
(1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a merupakan biaya
paling banyak yang digunakan untuk membiayai
perencanaan BGN.
(2) Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per
bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai
dengan ketentuan biaya langsung personel (billing
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -148-
rate).
(3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi
atau penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan yang meliputi:
honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
materi dan penggandaan laporan;
pembelian dan sewa peralatan;
sewa kendaraan;
biaya rapat;
perjalanan lokal, luar kota, dan/atau luar negeri;
biaya komunikasi;
asuransi atau pertanggungan (professional
indemnity insurance); dan
- pajak dan iuran daerah lainnya.
(4) Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan
pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan
setiap tahapan yang meliputi:
- tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima
belas persen);
- tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh
persen);
- tahap pengembangan rancangan sebesar 25%
(dua puluh lima persen);
- tahap rancangan detail meliputi penyusunan
rancangan gambar detail dan penyusunan
rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran
biaya sebesar 20% (dua puluh persen);
- tahap tender penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi sebesar 5% (lima persen); dan
- tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima
belas persen).
(5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -149-
Pasal 176
(1) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b
merupakan biaya paling banyak yang digunakan
untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik BGN.
(2) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik dibebankan pada
biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang
bersangkutan.
(3) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik terdiri atas:
biaya standar; dan
biaya nonstandar.
(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
termasuk biaya umum (overhead) penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, asuransi, keselamatan kerja,
inflasi, dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dihitung berdasarkan jenis pekerjaan,
kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.
(6) Keseluruhan biaya nonstandar sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan paling banyak 150% (seratus
lima puluh persen) dari keseluruhan biaya standar.
(7) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik
standar pekerjaan meliputi:
arsitektur;
struktur;
utilitas; dan
perampungan.
(8) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c
meliputi pekerjaan perpipaan (plumbing) dan jaringan
instalasi penerangan.
Pasal 177
(1) Biaya standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
176 ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan perkalian
dari:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -150-
- standar harga satuan tertinggi per m2 (meter
persegi) sesuai klasifikasi BGN;
- koefisien atau faktor pengali jumlah lantai
bangunan;
luas bangunan; dan
koefisien atau faktor pengali fungsi bangunan
atau ruang.
(2) Standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi)
sesuai klasifikasi BGN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan
Gedung kantor dan gedung negara lainnya;
- harga satuan tertinggi pembangunan rumah
negara; dan
- harga satuan tertinggi pembangunan pagar
Bangunan Gedung kantor, pagar BGN lainnya,
dan pagar rumah negara.
(3) Standar harga satuan tertinggi pembangunan
Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana.
(4) Standar harga satuan tertinggi pembangunan rumah
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
bangunan rumah negara dengan klasifikasi
sederhana terdiri atas tipe c, tipe d, dan tipe e;
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
bangunan rumah negara dengan klasifikasi tidak
sederhana per m2 (meter persegi) terdiri atas:
tipe a dan tipe b;
tipe c, tipe d, dan tipe e dengan jumlah lantai
lebih dari 2 (dua); dan
- rumah negara yang berupa rumah susun.
(5) Rumah negara yang berupa rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka
3 menggunakan standar harga satuan tertinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -151-
pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN
lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana.
(6) Standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar
Bangunan Gedung kantor, pagar gedung negara
lainnya, dan pagar rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang
Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya per
meter; dan
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang
rumah negara per meter.
Pasal 178
(1) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177 ayat (2) ditetapkan secara berkala
setiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh
gubernur.
(2) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177 ayat (2) dihitung berdasarkan
pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi
yang ditetapkan oleh Menteri secara berkala.
(3) Standar harga satuan tertinggi untuk BGN dengan
klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 ayat (4) ditetapkan berdasarkan rincian anggaran
biaya yang dihitung sesuai dengan tingkat
kekhususan, spesifikasi teknis, kebutuhan nyata, dan
kewajaran harga yang berlaku.
Pasal 179
(1) Pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar BGN
dibagi dalam komponen pekerjaan standar yang
merupakan persentase dari biaya standar.
(2) Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi fisik
dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -152-
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
fisik di lapangan.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sebagai berikut:
- pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan paling banyak 95%
(sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak;
dan
- masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
(4) Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 180
Ketentuan tentang pedoman perhitungan standar harga
satuan tertinggi dan tabel daftar komponen biaya
pembangunan BGN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 181
Biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 174 ayat (1) huruf c berupa:
biaya pengawasan konstruksi; atau
biaya manajemen konstruksi.
Pasal 182
(1) Biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 huruf a merupakan biaya paling
banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pengawasan konstruksi pembangunan BGN.
(2) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang
per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai
dengan ketentuan biaya langsung personel (billing
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -153-
rate).
(3) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil
seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan yang meliputi:
honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
materi dan penggandaan laporan;
pembelian dan/atau sewa peralatan;
sewa kendaraan;
biaya rapat;
perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;
biaya komunikasi;
penyiapan dokumen SLF;
penyiapan dokumen pendaftaran;
asuransi atau pertanggungan (indemnity
insurance);
pajak; dan/atau
biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan
secara bulanan atau tahapan tertentu yang
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
(5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
sebagai berikut:
- pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan
konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan
puluh persen); dan
- pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (final hand
over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh
persen).
(6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan
pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -154-
perundang-undangan.
Pasal 183
(1) Biaya manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 huruf b merupakan biaya paling
banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan
manajemen konstruksi pembangunan BGN.
(2) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara
orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti,
sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel
(billing rate).
(3) Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil
seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan yang meliputi:
honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
materi dan penggandaan laporan;
pembelian dan/atau sewa peralatan;
sewa kendaraan;
biaya rapat;
perjalanan lokal dan luar kota;
biaya komunikasi;
penyiapan dokumen SLF;
penyiapan dokumen pendaftaran;
asuransi atau pertanggungan (indemnity
insurance);
pajak; dan/atau
biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan
secara bulanan atau tahapan tertentu yang
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan sebagai berikut:
- tahap persiapan pengadaan penyedia jasa
perencana dibayarkan sebesar 5% (lima persen);
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -155-
- tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah
terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar
10% (sepuluh persen);
- tahap tender penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi fisik dibayarkan sebesar 5% (lima
persen);
tahap pelaksanaan konstruksi fisik;
pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan paling banyak 70% (tujuh
puluh pesen) dari nilai kontrak; dan
- masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan sebesar 10% (sepuluh
persen).
(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 184
(1) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d merupakan biaya
paling banyak yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan BGN.
(2) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk biaya operasional
unsur kementerian/lembaga atau organisasi
perangkat daerah.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur sebagai berikut:
- biaya pengelolaan kegiatan dibebankan pada
biaya untuk komponen pengelolaan kegiatan yang
bersangkutan;
- besarnya nilai biaya pengelolaan kegiatan paling
banyak dihitung berdasarkan persentase biaya
konstruksi fisik Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -156-
- perincian penggunaan biaya pengelolaan
kegiatan, sebagai berikut:
- biaya operasional unsur pengguna anggaran
sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari
biaya pengelolaan kegiatan yang
bersangkutan yang digunakan untuk
keperluan:
- honorarium staf dan kelompok kerja
pengadaan;
perjalanan dinas;
rapat;
proses pemilihan;
bahan dan alat yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan
penahapannya;
penyusunan laporan;
dokumentasi; dan
persiapan dan pengiriman kelengkapan
administrasi atau dokumen pendaftaran
BGN.
- Biaya operasional unsur pengelola teknis,
sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari
biaya pengelolaan kegiatan yang digunakan
untuk keperluan:
honorarium pengelola teknis;
honorarium tim teknis atau
narasumber;
perjalanan dinas;
rapat;
proses pemilihan;
bahan dan alat yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan
penahapannya;
penyusunan laporan; dan
dokumentasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -157-
Paragraf 12
Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara
Pasal 185
(1) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan dalam
hal:
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara dilaksanakan pimpinan
instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan
lokasi pembangunan di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, dan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara dilaksanakan pimpinan
instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan
lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara dilaksanakan kuasa
pengguna anggaran kementerian/lembaga di
daerah dengan lokasi pembangunan di luar
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik daerah.
(2) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -158-
- pimpinan instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga mengajukan permintaan
bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis
kepada Menteri; dan
- Menteri menugaskan Pengelola Teknis dalam
kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan
kualifikasinya.
(3) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- pimpinan instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga mengajukan permintaan
bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis
kepada Menteri dan kepala organisasi perangkat
daerah pelaksana tugas dekonsentrasi
Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi;
dan
- Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah
pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian
kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan
Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai
dengan klasifikasi dan kualifikasinya.
(4) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
- kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga
mengajukan permintaan bantuan tenaga
pengelola teknis secara tertulis kepada kepala
organisasi perangkat daerah pelaksana tugas
dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah
Daerah provinsi; dan
- kepala organisasi perangkat daerah pelaksana
tugas dekonsentrasi Kementerian kepada
Pemerintah Daerah provinsi menugaskan
Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai
dengan klasifikasi dan kualifikasi.
(5) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -159-
- kepala organisasi perangkat daerah yang
melaksanakan pembangunan BGN mengajukan
permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis
secara tertulis kepada kepala Dinas Teknis; dan
- kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola
Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan
klasifikasi dan kualifikasi.
Bagian Kesepuluh
Ketentuan Dokumen
Paragraf 1
Umum
Pasal 186
(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung
menghasilkan dokumen yang merupakan hasil
pekerjaan penyedia jasa, meliputi:
dokumen tahap perencanaan teknis;
dokumen tahap pelaksanaan konstruksi;
dokumen tahap pemanfaatan; dan
dokumen tahap Pembongkaran.
(2) Dalam hal BGCB dan BGFK, selain dokumen
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga
dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan
penyelenggaraan BGCB atau BGFK.
Paragraf 2
Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung
Pasal 187
(1) Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen:
rencana teknis; dan
perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- dokumen rencana arsitektur;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -160-
dokumen rencana struktur;
dokumen rencana utilitas; dan
spesifikasi teknis Bangunan Gedung.
(3) Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berisi:
data penyedia jasa perencana arsitektur;
konsep rancangan;
gambar rancangan tapak;
gambar denah;
gambar tampak Bangunan Gedung;
gambar potongan Bangunan Gedung;
gambar rencana tata ruang dalam;
gambar rencana tata ruang luar; dan
detail utama dan/atau tipikal.
(4) Dokumen rencana struktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berisi:
- gambar rencana struktur bawah termasuk
detailnya;
gambar rencana struktur atas dan detailnya;
gambar rencana basemen dan detailnya; dan
perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan
data penyelidikan tanah untuk Bangunan
Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
(5) Dokumen rencana utilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berisi:
- perhitungan kebutuhan air bersih, listrik,
penampungan dan pengolahan air limbah,
pengelolaan sampah, beban kelola air hujan,
serta kelengkapan prasarana dan sarana pada
Bangunan Gedung;
perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan
tingkat risiko kebakaran;
- gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami
dan/atau buatan;
gambar sistem transportasi vertikal;
gambar sistem transportasi horizontal;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -161-
- gambar sistem informasi dan komunikasi internal
dan eksternal;
gambar sistem proteksi petir;
gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar
sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
- gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air
bersih, air limbah, dan air hujan.
(6) Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi
jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang
digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk
komponen arsitektural, struktural, mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(7) Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup laporan uraian perhitungan biaya
berdasarkan perhitungan volume masing-masing
elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan
harga satuan Bangunan Gedung.
Pasal 188
Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang harus
disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf a.
Pasal 189
(1) Dalam hal perencanaan BGH, penyedia jasa selain
membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 harus membuat dokumen:
tahap pemrograman BGH;
tahap perencanaan teknis BGH; dan
usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan.
(2) Dokumen tahap pemrograman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang
memuat:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -162-
dokumentasi tahap pemrograman; dan
rekomendasi dan kriteria teknis.
(3) Dokumen tahap perencanaan teknis BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 dan
dilengkapi dengan:
perhitungan dan rencana pengelolaan tapak;
perhitungan dan rencana teknis pencapaian
efisiensi energi;
- perhitungan dan rencana teknis pencapaian
efisiensi air;
- perhitungan dan rencana teknis pengelolaan
sampah;
- perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air
limbah;
- perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon;
dan
- perhitungan teknis sumber daya lainnya dan
perkiraan siklus hidup BGH.
(4) Dokumen usulan penilaian kinerja BGH tahap
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berisi penentuan target kinerja berdasarkan
borang penilaian kinerja BGH serta dokumen
pembuktiannya.
Pasal 190
(1) Dalam hal perencanaan BGCB, sebelum melakukan
perencanaan teknis, penyedia jasa melakukan
kegiatan persiapan yang menghasilkan dokumen:
kajian identifikasi; dan
usulan penanganan Pelestarian.
(2) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik
dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai
kesejarahan dan arkeologi BGCB.
(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berisi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -163-
- keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB
yang dilestarikan, secara keseluruhan atau
sebagian; dan
- batasan penanganan fisik kegiatan teknis
Pelestarian.
(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan
foto Bangunan Gedung terbaru.
(5) Usulan penanganan Pelestarian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi
tindakan Pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil
kajian identifikasi BGCB.
Pasal 191
(1) Dalam perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa selain
membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 harus membuat:
- dokumen rencana teknis perlindungan BGCB;
dan
- dokumen rencana teknis pengembangan dan
pemanfaatan BGCB.
(2) Dokumen rencana teknis perlindungan BGCB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat
ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 serta dilengkapi dengan:
catatan sejarah;
foto, gambar, hasil pengukuran, catatan,
dan/atau video;
- uraian dan analisis kondisi yang sudah ada
(existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan
Gedung dan lingkungannya; dan/atau
- usulan penanganan Pelestarian.
(3) Dokumen rencana teknis pengembangan dan
pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa usulan tindakan Pelestarian sesuai
dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:
- potensi nilai;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -164-
informasi dan promosi;
rencana pemanfaatan;
rencana teknis tindakan Pelestarian; dan
rencana Pemeliharaan, Perawatan, dan
pemeriksaan berkala.
(4) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB
telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penyusunan
kedua dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat
dilakukan secara bersamaan.
Pasal 192
Dalam hal perencanaan teknis BGFK, penyedia jasa selain
membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
186 harus melengkapi dengan dokumen:
rencana instalasi fungsi khusus;
rencana sistem dan instalasi pengamanan (security)
BGFK; dan
- pedoman atau manual tata cara pengoperasian dan
Pemeliharaan BGFK.
Paragraf 3
Dokumen Tahap Pelaksanaan
Konstruksi Bangunan Gedung
Pasal 193
(1) Dokumen pelaksanaan konstruksi merupakan seluruh
dokumen yang disusun pada setiap tahap
pelaksanaan konstruksi.
(2) Dalam tahap persiapan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dilakukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk
menyusun:
laporan peninjauan kondisi lapangan;
rencana pelaksanaan konstruksi;
standar manajemen mutu; dan
pedoman SMKK.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -165-
(3) Penyusunan laporan peninjauan kondisi lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara
kondisi lapangan dengan rencana teknis yang telah
disetujui.
(4) Dalam hal laporan peninjauan kondisi lapangan
menyatakan rencana teknis tidak dapat dilakukan,
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus
melaporkan kepada penyedia jasa perencanaan untuk
mendapatkan penyesuaian dengan kondisi lapangan.
(5) Penyusunan rencana pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
dan dapat melibatkan pemangku kepentingan
pelaksanaan konstruksi.
(6) Rencana pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan oleh
Pemilik, penyedia jasa pengawasan konstruksi, atau
manajemen konstruksi kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagai penyampaian informasi
jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi.
(7) Dalam hal rencana pelaksanaan konstruksi
mengalami perubahan, Pemilik, penyedia jasa
pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi
harus menyampaikan kembali rencana pelaksanaan
konstruksi yang telah diubah kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melalui SIMBG.
(8) Penyusunan pedoman SMKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Selain dokumen yang disusun pada tahap persiapan,
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus membuat
dokumen pelaksanaan konstruksi pada tahap
pelaksanaan pekerjaan, tahap pengujian, dan tahap
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -166-
- gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawings);
- gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings);
- laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan;
- berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (provisional
hand over), dan serah terima akhir (final hand
over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi;
- manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan
Gedung, termasuk pengoperasian dan
Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan
(plumbing);
- garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
- sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan
konstruksi, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
dan
- surat penjaminan atas kegagalan Bangunan
Gedung disusun bersama penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -167-
Pasal 194
Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi harus membuat dokumen pengawasan
konstruksi yang meliputi:
- laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji
mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan;
- berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (provisional hand over) dan serah
terima akhir (final hand over) dilampiri dengan berita
acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test)
disusun bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi;
- garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
- surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung
disusun bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi; dan
- surat pernyataan kelaikan fungsi.
Pasal 195
Dalam hal pelaksanaan konstruksi BGH, penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi selain
membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
193 dan Pasal 194 melengkapi usulan penilaian kinerja
BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi beserta dokumen
pembuktiannya.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -168-
Paragraf 4
Dokumen Tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pasal 196
(1) Dokumen Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 ayat (1) huruf c terdiri atas:
SOP pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
dokumen pemeriksaan berkala.
(2) SOP Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
- manajemen Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
- tata cara dan metode Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung; dan
- tata cara dan metode pemeriksaan berkala
Bangunan Gedung.
(3) Manajemen Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:
- organisasi dan tata kelola kegiatan Pemeliharaan
dan Perawatan Bangunan Gedung;
- program pembekalan, pelatihan, dan/atau
pemagangan; dan
- kebutuhan penyedia jasa dan Tenaga Ahli atau
terampil Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung jika diperlukan.
(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
- prosedur dan metode Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
- program kerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
- perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -169-
- standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Tata cara dan metode pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
paling sedikit memuat prosedur dan metode
pemeriksaan berkala.
(6) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana
tercantum pada huruf b merupakan laporan evaluasi
hasil pemeriksaan berkala berdasarkan daftar simak
atau format baku pemeriksaan.
(7) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana
tercantum pada ayat (6) digunakan sebagai
kelengkapan dokumen SLF perpanjangan.
Pasal 197
(1) Dalam hal pemanfaatan BGH, pengelola BGH harus
menghasilkan SOP pemanfaatan BGH yang
merupakan SOP pemanfaatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1)
huruf a dan dilengkapi dengan metode evaluasi
kesesuaian target kinerja BGH.
(2) Selain SOP pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola BGH harus menghasilkan
laporan tahap pemanfaatan meliputi:
- dokumentasi pelaksanaan SOP pemanfaatan
BGH; dan
- daftar simak penilaian kinerja BGH tahap
pemanfaatan beserta dokumen pembuktiannya.
Paragraf 5
Dokumen Tahap Pembongkaran Bangunan Gedung
Pasal 198
(1) Penyedia jasa Pembongkaran harus membuat
dokumen:
- laporan peninjauan Pembongkaran Bangunan
Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -170-
RTB; dan
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) dalam hal tidak disediakan oleh
Pemilik.
(2) Dokumen laporan peninjauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
laporan peninjauan Bangunan Gedung; dan
laporan peninjauan struktur Bangunan Gedung.
(3) Dokumen RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
konsep dan gambar rencana Pembongkaran;
gambar detail pelaksanaan Pembongkaran;
rencana kerja dan syarat Pembongkaran;
metode Pembongkaran Bangunan Gedung yang
memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan
kerja;
- jadwal dan tahapan pelaksanaan Pembongkaran
Bangunan Gedung;
rencana pengamanan lingkungan; dan
pengelolaan limbah hasil Pembongkaran
Bangunan Gedung.
Paragraf 6
Dokumen Bangunan Gedung Negara
Pasal 199
Selain ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 ayat (1) huruf a dan huruf b, pembangunan BGN
harus dilengkapi dengan:
dokumen pendanaan; dan
dokumen pendaftaran.
Pasal 200
(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199 huruf a disusun pada tahap persiapan
pembangunan BGN.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -171-
(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan daftar isian pelaksanaan anggaran
atau dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pembangunan BGN harus dilengkapi dengan:
rencana kebutuhan;
rencana pendanaan; dan
rencana penyediaan dana.
(4) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 201
(1) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199 huruf b disusun dalam tahap pengawasan
konstruksi.
(2) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa surat keterangan bukti pendaftaran
BGN.
(3) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
surat permohonan pendaftaran BGN;
daftar inventaris BGN;
kartu leger BGN;
gambar leger dan situasi;
foto bangunan; dan
lampiran berupa dokumen pembangunan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -172-
Bagian Kesebelas
Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 202
Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi:
Pemilik;
Penyedia Jasa Konstruksi;
TPA;
TPT;
Penilik;
Sekretariat;
pengelola Bangunan Gedung; dan
Pengelola Teknis BGN.
Paragraf 2
Penyedia Jasa Konstruksi
Pasal 203
(1) Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 202 huruf b meliputi:
penyedia jasa perencanaan;
manajemen konstruksi;
penyedia jasa pengawasan konstruksi;
penyedia jasa pelaksanaan;
penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan;
penyedia jasa pengkajian teknis; dan
penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memberikan layanan jasa
perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang
meliputi rangkaian kegiatan atau bagian dari kegiatan
mulai dari studi pengembangan sampai dengan
penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -173-
(3) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memberikan layanan untuk
mengimplementasikan metode manajemen proyek
secara khusus untuk mengelola desain, konstruksi,
dan perencanaan proyek, mencakup koordinasi,
administrasi, pengendalian biaya, mutu, dan waktu
pembangunan Bangunan Gedung, dan pengelolaan
sumber daya dari awal hingga akhir.
(4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan layanan
jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian
pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir
hasil konstruksi meliputi pengawasan biaya, mutu,
dan waktu pembangunan Bangunan Gedung serta
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(5) Penyedia jasa pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d memberikan layanan jasa
pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang
meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan
lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil
pekerjaan konstruksi.
(6) Penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
memberikan layanan jasa dalam rangka menjaga
Bangunan Gedung agar selalu laik fungsi.
(7) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f memberikan layanan
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
dan/atau melakukan pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung yang dituangkan dalam surat pernyataan
kelaikan fungsi atau laporan pemeriksaan berkala.
(8) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
memberikan layanan jasa Pembongkaran yang
meliputi rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan
hingga pelaksanaan pekerjaan Pembongkaran
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -174-
Bangunan Gedung.
(9) Penyelenggaraan Penyedia Jasa Konstruksi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 204
(1) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 203 ayat (7) berbentuk:
penyedia jasa orang perseorangan; atau
penyedia jasa badan usaha, baik yang berbadan
hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.
(2) Penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat
menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada
Bangunan Gedung:
berisiko kecil;
berteknologi sederhana; dan
berbiaya kecil.
(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki hubungan kerja dengan Pemilik atau
Pengguna berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
(4) Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga
penyedia jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan jasa
pengkajian teknis Bangunan Gedung dilakukan
melalui e-purchasing, pengadaan langsung,
penunjukan langsung, atau seleksi.
(5) Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan,
Pengkaji Teknis Bangunan Gedung mempunyai
tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam
suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis
bangunan sesuai dengan kontrak kerja.
Pasal 205
(1) Pengkaji Teknis mempunyai tugas:
- melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -175-
- melakukan pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung.
(2) Pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang
dilakukan oleh Pengkaji Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
- memastikan keandalan seluruh atau sebagian
Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarana; dan/atau
- memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi,
Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengkaji Teknis menyelenggarakan
fungsi:
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk
penerbitan SLF Bangunan Gedung yang sudah
ada (existing);
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk
perpanjangan SLF;
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis
keandalan Bangunan Gedung pascabencana;
dan/atau
- pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.
(4) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- pemeriksaan fisik Bangunan Gedung terhadap
kesesuaiannya dengan Standar Teknis; dan
- pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat
operasional, Pemeliharaan, dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
pemeriksaan visual;
pengujian nondestruktif; dan/atau
pengujian destruktif.
(6) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan
menggunakan alat bantu yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -176-
- dokumen gambar Bangunan Gedung terbangun
(as-built drawings) yang disediakan oleh Pemilik;
peralatan uji nondestruktif; dan
peralatan uji destruktif.
(7) Peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan
huruf c disediakan oleh Pengkaji Teknis.
(8) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) untuk Bangunan Gedung
kepentingan umum jika diperlukan dilengkapi dengan
rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 206
(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204
ayat (1) huruf a harus memenuhi:
persyaratan administratif; dan
Standar Teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- memiliki pendidikan paling rendah sarjana dalam
bidang teknik arsitektur dan/atau teknik sipil;
- memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun dalam melakukan pengkajian teknis,
Pemeliharaan, Perawatan, pengoperasian,
dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan
Gedung; dan
- memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang
arsitektur, struktur, dan/atau utilitas yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja
kualifikasi ahli.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -177-
Pasal 207
(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa badan
usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat
(1) huruf b harus memenuhi:
persyaratan administratif; dan
Standar Teknis.
(2) Persyaratan administratif untuk badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2
(dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis
dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan
Gedung; dan
- memiliki tenaga ahli Pengkaji Teknis di bidang
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan
tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit
1 (satu) orang.
Pasal 208
(1) Pengkaji Teknis orang perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf a harus
memiliki:
kemampuan dasar; dan
pengetahuan dasar.
(2) Kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi kemampuan untuk:
- melakukan pengecekan kesesuaian gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings)
terhadap dokumen PBG;
- melakukan pengecekan kesesuaian fisik
Bangunan Gedung terhadap gambar Bangunan
Gedung terbangun (as-built drawings);
- melakukan pemeriksaan komponen terbangun
arsitektural Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -178-
- melakukan pemeriksaan komponen terbangun
struktural Bangunan Gedung;
- melakukan pemeriksaan komponen terpasang
utilitas Bangunan Gedung; dan
- melakukan pemeriksaan komponen terbangun
tata ruang luar Bangunan Gedung.
(3) Pemeriksaan komponen terbangun arsitektural
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
dinding dalam;
langit-langit;
lantai;
penutup atap;
dinding luar;
pintu dan jendela;
lisplang; dan
talang.
(4) Pemeriksaan komponen terbangun struktural
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d meliputi:
fondasi;
dinding geser;
kolom dan balok;
plat lantai; dan
atap.
(5) Pemeriksaan komponen terpasang utilitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
meliputi:
sistem mekanikal;
sistem atau jaringan elektrikal; dan
sistem atau jaringan perpipaan (plumbing).
(6) Pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f meliputi:
jalan setapak;
jalan lingkungan;
tangga luar;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -179-
gili-gili;
parkir;
dinding penahan tanah;
pagar;
penerangan luar;
pertamanan; dan
saluran.
(7) Pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit meliputi pengetahuan
mengenai:
- desain prototipe/purwarupa Bangunan Gedung
sederhana 1 (satu) lantai;
- persyaratan pokok tahan gempa Bangunan
Gedung sederhana 1 (satu) lantai;
- inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung;
- pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan
fungsi;
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
secara visual; dan
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
menggunakan peralatan nondestruktif.
Pasal 209
(1) Penugasan Pengkaji Teknis dilakukan oleh Pemilik
atau Pengguna.
(2) Penugasan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak kerja.
Pasal 210
Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi:
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk
penerbitan SLF pertama;
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) yang belum memiliki PBG untuk
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -180-
penerbitan SLF pertama;
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
perpanjangan SLF; dan
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
pascabencana.
Pasal 211
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk
penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 huruf a meliputi tahapan:
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
melakukan pemeriksaan kesesuaian antara
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings), PBG, dan kondisi Bangunan Gedung
dengan Standar Teknis;
- melakukan analisis dan evaluasi hasil
pemeriksaan kesesuaian antar gambar Bangunan
Gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan
kondisi Bangunan Gedung dengan Standar
Teknis Bangunan Gedung; dan
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji
Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar terbangun (as-built drawings) sudah sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap
kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -181-
hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan PBG dan kondisi
Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi
Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan
hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian
Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan
perubahan PBG.
(5) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
Pasal 212
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG untuk
penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 huruf b meliputi pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung melalui tahapan:
pemeriksaan kelengkapan dokumen;
pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
pemenuhan Standar Teknis;
- analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar
Teknis; dan
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
pemberian rekomendasi kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -182-
kondisi Bangunan Gedung tidak memenuhi Standar
Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil
pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan
Gedung.
(3) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
Pemilik atau Pengguna.
Pasal 213
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis dalam
rangka pemeriksaan kelaikan fungsi untuk
perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 huruf c meliputi tahapan:
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
melakukan pemeriksaan kesesuaian antara
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan
Gedung dengan Standar Teknis;
- melakukan analisis dan evaluasi hasil
pemeriksaan kesesuaian antara gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings),
SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung
dengan Standar Teknis; dan
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
pemberian rekomendasi kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan SLF terdahulu tetapi
kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah
memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun
laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi
pengajuan permohonan perubahan PBG.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -183-
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) sudah sesuai dengan SLF terdahulu tetapi
kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan
dan Perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji
Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan
SLF terdahulu dan kondisi Bangunan Gedung
dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji
Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan
pengajuan permohonan perubahan PBG.
(5) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
Pasal 214
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
210 huruf d meliputi pemeriksaan kondisi Bangunan
Gedung melalui tahapan:
- pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung
terhadap aspek keselamatan;
- laporan pemeriksaan awal dan rekomendasi
pemanfaatan sementara Bangunan Gedung;
- pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan administratif;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -184-
- analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan lanjutan;
dan
- menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a Bangunan Gedung
dinyatakan mengalami kerusakan sedang atau
kerusakan berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan
sementara, Pengkaji Teknis menyusun laporan
pemeriksaan awal dan rekomendasi pemanfaatan
sementara Bangunan Gedung yang menyatakan
bahwa Bangunan Gedung tidak dapat dimanfaatkan
sementara.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan
telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis
menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun sudah sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap
kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan
hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan
PBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -185-
memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun
laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi
penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan
permohonan perubahan PBG.
(6) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau penyesuaian Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
(7) Pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan pengisian daftar simak pemeriksaan
kondisi Bangunan Gedung terhadap aspek
keselamatan.
Pasal 215
(1) Pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 212 dan Pasal 214 meliputi:
- pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung; dan
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis.
(2) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh Pengkaji Teknis sesuai dengan kondisi
nyata di lapangan.
(3) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pemeriksaan ketentuan tata bangunan; dan
pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan
Gedung.
(4) Pemeriksaan ketentuan tata bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung
terhadap fungsi Bangunan Gedung;
kesesuaian intensitas Bangunan Gedung;
pemenuhan persyaratan arsitektur Bangunan
Gedung; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -186-
- pemenuhan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
(5) Pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi
pemenuhan persyaratan:
keselamatan Bangunan Gedung;
kesehatan Bangunan Gedung;
kenyamanan Bangunan Gedung; dan
kemudahan Bangunan Gedung.
Pasal 216
(1) Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap
fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 215 ayat (4) huruf a dilakukan untuk
mengetahui kondisi nyata tentang:
fungsi Bangunan Gedung;
pemanfaatan setiap ruang dalam Bangunan
Gedung; dan
- pemanfaatan ruang luar pada persil Bangunan
Gedung.
(2) Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap
fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengamatan visual;
pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
Pasal 217
(1) Kesesuaian intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) huruf b dilakukan
untuk mengetahui kondisi nyata mengenai:
luas lantai dasar Bangunan Gedung;
luas dasar basemen;
luas total lantai Bangunan Gedung;
jumlah lantai Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -187-
jumlah lantai basemen;
ketinggian Bangunan Gedung;
luas daerah hijau dalam persil;
jarak sempadan Bangunan Gedung terhadap
jalan, sungai, pantai, danau, rel kereta api,
dan/atau jalur tegangan tinggi;
jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
jarak antar bangunan gedung.
(2) Kesesuaian intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
Pasal 218
(1) Pemenuhan persyaratan arsitektur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) huruf
c untuk mengetahui kondisi nyata mengenai:
penampilan Bangunan Gedung;
tata ruang dalam Bangunan Gedung; dan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dengan lingkungan Bangunan Gedung.
(2) Pemeriksaan penampilan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
bentuk Bangunan Gedung;
bentuk denah Bangunan Gedung;
tampak bangunan;
bentuk dan penutup atap Bangunan Gedung;
profil, detail, material, dan warna bangunan;
batas fisik atau pagar pekarangan; dan
kulit atau selubung bangunan.
(3) Pemeriksaan penampilan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan metode:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -188-
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(4) Pemeriksaan tata ruang dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kebutuhan ruang utama;
bidang-bidang dinding;
dinding-dinding penyekat;
pintu atau jendela;
tinggi ruang;
tinggi lantai dasar;
ruang rongga atap;
penutup lantai; dan
penutup langit-langit.
(5) Pemeriksaan tata ruang dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(6) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dengan lingkungan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
tinggi (peil) pekarangan;
ruang terbuka hijau pekarangan;
pemanfaatan ruang sempadan bangunan;
daerah hijau bangunan;
tata tanaman;
tata perkerasan pekarangan;
sirkulasi manusia dan kendaraan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -189-
jalur utama pedestrian;
perabot lanskap (landscape furniture);
pertandaan (signage); dan
pencahayaan ruang luar Bangunan Gedung.
(7) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dengan lingkungan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
Pasal 219
(1) Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215
ayat (4) huruf d untuk mengetahui kondisi nyata
penerapan pengendalian dampak penting Bangunan
Gedung terhadap lingkungan.
(2) Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode:
- pengamatan visual terhadap dampak lingkungan
Bangunan Gedung;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
Pasal 220
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan keselamatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (5) huruf a dilaksanakan untuk
mengetahui kondisi nyata mengenai:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -190-
sistem struktur Bangunan Gedung;
sistem proteksi kebakaran;
sistem proteksi petir;
sistem instalasi listrik; dan
jalur evakuasi (mean of egress).
(2) Pemeriksaan sistem struktur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- komponen struktur utama, yaitu fondasi, kolom,
balok, pelat lantai, rangka atap, dinding inti (core
wall), dan basemen; dan
- komponen struktur lainnya, paling sedikit
meliputi dinding pemikul dan penahan geser
(bearing and shear wall), pengaku (bracing),
dan/atau peredam getaran (damper).
(3) Pemeriksaan sistem struktur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi struktur
terbangun dan kerusakan;
pengukuran dimensi menggunakan peralatan;
pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun;
- indikasi mutu beton dengan menggunakan
metode uji nondestruktif; dan
- pendokumentasian.
(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode:
penggunaan peralatan destruktif;
pengujian kekuatan material, kemampuan
struktur mendukung beban, dan/atau daya
dukung tanah; dan/atau
- analisis pemodelan struktur Bangunan Gedung.
(5) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- akses dan pasokan air untuk pemadaman
kebakaran yang merupakan akses mobil
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -191-
pemadam kebakaran pada lingkungan Bangunan
Gedung, akses petugas pemadam kebakaran ke
lingkungan, akses petugas pemadam kebakaran
ke Bangunan Gedung, dan pasokan air untuk
pemadam kebakaran;
- sarana penyelamatan yang merupakan akses
eksit, eksit, keandalan sarana jalan keluar, pintu,
ruang terlindung dan proteksi tangga, jalur
terusan eksit, kapasitas sarana jalan keluar,
jarak tempuh eksit, jumlah sarana jalan keluar,
susunan sarana jalan keluar, eksit pelepasan,
iluminasi sarana jalan keluar, pencahayaan
darurat, penandaan sarana jalan keluar, sarana
penyelamatan sekunder, rencana evakuasi,
sistem peringatan bahaya bagi Pengguna, area
tempat berlindung (refuge area), titik berkumpul,
dan lift kebakaran;
- sistem proteksi pasif yang merupakan pintu dan
jendela tahan api, penghalang api, partisi
penghalang asap, penghalang asap, dan atrium;
- sistem proteksi aktif yang merupakan sistem pipa
tegak, sistem pemercik putar (sprinkler) otomatis,
pompa pemadam kebakaran, penyediaan air, alat
pemadam api ringan, sistem deteksi kebakaran,
sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi
darurat, serta ventilasi mekanis dan sistem
pengendali asap; dan
- manajemen proteksi kebakaran yang merupakan
unit manajemen kebakaran, organisasi proteksi
kebakaran, tata laksana operasional, dan sumber
daya manusia.
(6) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -192-
- pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode:
- pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning); dan/atau
- simulasi evakuasi darurat secara langsung atau
menggunakan perangkat lunak (software).
(8) Pemeriksaan sistem proteksi petir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- sistem kepala penangkal petir atau terminasi
udara;
- sistem hantaran penangkal petir atau konduktor
penyalur; dan
- sistem pembumian atau terminasi bumi.
(9) Pemeriksaan sistem proteksi petir sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(11) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
sumber listrik;
panel listrik;
instalasi listrik; dan
sistem pembumian.
(12) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan metode:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -193-
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan dengan menggunakan penginderaan
panas (thermal image) dan peralatan pengukuran
listrik;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
Pasal 221
Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kesehatan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (5)
huruf b dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata
mengenai:
sistem penghawaan;
sistem pencahayaan;
sistem utilitas; dan
penggunaan bahan Bangunan Gedung.
Pasal 222
(1) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 221 huruf a meliputi:
ventilasi alami dan/atau mekanis;
sistem pengkondisian udara; dan
kadar polutan udara dalam ruangan.
(2) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -194-
- pengukuran kualitas mutu udara dalam ruangan;
dan
- pendokumentasian.
(3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
Pasal 223
(1) Pemeriksaan sistem pencahayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 221 huruf b meliputi:
pencahayaan alami;
pencahayaan buatan atau artifisial; dan
tingkat luminansi.
(2) Pemeriksaan sistem pencahayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
Pasal 224
(1) Pemeriksaan sistem utilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 221 huruf c meliputi sistem:
air bersih;
pembuangan air kotor dan/atau air limbah;
pembuangan kotoran dan sampah; dan
pengelolaan air hujan.
(2) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
sumber air bersih;
sistem distribusi air bersih;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -195-
kualitas air bersih; dan
debit air bersih.
(3) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar terbangun (as-built
drawings);
uji kualitas air bersih; dan
pendokumentasian.
(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(5) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau
air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- peralatan saniter dan instalasi saluran masuk
(inlet) atau saluran keluar (outlet);
- sistem jaringan pembuangan air kotor dan/atau
air limbah; dan
- sistem penampungan dan pengolahan air kotor
dan/atau air limbah.
(6) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau
air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
uji kualitas air limbah; dan
pendokumentasian.
(7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -196-
(8) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- saluran masuk (inlet) pembuangan kotoran dan
sampah;
- penampungan sementara kotoran dan sampah
dalam persil; dan
- pengolahan kotoran dan sampah dalam persil.
(9) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(11) Pemeriksaan sistem pengelolaan air hujan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
sistem tangkapan air hujan;
sistem penyaluran air hujan, termasuk pipa tegak
dan drainase dalam persil;
- sistem penampungan, pengolahan, peresapan,
dan pembuangan air hujan; dan/atau
- sistem pemanfaatan air hujan.
(12) Pemeriksaan sistem pengelolaan air hujan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar terbangun (as-built
drawings); dan
- pendokumentasian.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -197-
(13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
Pasal 225
(1) Pemeriksaan penggunaan bahan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf d
meliputi:
kandungan bahan berbahaya atau beracun;
efek silau dan pantulan; dan
efek peningkatan suhu.
(2) Pemeriksaan penggunaan bahan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan metode:
pengamatan visual; dan
pendokumentasian.
Pasal 226
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kenyamanan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (5) huruf c dilaksanakan untuk
mengetahui kondisi nyata mengenai:
ruang gerak dalam Bangunan Gedung;
kondisi udara dalam ruang;
pandangan dari dan ke dalam Bangunan Gedung;
dan
- kondisi getaran dan kebisingan dalam Bangunan
Gedung.
(2) Pemeriksaan ruang gerak dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- jumlah Pengguna dan batas penghunian
(occupancy) Bangunan Gedung; dan
- kapasitas dan tata letak perabot.
(3) Pemeriksaan ruang gerak dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -198-
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(4) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
temperatur dalam ruang
kelembapan dalam ruang; dan
laju aliran udara.
(5) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan; dan
pendokumentasian.
(6) Pemeriksaan pandangan dari dan ke dalam Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- pandangan dari dalam setiap ruang ke luar
bangunan; dan
- pandangan dari luar bangunan ke dalam setiap
ruang.
(7) Pemeriksaan pandangan dari dan ke dalam Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan dengan metode:
pengamatan visual; dan
pendokumentasian.
(8) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
tingkat getaran dalam Bangunan Gedung; dan
tingkat kebisingan dalam Bangunan Gedung.
(9) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan; dan
pendokumentasian.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -199-
Pasal 227
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kemudahan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (5) huruf d dilaksanakan untuk
mengetahui kondisi nyata mengenai:
- fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan
di dalam Bangunan Gedung; dan
- kelengkapan prasarana dan sarana dalam
Pemanfaatan Bangunan Gedung.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke,
dari, dan di dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- hubungan horizontal antarruang atau antar
bangunan; dan
- hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan
Gedung.
(3) Pemeriksaan hubungan horizontal antarruang atau
antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(5) Pemeriksaan hubungan vertikal antar lantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -200-
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(6) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(7) Pemeriksaan kelengkapan prasarana dan sarana
dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(8) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
Pasal 228
(1) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, keselamatan
dan kesehatan kerja, instalasi listrik, dan
pengendalian dampak lingkungan dilakukan dengan
melibatkan instansi terkait.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui permohonan oleh Pemilik kepada
instansi berwenang terkait.
(3) Dalam hal instansi berwenang terkait tidak merespon
permohonan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
atau tidak melaksanakan pemeriksaan dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan,
pemeriksaan yang dilakukan oleh pelaksana
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
dianggap disetujui.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh instansi berwenang terkait
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -201-
dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung, yang digunakan yaitu hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh instansi berwenang terkait.
Pasal 229
(1) Proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan
dilakukan untuk mendokumentasikan keseluruhan
proses pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung yang telah dilakukan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
metodologi pemeriksaan;
data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung;
hasil pemeriksaan dokumen;
hasil pemeriksaan dan pengujian kondisi
Bangunan Gedung;
hasil analisis dan evaluasi;
kesimpulan kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
dan
- rekomendasi.
(3) Dalam hal kesimpulan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
menyatakan bahwa Bangunan Gedung laik fungsi,
diberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g dapat berupa:
rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
rekomendasi pengajuan permohonan baru atau
perubahan PBG;
- rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan ringan;
atau
- rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan
pengajuan permohonan baru atau perubahan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -202-
PBG.
(5) Dalam hal pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung pascabencana, laporan hasil pemeriksaan
awal pemanfaatan sementara Bangunan Gedung
paling sedikit memuat:
- data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung;
- hasil pemeriksaan kondisi nyata Bangunan
Gedung terhadap aspek keselamatan;
hasil analisis dan evaluasi;
kesimpulan hasil pemeriksaan awal; dan
rekomendasi.
Pasal 230
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan berkala Bangunan Gedung meliputi
tahapan:
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
melakukan pemeriksaan kondisi komponen,
subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan
Bangunan Gedung; dan
- menyusun laporan pemeriksaan berkala
Bangunan Gedung.
(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi dokumen:
operasi; dan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(3) Pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen,
perlengkapan, dan/atau peralatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi
komponen, subkomponen, perlengkapan,
dan/atau peralatan Bangunan Gedung; dan
- pengisian komentar terhadap hasil pemeriksaan
kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan,
dan/atau peralatan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -203-
(4) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi
komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau
peralatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pengkaji Teknis
sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
(5) Format daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 231
Penyusunan laporan pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1)
huruf c merupakan kumpulan dari seluruh daftar simak
pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen,
perlengkapan, dan/atau peralatan Bangunan Gedung.
Paragraf 3
Tim Profesi Ahli
Pasal 232
(1) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf c
disusun dalam basis data yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota memilih anggota
TPA untuk bekerja di wilayah administratifnya dari
basis data yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
(3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
Profesi Ahli dari unsur:
perguruan tinggi atau pakar; dan
Profesi Ahli.
(4) Anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kompetensi yang meliputi bidang:
arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
struktur Bangunan Gedung;
mekanikal Bangunan Gedung;
elektrikal Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -204-
- sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing),
pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
BGCB;
BGH;
pertamanan atau lanskap;
tata ruang dalam Bangunan Gedung;
keselamatan dan kesehatan kerja;
pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
keahlian lainnya yang dibutuhkan.
(5) TPA mempunyai tugas:
- memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan
memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan
Bangunan Gedung; dan
- memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(6) Dalam hal proses konsultasi Bangunan Gedung adat,
TPA dapat melibatkan Masyarakat adat.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum
memiliki RDTR dan/atau RTBL, TPA dapat
memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota terkait informasi KRK.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
membutuhkan penyelesaian masalah dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TPA dapat
memberikan masukan.
(9) Dalam hal sertifikasi BGH, TPA melakukan proses
verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta
dokumen pembuktiannya dan menetapkan peringkat
BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja.
(10) Hasil kerja TPA dituangkan secara tertulis dan dapat
dipertanggungjawabkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -205-
Pasal 233
(1) TPA menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232 ayat (5) secara profesional, objektif, tidak
menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan
tidak mempunyai konflik kepentingan.
(2) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan
dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232 ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan
ketentuan:
- pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota
TPA sesuai dengan bidang keahliannya; dan
- pertanggungjawaban TPA sebatas pada
pertimbangan teknis dan/atau masukan yang
disampaikan.
(3) TPA bertanggung jawab terbatas pada substansi dari
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232 ayat (7), sedangkan tanggung jawab dari
dokumen rencana teknis atau RTB tetap melekat pada
penyedia jasa.
(4) Dalam hal anggota TPA mempunyai konflik
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dari penugasan tersebut.
(5) Dalam hal anggota TPA menemukan adanya konflik
kepentingan terkait dengan penugasan anggota
lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada
Sekretariat dengan disertai barang bukti.
Pasal 234
(1) Dalam hal BGFK, TPA sebagaimana dimaksud Pasal
202 huruf c ditetapkan oleh Menteri dan disebut TPA
Pusat.
(2) TPA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari unsur:
perguruan tinggi/pakar;
Profesi Ahli; dan
Tenaga Ahli Fungsi Khusus.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -206-
(3) Anggota TPA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kompetensi yang meliputi bidang:
keahlian khusus terkait jenis BGFK;
arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
struktur Bangunan Gedung;
mekanikal Bangunan Gedung;
elektrikal Bangunan Gedung;
sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing),
pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
pertamanan atau lanskap;
tata ruang dalam Bangunan Gedung;
keselamatan dan kesehatan kerja;
pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
keahlian lainnya yang dibutuhkan.
(4) TPA Pusat mempunyai tugas:
- memeriksa dokumen rencana teknis BGFK
terhadap pemenuhan Standar Teknis dan
memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan
BGFK; dan
- memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran BGFK dan
memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(5) TPA Pusat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) secara profesional, objektif, tidak
menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan
tidak mempunyai konflik kepentingan.
(6) Dalam hal anggota TPA Pusat mempunyai konflik
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dari penugasan tersebut.
(7) Dalam hal anggota TPA Pusat menemukan adanya
konflik kepentingan terkait dengan penugasan anggota
lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada
Sekretariat pusat dengan disertai barang bukti.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -207-
(8) Hasil kerja TPA Pusat dituangkan secara tertulis dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf 4
Tim Penilai Teknis
Pasal 235
(1) Anggota TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202
huruf d meliputi:
- pejabat struktural pada organisasi perangkat
daerah yang membidangi urusan Bangunan
Gedung;
- pejabat fungsional teknik tata bangunan dan
perumahan;
- pejabat struktural dari perangkat daerah lain
terkait Bangunan Gedung; dan/atau
- pejabat fungsional dari organisasi perangkat
daerah lain terkait Bangunan Gedung.
(2) Pejabat struktural dan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat
berasal dari organisasi perangkat daerah yang
membidangi:
keselamatan dan kesehatan kerja;
penataan ruang dan lingkungan;
kebakaran; dan/atau
ketenteraman dan ketertiban umum serta
pelindungan Masyarakat.
(3) TPT mempunyai tugas:
- memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung berupa rumah tinggal terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan memberikan
pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam
proses konsultasi perencanaan Bangunan
Gedung;
- memeriksa dokumen permohonan SLF
perpanjangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -208-
- memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung
berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran;
dan
- dalam hal rumah tinggal termasuk dalam
klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas
TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis
dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA.
(4) Dalam hal proses konsultasi Bangunan Gedung adat,
TPT dapat melibatkan Masyarakat adat.
(5) TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara profesional, objektif, tidak menghambat
proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai
konflik kepentingan.
(6) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan
dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan ketentuan:
- pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota
TPT sesuai dengan bidang keahliannya; dan
- pertanggungjawaban TPT sebatas pada
pertimbangan teknis dan/atau masukan yang
disampaikan.
Paragraf 5
Penilik
Pasal 236
(1) Penilik sebagaimana dimaksud Pasal 202 huruf e
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
status kepegawaian sebagai pegawai aparatur sipil
negara.
(3) Dalam hal jumlah pegawai aparatur sipil negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mencukupi, Penilik dapat berasal dari pegawai honorer
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -209-
yang diangkat oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(4) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan
Bangunan Gedung secara administratif agar
Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penilik menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) secara profesional, objektif, dan tidak
mempunyai konflik kepentingan.
(6) Tugas Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan pada masa:
konstruksi;
Pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
Pembongkaran.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a, Penilik melakukan inspeksi
untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang diterbitkan.
(8) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- Penilik menerima surat penugasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung terhadap PBG dan
ketentuan SMKK pada tahap pekerjaan struktur
bawah, pekerjaan basemen, pekerjaan struktur
atas, dan pekerjaan mekanikal elektrikal;
- membuat laporan hasil inspeksi dan
mengunggahnya ke dalam SIMBG pada setiap
tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
- meminta justifikasi teknis kepada Pemilik dalam
hal ditemukan ketidaksesuaian antara gambar
rencana teknis (detail engineering design) dengan
gambar rencana kerja (shop drawing) yang
disebabkan oleh kondisi lapangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -210-
- memberikan peringatan kepada penyelenggara
Bangunan Gedung dalam hal ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen PBG dan
ketentuan manajemen keselamatan konstruksi;
- melaporkan hasil inspeksi kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dan mengunggahnya
kedalam SIMBG;
- menyaksikan pelaksanaan pengujian
(commissioning test);
- membuat laporan hasil kesaksian pengujian
(commissioning test) dan mengunggahnya ke
dalam SIMBG; dan
- mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah
tinggal.
(9) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b, Penilik melakukan inspeksi
dalam rangka pengawasan terhadap Pemanfaatan
Bangunan Gedung.
(10) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) meliputi:
- Penilik menerima surat penugasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- melakukan pemeriksaan secara visual kesesuaian
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- melakukan identifikasi Bangunan Gedung yang
membahayakan pengguna dan lingkungan;
- membuat laporan hasil inspeksi dan
mengunggahnya kedalam SIMBG; dan
- melaporkan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal ditemukan
ketidaksesuaian Bangunan Gedung yang
membahayakan pengguna dan lingkungan.
(11) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c, Penilik melakukan inspeksi
untuk Pembongkaran Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -211-
(12) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) meliputi:
- Penilik menerima surat penugasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan
Pembongkaran dengan RTB;
- membuat laporan hasil inspeksi dan
mengunggahnya ke dalam SIMBG; dan
- melaporkan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal ditemukan
ketidaksesuaian antara pelaksanaan
Pembongkaran dengan RTB.
Paragraf 6
Sekretariat
Pasal 237
(1) Sekretariat merupakan tim yang ditugaskan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan
tugas TPA, TPT, dan Penilik.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki tugas dalam:
- penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan
dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan,
dan RTB;
pembentukan dan penugasan TPA;
pembentukan dan penugasan TPT;
administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan
Penilik; dan
- pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT,
dan Penilik.
Pasal 238
(1) Dalam hal BGFK, Sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 237 ayat (1) dibentuk oleh Menteri
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -212-
sebagai Sekretariat pusat.
(2) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan
tugas TPA Pusat.
(3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki tugas dalam:
- penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan
dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan,
dan RTB BGFK;
pembentukan dan penugasan TPA Pusat;
administrasi pelaksanaan tugas TPA Pusat; dan
pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA
Pusat.
Pasal 239
(1) Pembentukan TPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 237 ayat (3) huruf b meliputi:
- penetapan perkiraan kebutuhan termasuk
kriteria dan jumlah anggota TPA;
- pemilihan anggota TPA dari basis data yang
disusun Pemerintah Pusat;
- pengusulan calon anggota TPA kepada
Sekretariat; dan
- penetapan anggota TPA oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(2) Penetapan perkiraan kebutuhan termasuk kriteria dan
jumlah anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan pertimbangan
terhadap perkiraan beban tugas TPA untuk efektivitas
serta efisiensi pelaksanaan tugas TPA.
(3) Pemilihan calon anggota TPA dari basis data yang
disusun Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
mempertimbangkan keahlian, domisili, dan
ketersediaan waktu dari setiap personil TPA.
(4) Penetapan anggota TPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditetapkan melalui keputusan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -213-
bupati/walikota berdasarkan usulan Sekretariat.
(5) Penugasan TPA mengacu pada tugas TPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (5) dilaksanakan oleh
organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan Bangunan Gedung.
(6) Tata cara penugasan dilakukan dalam rangka:
- pemeriksaan dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan
pemberian pertimbangan teknis serta
rekomendasi dalam proses konsultasi
perencanaan Bangunan Gedung; dan
- pemeriksaan dokumen RTB terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis dalam
proses konsultasi Pembongkaran.
(7) Tata cara penugasan TPA sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (6) meliputi:
- Sekretariat mengidentifikasi fungsi dan klasifikasi
Bangunan Gedung yang dimohonkan;
- Sekretariat menugaskan anggota TPA dengan
mempertimbangkan kesesuaian antara
kompetensi setiap anggota TPA dengan fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung yang dimohonkan;
- dalam hal proses penerbitan PBG untuk BGCB,
penugasan TPA melibatkan Tenaga Ahli BGCB;
- dalam hal proses penerbitan PBG untuk BGH,
penugasan TPA melibatkan Tenaga Ahli BGH; dan
- Sekretariat memfasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh
TPA.
(8) Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh TPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meliputi:
penetapan jadwal melalui SIMBG; dan
penyampaian daftar undangan melalui SIMBG.
(9) Sekretariat menetapkan jadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a disertai dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -214-
penyampaian dokumen rencana teknis atau RTB
kepada Pengkaji Teknis melalui SIMBG.
Pasal 240
(1) Pembentukan TPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 237 ayat (3) huruf c meliputi:
- penetapan perkiraan kebutuhan jumlah anggota
TPT; dan
- penetapan anggota TPT oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(2) Penetapan perkiraan kebutuhan jumlah anggota TPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap
perkiraan beban tugas TPT untuk efektivitas serta
efisiensi pelaksanaan tugas TPT.
(3) Penetapan anggota TPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan usulan
Sekretariat.
(4) Penugasan TPT mengacu pada tugas TPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) melalui surat
penugasan dari Sekretariat.
(5) Penugasan TPT dilakukan untuk:
- memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung berupa rumah tinggal terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan memberikan
pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam
proses konsultasi perencanaan Bangunan
Gedung;
- memeriksa dokumen permohonan SLF
perpanjangan; dan
- memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung
berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
dan memberikan pertimbangan teknis kepada
Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(6) Tata cara penugasan TPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -215-
- Sekretariat menugaskan anggota TPT
berdasarkan permohonan konsultasi dalam
SIMBG dengan mempertimbangkan beban kerja;
dan
- Sekretariat memfasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh
TPT.
(7) Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit meliputi:
penetapan jadwal melalui SIMBG; dan
penyampaian daftar undangan melalui SIMBG.
(8) Sekretariat menetapkan jadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a disertai dengan
penyampaian dokumen rencana teknis, dokumen SLF
perpanjangan, atau RTB kepada TPT melalui SIMBG.
Pasal 241
Administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (3) huruf d
meliputi:
penugasan anggota TPA, TPT, dan Penilik;
penyiapan tempat dan konsumsi kegiatan
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis;
- penyiapan biaya pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan
Penilik;
- pendokumentasian pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan
Penilik; dan
- penyiapan tata surat menyurat dan administrasi
lainnya.
Pasal 242
(1) Biaya pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf c
meliputi:
biaya operasional Sekretariat;
biaya pelaksanaan konsultasi;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -216-
honorarium TPA, TPT, dan Penilik; dan
biaya perjalanan dinas TPA dan Penilik.
(2) Biaya pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah pada daftar isian pelaksanaan
anggaran perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan Bangunan Gedung pada kabupaten/kota.
(3) Biaya operasional Sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
operasional Sekretariat;
honor Sekretariat;
pengadaan peralatan; dan
pengadaan alat tulis kantor.
(4) Biaya pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pendanaan
penyelenggaraan konsultasi meliputi:
sewa ruang;
penggandaan dokumen; dan/atau
konsumsi.
(5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
honorarium orang per bulan; dan/atau
honorarium orang per jam.
(6) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan sesuai dengan beban kerja dan
pendanaannya mengacu pada standar biaya orang per
bulan dan/atau orang per jam yang berlaku di
kabupaten/kota tempat TPA, TPT, Penilik, dan
Pengkaji Teknis bertugas.
(7) Bentuk dan besaran honorarium TPA, TPT, dan Penilik
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 243
(1) Pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT,
Penilik, dan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 237 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap
pemenuhan pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -217-
sesuai dengan surat penugasan.
(2) Dalam hal Sekretariat menemukan adanya konflik
kepentingan pada anggota TPA, TPT, atau dalam
menjalankan tugasnya, Sekretariat dapat mencabut
dan menggantikan anggota tersebut dengan anggota
lainnya.
Paragraf 7
Pengelola Bangunan Gedung
Pasal 244
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pelaksanaan operasional Bangunan Gedung dengan
cara:
- menerapkan sistem pengarsipan yang teratur
untuk seluruh dokumen, surat-surat, buku-buku
manual pengoperasian, Pemeliharaan dan
perawatan, serta laporan-laporan yang ada;
- mengevaluasi penggunaan bahan dan energi serta
biaya operasional;
- menyusun dan menyajikan laporan operasional
sesuai dengan tata laksana baku (standard
operation procedure);
menyusun rencana anggaran kebersihan;
menyusun rencana kerja dan anggaran operasional
untuk periode tertentu;
- meneliti laporan dan usulan yang disampaikan
oleh pemilik dan/atau pengguna;
- merumuskan, mengevaluasi dan memberikan
rekomendasi serta mengawasi proses pengadaan
barang dan jasa yang berkaitan dengan
administrasi gedung;
- menyusun dan melaporkan penggunaan dana
operasional; dan
- memeriksa pembelian, pengadaan barang/jasa
serta pengeluaran anggaran sesuai wewenang yang
ditetapkan;
www.peraturan.go.id
No. 6628 -58-
Huruf b
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dengan
cara:
- memeriksa dan memantau pengoperasian
peralatan mekanikal dan elektrikal secara rutin;
- mengadakan inspeksi langsung secara periodik ke
seluruh ruangan/bangunan untuk memeriksa
kondisi mesin, peralatan/perlengkapan bangunan
dan instalasi serta utilitas bangunan;
- melaksanakan Pemeliharaan, perawatan, dan
perbaikan peralatan/perlengkapan gedung,
instalasi dan utilitas bangunan;
- memantau hasil pekerjaan penyedia jasa
(kontraktor) mekanikal dan elektrikal secara rutin;
memeriksa kebersihan secara rutin;
mengendalikan penggunaan bahan dan peralatan
pembersih;
- mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebersihan;
dan
- mengatur jadwal kerja Pemeliharaan harian,
mingguan dan bulanan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud “mempunyai kompetensi” adalah
perorangannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 245
(1) Pengelola Teknis merupakan pegawai aparatur sipil
negara di Kementerian atau Dinas Teknis pelaksana
tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah
Daerah provinsi.
(2) Pengelola Teknis merupakan:
- pejabat fungsional teknik tata bangunan dan
perumahan ahli; atau
- pegawai negeri sipil dengan pangkat paling
rendah golongan III/b di lingkungan Kementerian
atau Dinas Teknis yang bersertifikat yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pejabat fungsional teknik tata bangunan dan
perumahan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
pegawai negeri sipil; atau
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b harus mempunyai latar belakang
pendidikan:
teknik arsitektur;
teknik sipil Bangunan Gedung;
teknik mekanikal atau mesin; atau
teknik fisika.
(5) Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mempunyai sertifikat Pengelola Teknis.
(6) Sertifikat Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diterbitkan oleh badan pengembangan
sumber daya manusia Kementerian.
Pasal 246
(1) Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
245 ayat (1) bertugas memberikan bantuan teknis
administratif dalam pembangunan Bangunan Gedung
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -219-
kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola Teknis dapat didampingi oleh
tenaga ahli atau narasumber dan tenaga pembantu
Pengelola Teknis.
(3) Pengelola Teknis melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk masa waktu 1 (satu)
tahun anggaran, dan dapat diminta perpanjangan
penugasan untuk kegiatan pembangunan BGN yang
merupakan kegiatan lanjutan dan/atau kegiatan
proyek yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada tahap persiapan berupa pemberian
informasi atau masukan yang meliputi:
kelengkapan dokumen pendanaan kegiatan;
jadwal pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan
BGN;
- paket pekerjaan perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi berdasarkan dokumen
daftar isian pelaksanaan anggaran atau rencana
kerja dan anggaran kementerian/lembaga yang
diterbitkan; dan/atau
- kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga
perkiraan sendiri, syarat khusus kontrak, dan
sistem pengadaan jasa atas pekerjaan
perencanaan teknis, dan pengawasan konstruksi
atau manajemen konstruksi untuk diserahkan
kepada unit layanan pengadaan.
(5) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) pada tahap perencanaan teknis berupa
pemberian informasi atau masukan yang meliputi:
- penyusunan dokumen perencanaan meliputi
proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap
kerangka acuan kerja dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -220-
- perizinan yang diperlukan kepada penyedia jasa
perencanaan konstruksi; dan/atau
- sistem pengadaan dan pemilihan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
(6) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) pada tahap pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan teknis berupa pemberian informasi atau
masukan yang meliputi:
- penyusunan dokumen pelaksanaan meliputi
proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap
kerangka acuan kerja dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- perizinan yang diperlukan paling sedikit meliputi
PBG dan sistem manajemen keselamatan
konstruksi;
- pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi; dan/atau
- tindakan turun tangan dalam penyelesaian
permasalahan.
(7) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) pada tahap pascakonstruksi berupa
pemberian informasi atau masukan yang meliputi:
status barang milik negara dari pengelola barang;
SLF dari Pemerintah Daerah; dan/atau
pendaftaran sebagai BGN.
(8) Pengelola Teknis memberikan informasi atau masukan
mengenai penyelenggaraan BGN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil
alih tugas dan tanggung jawab profesional penyedia
jasa.
Pasal 247
(1) Pengelola Teknis bertanggung jawab atas kinerja
pelaksanaan tugasnya kepada:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -221-
- Menteri dan/atau gubernur sebagai pelaksana
tugas dekonsentrasi untuk BGN dengan sumber
pendanaan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang
sah; atau
- gubernur atau bupati atau walikota untuk BGN
dengan sumber pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau
perolehan lainnya yang sah.
(2) Pengelola Teknis bertanggung jawab secara
operasional kepada kuasa pengguna anggaran
kementerian/lembaga atau organisasi perangkat
daerah yang mengajukan permintaan bantuan
Pengelola Teknis.
Pasal 248
(1) Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1)
mendapatkan pembinaan dan pendanaan pengelolaan
teknis.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan kapasitas Pengelola Teknis
pembangunan BGN;
- peningkatan kapasitas koordinator Pengelola
Teknis; dan
- peningkatan kapasitas kesekretariatan
koordinator Pengelola Teknis.
(3) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk pembangunan BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang
akan menjadi barang milik negara dianggarkan oleh
Kementerian.
(4) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk pembangunan BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -222-
daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang
akan menjadi barang milik daerah dianggarkan oleh
Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis.
(5) Pendanaan pengelolaan teknis mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (3) huruf
c angka 2.
(6) Biaya pengelolaan teknis sebagai akibat dari
pelaksanaan tugas dekonsentrasi dianggarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi
kegiatan pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian,
dan Pembongkaran.
(2) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara
berkewajiban memenuhi Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Pemilik yang belum dapat memenuhi Standar Teknis
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut
secara bertahap.
(4) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengikuti ketentuan
penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -223-
Bagian Kedua
Pembangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 251
(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 250 ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan
teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan
konstruksi.
(2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa perencanaan
Bangunan Gedung membuat dokumen rencana teknis
untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai
dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
Paragraf 2
Perencanaan Teknis
Pasal 252
(1) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung yang
memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.
(3) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar
Teknis.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -224-
(4) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas lantai paling
banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan
Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 2
(dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2
(sembilan puluh meter persegi), dokumen rencana
teknis dapat disediakan sendiri oleh Pemohon dengan
ketentuan sebagai berikut:
menggunakan ketentuan pokok tahan gempa;
menggunakan desain prototipe/purwarupa
Bangunan Gedung; atau
- direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan.
(5) Dokumen rencana teknis yang disediakan oleh
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
digambar secara sederhana dengan informasi yang
lengkap.
(6) Dalam hal BGFK, perencanaan teknis dilakukan oleh
penyedia jasa perencanaan BGFK yang memiliki
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Dalam hal penyedia jasa perencanaan BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia,
perencanaan teknis dilaksanakan oleh penyedia jasa
perencanaan yang melibatkan Tenaga Ahli Fungsi
Khusus terkait Bangunan Gedung yang direncanakan.
Paragraf 3
Persetujuan Bangunan Gedung
Pasal 253
(1) Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah
provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum
pelaksanaan konstruksi.
(2) Dalam hal BGFK, dokumen rencana teknis diajukan
kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -225-
(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana
Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung
atau prasarana Bangunan Gedung.
(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
(5) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
proses:
konsultasi perencanaan; dan
penerbitan.
(6) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperiksa dan disetujui dalam proses
konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a.
(7) Proses konsultasi perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) meliputi:
pendaftaran;
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis; dan
pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
(8) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
(9) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui
SIMBG.
(10) Pemohon atau Pemilik sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) menyampaikan informasi:
data Pemohon atau Pemilik;
data Bangunan Gedung; dan
dokumen rencana teknis.
(11) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan
dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditambahkan
dokumen rencana pertelaan.
(12) Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk
memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -226-
(13) Dalam hal BGFK, Menteri menugaskan Sekretariat
pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(14) Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dinyatakan lengkap, Sekretariat memberikan
jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau
Pemilik melalui SIMBG.
Pasal 254
(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 253 ayat (5) huruf a dilakukan melalui
pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh TPA atau TPT.
(3) Pemeriksaan oleh TPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung berupa
rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas
paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi)
dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas
lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter
persegi).
(4) Pemeriksaan oleh TPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang memerlukan
pertimbangan aspek adat, pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat
adat.
(6) Dalam hal BGCB, TPA melibatkan tenaga ahli cagar
budaya.
(7) Dalam hal BGH, TPA melibatkan tenaga ahli BGH.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun
waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -227-
(tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.
Pasal 255
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254
ayat (1) dilakukan melalui tahap:
pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
pemeriksaan dokumen rencana struktur,
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan jika pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa
dokumen rencana arsitektur telah memenuhi Standar
Teknis.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat melibatkan seluruh anggota TPA yang
ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang
bersangkutan.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis
dituangkan dalam berita acara.
(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus bersifat konkret dan komprehensif serta
tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada
pemeriksaan selanjutnya.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(7) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal
pemeriksaan selanjutnya.
(8) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi
dengan kesimpulan dari TPA.
(9) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diunggah oleh Sekretariat ke
dalam SIMBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -228-
(10) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berisi:
- rekomendasi penerbitan surat Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis; atau
- rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
(11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis
tidak memenuhi Standar Teknis.
Pasal 256
(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255
ayat (10) huruf a.
(2) Dalam hal TPA memberikan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 255 ayat (10) huruf b maka
surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak
dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar
ulang kembali.
(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis
dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.
(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi
sebelumnya.
(5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi
perhitungan teknis untuk retribusi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -229-
Pasal 257
(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan 2 (dua) lantai
dengan luas paling banyak 90 m2 (sembilan puluh
meter persegi), pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 254 ayat (3) dilakukan dalam kurun
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap dokumen rencana teknis.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat melibatkan seluruh anggota TPT yang
ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang
bersangkutan.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis
dituangkan dalam berita acara.
(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus bersifat konkret dan komprehensif serta
tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada
pemeriksaan selanjutnya.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(7) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal
pemeriksaan selanjutnya.
(8) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi
dengan kesimpulan dari TPT.
(9) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diunggah oleh Sekretariat ke
dalam SIMBG.
(10) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berisi:
- rekomendasi penerbitan surat Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis; atau
- rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -230-
(11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis
tidak memenuhi Standar Teknis.
Pasal 258
(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257
ayat (10) huruf a.
(2) Dalam hal TPT memberikan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 257 ayat (10) huruf a maka
surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak
dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar
ulang kembali.
(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis
dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.
(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi
sebelumnya.
(5) Surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi
perhitungan teknis untuk retribusi.
Pasal 259
(1) Dalam hal BGFK, pemeriksaan terhadap dokumen
rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 ayat (2) dilakukan oleh TPA pusat dengan
melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai lokasi
pembangunan BGFK.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -231-
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit pada dokumen rencana
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan
(plumbing), dan komponen khusus dalam BGFK.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun
waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis
dituangkan dalam berita acara.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus bersifat konkret dan komprehensif serta
tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada
pemeriksaan selanjutnya.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diunggah oleh Sekretariat pusat ke dalam SIMBG.
(8) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal
pemeriksaan selanjutnya.
(9) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi
dengan kesimpulan dari TPA pusat.
(10) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) diunggah oleh Sekretariat
pusat ke dalam SIMBG.
(11) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
berisi:
- rekomendasi penerbitan surat Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis; atau
- rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -232-
(13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis
tidak memenuhi Standar Teknis.
Pasal 260
(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh direktur jenderal cipta karya
berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 259 ayat (11) huruf a.
(2) Dalam hal TPA pusat memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (11)
huruf b maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar
Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus
mendaftar ulang kembali.
(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis
dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.
(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi
sebelumnya.
(5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memperoleh PBG.
Pasal 261
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 ayat (5) huruf b meliputi:
penetapan nilai retribusi daerah;
pembayaran retribusi daerah; dan
penerbitan PBG.
(2) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas
Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk
retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256
ayat (5) dan Pasal 258 ayat (5).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -233-
(3) Nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi
dan harga satuan retribusi.
(4) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi
Bangunan Gedung.
(5) Harga satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(6) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemohon setelah
ditetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan
bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
(8) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan oleh DPMPTSP.
(9) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
dokumen PBG; dan
lampiran dokumen PBG.
Pasal 262
(1) Pelayanan penatausahaan PBG meliputi:
- pembuatan duplikat dokumen PBG yang
dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PBG yang
hilang atau rusak, dengan melampirkan fotokopi
PBG dan surat keterangan hilang dari instansi
yang berwenang untuk dilakukan pengecekan
arsip PBG; dan
- permohonan PBG untuk Bangunan Gedung yang
sudah terbangun dan belum memiliki PBG.
(2) Lingkup PBG perubahan dilakukan dalam hal
terdapat:
perubahan fungsi bangunan;
perubahan lapis bangunan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -234-
perubahan luas bangunan;
perubahan tampak bangunan;
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen
pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi
aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
- perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat
kerusakan sedang atau berat;
- perlindungan dan/atau pengembangan BGCB;
atau
- perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di
kawasan cagar budaya dengan tingkat kerusakan
ringan, sedang, atau berat.
(3) PBG perubahan tidak diperlukan untuk:
pekerjaan Pemeliharaan; dan
pekerjaan Perawatan.
(4) Dalam hal permohonan PBG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, proses penerbitannya
bersamaan dengan penerbitan SLF untuk Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing).
Paragraf 4
Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi
Bangunan Gedung
Pasal 263
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah Pemohon
memperoleh PBG.
(2) Dalam hal BGFK, pelaksanaan konstruksi dilakukan
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi bidang
Bangunan Gedung yang memiliki kompetensi khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemohon harus menyampaikan informasi jadwal dan
tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas
Teknis melalui SIMBG.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -235-
dimulai.
(5) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Teknis
meminta klarifikasi kepada Pemohon melalui SIMBG.
(6) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan
PBG.
(7) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan, PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pemohon harus
mengulangi pendaftaran.
(9) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 253 ayat (7) huruf a.
Pasal 264
(1) Pengawasan konstruksi Bangunan Gedung berupa
kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau
kegiatan manajemen konstruksi pembangunan
Bangunan Gedung.
(2) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesesuaian
antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG.
(3) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi.
(4) Dalam hal BGFK, pengawasan konstruksi melibatkan
tim kementerian/lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang pengawasan pembangunan instalasi fungsi
khusus.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -236-
Pasal 265
(1) Dinas Teknis melakukan inspeksi terhadap
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah
mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 ayat (3).
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dapat
menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan
konstruksi ke tahap berikutnya.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahap:
pekerjaan struktur bawah;
pekerjaan basemen;
pekerjaan struktur atas, arsitektur, mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan (plumbing); dan
- pengetesan dan pengujian (testing and
commisioning).
(4) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah Dinas Teknis mendapatkan informasi dari
Pemohon.
(5) Dalam hal inspeksi tidak dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Pemohon dapat melanjutkan pelaksanaan
konstruksi ke tahap berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal BGFK, kementerian/lembaga terkait
melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi
BGFK setelah mendapatkan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3).
(7) Dalam hal pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan
restorasi, inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahap sesuai pekerjaan yang
dilaksanakan.
(8) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -237-
pada setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(9) Dinas Teknis juga dapat melakukan inspeksi terhadap
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah
memperoleh informasi dari pengaduan Masyarakat
atau laporan dari kecamatan, desa atau kelurahan,
rukun tetangga dan/atau rukun warga.
Pasal 266
(1) Dinas Teknis menyampaikan informasi kepada
Pemohon terkait jadwal inspeksi pada setiap tahap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3)
melalui SIMBG.
(2) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dinas Teknis menugaskan Penilik.
(3) Pada saat inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi harus menyampaikan laporan
pengawasan konstruksi kepada Penilik.
(4) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan
dan laporan pengawasan konstruksi terhadap
kesesuaian dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK.
(5) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat
berita acara sebagai hasil inspeksi setiap tahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.
Pasal 267
(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara
pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau
ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada Dinas
Teknis.
(2) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terkait pemenuhan ketentuan tata
bangunan, Pemilik harus melakukan penyesuaian
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -238-
konstruksi terhadap ketentuan tata bangunan.
(3) Dalam hal Pemilik tidak melakukan penyesuaian
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemilik harus mengurus ulang PBG.
(4) Dalam hal penyesuaian konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau pengurusan ulang PBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan
oleh Pemilik, Dinas Teknis dapat menghentikan
pelaksanaan konstruksi hingga pengurusan ulang
PBG selesai.
(5) Dalam hal ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi
dengan ketentuan SMKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Pemilik, Teknis
dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi.
Pasal 268
(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) terkait pemenuhan
ketentuan keandalan Bangunan Gedung, Pemilik
harus mengurus ulang PBG.
(2) Ketentuan pengurusan ulang PBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika
ketidaksesuaian disebabkan kondisi lapangan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian disebabkan oleh
kondisi lapangan, Penilik meminta justifikasi teknis
kepada Pemilik.
(4) Dalam hal Pemilik tidak menyediakan justifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga Pemilik
memberikan justifikasi teknis.
(5) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sudah dilaksanakan atau justifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah
disampaikan, Dinas Teknis menyatakan pelaksanaan
konstruksi dapat dilanjutkan kembali.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -239-
(6) Dalam hal Pemilik tidak menyampaikan justifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 6 (enam) bulan sejak ditemukan ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka PBG
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal terjadi perubahan dan/atau penyesuaian
pelaksanaan konstruksi terhadap PBG selama proses
pelaksanaan konstruksi, harus mendapat persetujuan
dari penyedia jasa perencanaan teknis.
Pasal 269
(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal sampai dengan 2 (dua) lantai dengan luas
lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter
persegi) Pemilik harus menyampaikan dokumentasi
setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung kepada Penilik pada saat inspeksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1).
(2) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan
dan dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung terhadap kesesuaian dengan PBG
dan/atau ketentuan SMKK.
(3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara
pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau
ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada Dinas
Teknis.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil
inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terhadap PBG, Penilik memberikan rekomendasi
kepada Pemilik.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
- penyesuaian konstruksi Bangunan Gedung
terhadap PBG; atau
- pengurusan ulang PBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -240-
(6) Rekomendasi penyesuaian konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus ditindaklanjuti
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penilik
sesuai dengan kompleksitas penyesuaiannya.
(7) Dalam hal Pemilik tidak menindaklanjuti rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Teknis
dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga
rekomendasi terpenuhi.
(8) Dalam hal Pemilik telah menindaklanjuti rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Teknis
menyatakan pelaksanaan konstruksi dapat
dilanjutkan kembali.
(9) Penilik membuat berita acara sebagai hasil inspeksi
setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265
ayat (3).
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.
Pasal 270
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat
(3) dilanjutkan dengan tahap pengujian (commissioning
test).
(2) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semua
instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing) Bangunan Gedung terpasang.
(3) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan
instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing) Bangunan Gedung terpasang dan berfungsi
seluruhnya sesuai dengan rencana teknis.
(4) Dalam pelaksanaan pengujian (commissioning test),
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi melibatkan institusi dan/atau
perangkat daerah yang berwenang.
(5) Hasil pengujian (commissioning test) dituangkan dalam
bentuk berita acara yang ditandatangani oleh penyedia
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -241-
jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi dan institusi dan/atau perangkat daerah
yang berwenang.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
Pasal 271
(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal
tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling
banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang
tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi, pengujian
(commissioning test) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270 ayat (2) dilaksanakan oleh Penilik.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal
tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling
banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang
tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi, hasil
pengujian (commissioning test) dituangkan dalam
bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penilik.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal
tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling
banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang
tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi, berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diunggah
ke dalam SIMBG oleh Penilik.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -242-
Pasal 272
(1) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi atau Penilik membuat daftar
simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan
laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil
pengujian (commissioning test).
(2) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat setelah pelaksanaan konstruksi selesai.
(3) Dalam hal BGFK, daftar simak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat oleh:
- penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi untuk bagian BGFK
yang tidak terdapat batasan kerahasiaan
dan/atau batasan lainnya; dan
- kementerian/lembaga terkait untuk bagian
atau instalasi yang terdapat batasan
kerahasiaan dan/atau batasan lainnya.
(4) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi atau Penilik berdasarkan
daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh
Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1
(satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh
puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2
(dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2
(sembilan puluh meter persegi) yang dibangun tanpa
penyedia jasa pengawasan konstruksi/manajemen
konstruksi.
(6) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan sebelum serah
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -243-
terima akhir (final hand over).
(8) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan berdasarkan
laporan pelaksanaan konstruksi dari Pemilik.
(9) Laporan pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) meliputi:
- dokumentasi setiap tahap pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung; dan
- surat pernyataan Pemilik bahwa pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung telah selesai
dilakukan sesuai dengan PBG.
(10) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikeluarkan
sebelum Bangunan Gedung dimanfaatkan.
(11) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), dan gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) harus
diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
atau Pemilik.
Pasal 273
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang
dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana
teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 272 ayat (4) dikeluarkan oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
(2) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk setiap
Bangunan Gedung.
Pasal 274
(1) Dinas Teknis menindaklanjuti surat pernyataan
kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat
kepemilikan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -244-
(2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diperoleh oleh Pemilik sebelum Bangunan Gedung
dapat dimanfaatkan.
(3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
dokumen SLF;
lampiran dokumen SLF; dan
label SLF.
Pasal 275
(1) Surat kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) meliputi:
SBKBG;
sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan
rumah susun; atau
- sertifikat hak milik satuan rumah susun.
(2) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
dokumen SBKBG; dan
lampiran dokumen SBKBG.
(3) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi informasi mengenai:
- kepemilikan atas Bangunan Gedung atau bagian
Bangunan Gedung;
alamat Bangunan Gedung;
status hak atas tanah;
nomor PBG; dan
nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
(4) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi informasi:
surat perjanjian pemanfaatan tanah;
akta pemisahan;
gambar situasi; dan/atau
akta fidusia bila dibebani hak.
Pasal 276
(1) Penerbitan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal
274 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -245-
dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a dilakukan bersamaan
melalui SIMBG.
(2) Proses penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi
diunggah melalui SIMBG.
(3) SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan tanpa dipungut biaya.
Pasal 277
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang
dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana
teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 274 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk setiap
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung menggunakan desain
prototipe/purwarupa, proses penerbitan SLF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) dan
SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat
(1) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah
melalui SIMBG.
Pasal 278
(1) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan
dapat dialihkan kepada pihak lain, SBKBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf
a dilengkapi dengan akta pemisahan.
(2) Penerbitan SBKBG yang dilengkapi dengan akta
pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah SLF dan akta pemisahan
diterbitkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -246-
Pasal 279
(1) Penerbitan SBKBG untuk BGN berlaku mutatis
mutandis mengikuti ketentuan penerbitan SBKBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276.
(2) SBKBG untuk BGN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani fidusia.
Pasal 280
Penerbitan sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung
satuan rumah susun dan sertifikat hak milik satuan
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275
ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Kumpulan Bangunan Gedung yang Dibangun
dalam Satu Kawasan
Pasal 281
(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang
dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan
penyedia jasa.
(2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan
hukum yang sama saat PBG diajukan.
(3) Kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam
satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama
diterbitkan PBG kolektif.
(4) Dalam pendaftaran konsultasi PBG kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen
rencana teknis dilengkapi dengan dokumen
masterplan kawasan beserta gambar detailnya.
(5) Dalam proses konsultasi, pemeriksaan dokumen
rencana teknis dan dokumen masterplan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
TPA.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -247-
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui tahap:
pemeriksaan dokumen masterplan kawasan;
pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
pemeriksaan dokumen rencana struktur,
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b dan huruf c dilakukan jika dokumen
masterplan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a disetujui oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun
waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
(9) Dokumen PBG kolektif dilengkapi dengan keterangan
lokasi peletakan Bangunan Gedung di dalam
masterplan.
Paragraf 6
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada
Pasal 282
(1) Pemerintah Pusat mempercepat proses SLF Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing) untuk pembinaan
Bangunan Gedung.
(2) Untuk percepatan proses sertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja
sama dengan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya dan Masyarakat terkait Bangunan
Gedung melakukan upaya:
- pendataan Bangunan Gedung yang sudah ada
(existing) yang belum memiliki SLF;
- peningkatan kesadaran Pemilik untuk melakukan
proses SLF;
- pelopori pengurusan penerbitan SLF Bangunan
Gedung yang menjadi tanggung jawabnya;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -248-
- pemberdayaan Masyarakat yang belum mampu
memenuhi Standar Teknis perolehan SLF secara
bertahap;
- peningkatan kapasitas atau kemampuan
pengkajian teknis pada Bangunan Gedung yang
sudah ada;
- peningkatan kelembagaan penyelenggaraan TPT
dalam rangka proses SLF;
- fasilitasi pengkajian teknis untuk penerbitan SLF
Bangunan Gedung tertentu sebagai bentuk
pelayanan kepada publik sesuai kemampuannya;
- peningkatan koordinasi dalam rangka percepatan
pemberian rekomendasi oleh instansi teknis
terkait di daerah;
- peningkatan pelayanan instansi teknis terkait
dalam memberikan rekomendasi yang
dibutuhkan untuk penerbitan SLF secara mudah
dan tanpa dipungut biaya; dan
- pelibatan peran Masyarakat dalam memperoleh
SLF.
(3) Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah
ada (existing) terdiri atas:
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
yang sudah ada (existing);
- permohonan surat pernyataan pemenuhan
Standar Teknis; dan
- penerbitan SLF dan SBKBG.
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelaikan
fungsi Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan
yang menjadi tanggung jawab Pemilik.
(5) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan oleh:
- Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang
bersertifikat pengkajian teknis;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -249-
- Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga
internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
- penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat
pengkajian teknis.
(6) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
oleh TPT dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah
tinggal.
(7) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan melalui tahap:
- proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan
kondisi Bangunan Gedung;
- proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi
kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan
- proses penyusunan surat pernyataan kelaikan
fungsi Bangunan Gedung.
(8) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a
dilakukan untuk mengetahui:
kelengkapan dokumen; dan
kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung
terbangun.
(9) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan terhadap
ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(10) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
meliputi:
dokumen data umum Bangunan Gedung;
dokumen PBG dan/atau rencana teknis; dan
dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung atau gambar terbangun (as-built
drawing);
(11) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan Bangunan
Gedung terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -250-
identitas Pemilik;
kondisi Bangunan Gedung;
kesesuaian dengan KRK;
dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar
terbangun (as-built drawing) diperiksa
kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung
terbangun; dan
- informasi pelaksanaan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
(12) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti
dengan dokumen rencana teknis atau gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing).
(13) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling
sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi:
- dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung
beserta perletakannya;
jalur evakuasi (mean of egress);
sistem proteksi kebakaran;
sistem proteksi petir; dan
sistem instalasi listrik.
(14) Proses pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
- penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung; dan
- pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
daftar simak.
(15) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b dilakukan baik untuk:
- Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan
telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau
- Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan
belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.
(16) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)
untuk penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -251-
ayat (7) huruf b meliputi tahapan:
- melakukan analisis terhadap kondisi Bangunan
Gedung terbangun dengan Standar Teknis pada
saat dibangun; atau
- dalam hal Bangunan Gedung terbangun ingin
disesuaikan dengan Standar Teknis terbaru, perlu
dilakukan evaluasi; dan
- menyusun laporan dan rekomendasi kondisi
Bangunan Gedung.
(17) Surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c memuat
keterangan bahwa Bangunan Gedung tersebut laik
fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab
pengkajian teknis.
Pasal 283
(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi
Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi
Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian teknis
menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282 ayat (16) huruf c dan memberikan surat
pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi
pengajuan perubahan PBG.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami
kerusakan ringan, penyedia jasa pengkajian teknis
menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
dalam Pasal 282 ayat (16) huruf c dan memberikan
surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -252-
perbaikan Bangunan Gedung.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami
kerusakan sedang atau berat, penyedia jasa
pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
282 ayat (16) huruf c memberikan rekomendasi
perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting)
Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) ayat huruf a dan
huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan
Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
mengalami kerusakan sedang atau berat, dan/atau
tidak memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa
pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
282 ayat (16) huruf c memberikan rekomendasi
perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting)
Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan
perubahan PBG.
(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan
huruf b untuk Bangunan Gedung yang belum
memiliki PBG, penyedia jasa pengkajian teknis selain
menyusun laporan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), juga merekomendasikan kepada Pemilik
untuk mengurus PBG sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ini.
(6) Penyedia jasa pengkajian teknis melakukan verifikasi
terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
telah dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -253-
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menyatakan perbaikan dan/atau
pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan
sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis
memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.
Pasal 284
Dalam hal pengkajian teknis dilakukan oleh TPT,
pelaksanaan pengkajian teknis mutatis mutandis dengan
Pasal 283.
Pasal 285
(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis untuk Bangunan Gedung yang sudah
ada (existing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282
ayat (3) huruf b dilakukan melalui pendaftaran
dokumen permohonan SLF Bangunan Gedung.
(2) Permohonan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemilik kepada Dinas Teknis.
(3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan
tidak lengkap, Dinas Teknis memberikan catatan
kekurangan dokumen kepada Pemilik untuk
dilengkapi.
(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen
permohonan SLF, Dinas Teknis melakukan verifikasi
terhadap:
- hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen
permohonan SLF; dan
- kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan
kelaikan fungsi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau
ketidakbenaran, Dinas Teknis menolak melalui surat
pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses
permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -254-
Teknis harus diulang.
Pasal 286
(1) Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan Gedung
yang sudah ada (existing) sebagaimana dalam Pasal
282 ayat (3) huruf c dilakukan setelah surat
pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh
Dinas Teknis melalui SIMBG setelah hasil
pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen
permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil
konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk
Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan
belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan
bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai
dengan ketentuan SIMBG.
(3) Dalam hal bangunan rumah tinggal belum memiliki
SBKBG, Pemilik dapat mengajukan SLF untuk
memperoleh SBKBG
(4) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan mutatis mutandis sesuai dengan
ketentuan penerbitan PBG dalam Pasal 261.
Pasal 287
(1) Penerbitan SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing)
terdiri atas:
pemeriksaan dokumen penetapan BGFK;
pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah
ada (existing);
- permohonan surat pernyataan pemenuhan
Standar Teknis; dan
- penerbitan SLF.
(2) Pemeriksaan dokumen penetapan BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Menteri untuk memverifikasi penetapan oleh Menteri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -255-
verifikasi maka proses tidak dapat dilanjutkan dan
Pemilik harus melengkapi ketentuan yang
dipersyaratkan.
(4) Dalam hal proses tidak dapat dilanjutkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Pemilik
harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 282 sampai dengan Pasal 286.
Pasal 288
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat
(1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kelaikan
fungsi BGFK pada masa pemanfaatan yang menjadi
tanggung jawab Pemilik.
(2) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga
internal yang bersertifikat pengkajian teknis
dengan melibatkan Tenaga Ahli Fungsi Khusus;
atau
- penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat
pengkajian teknis dengan melibatkan Tenaga Ahli
Fungsi Khusus.
(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada
(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahap:
- proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan
kondisi Bangunan Gedung;
- proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi
kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan
- proses penyusunan surat pernyataan kelaikan
fungsi Bangunan Gedung.
(4) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan untuk mengetahui:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -256-
kelengkapan dokumen; dan
kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung
terbangun.
(5) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan terhadap
ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
dokumen data umum BGFK;
dokumen PBG dan rencana teknis
dokumen pelaksanaan konstruksi BGFK atau
gambar terbangun (as-built drawing);
(7) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan BGFK
terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b dilakukan terhadap:
identitas Pemilik BGFK;
kondisi BGFK;
kesesuaian dengan KRK;
dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar
terbangun (as-built drawing) diperiksa
kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung
terbangun; dan
- dokumen Pemeliharaan dan Perawatan BGFK
dengan manual pengoperasian, Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
(8) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti
dengan dokumen rencana teknis atau gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing).
(9) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling
sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi:
- dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung
beserta perletakannya;
jalur evakuasi (mean of egress);
sistem proteksi kebakaran;
sistem proteksi petir;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -257-
sistem instalasi listrik; dan
sistem standar keamanan (security).
(10) Proses pemeriksaan kondisi BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
- penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi
BGFK; dan
- pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
daftar simak.
(11) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan baik untuk:
- BGFK yang sudah ada (existing) dan telah
memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau
- BGFK yang sudah ada (existing) dan belum
memiliki PBG untuk penerbitan SLF.
(12) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi BGFK yang sudah ada (existing) untuk
penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi tahapan:
- melakukan analisis terhadap kondisi BGFK
terbangun dengan Standar Teknis pada saat
dibangun; atau
- dalam hal BGFK terbangun ingin disesuaikan
dengan Standar Teknis terbaru, perlu dilakukan
evaluasi; dan
- menyusun laporan dan rekomendasi kondisi
BGFK.
(13) Surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat keterangan
bahwa Bangunan Gedung tersebut laik fungsi yang
ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian
teknis.
(14) Daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dibuat
oleh:
- penyedia jasa pengkajian teknis dengan
melibatkan Tenaga Ahli Fungsi Khusus untuk
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -258-
bagian BGFK yang tidak terdapat batasan
kerahasiaan dan/atau batasan lainnya; atau
- kementerian/lembaga terkait untuk bagian atau
instalasi yang terdapat batasan kerahasiaan
dan/atau batasan lainnya.
Pasal 289
(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi
BGFK dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis,
penyedia jasa pengkajian teknis menyusun laporan
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12)
huruf c dan memberikan surat pernyataan kelaikan
fungsi disertai rekomendasi pengajuan perubahan
PBG.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar BGFK terbangun (as-
built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi
kondisi BGFK mengalami kerusakan ringan, penyedia
jasa pengkajian teknis menyusun laporan
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 288 ayat
(12) huruf c dan memberikan surat pernyataan
kelaikan fungsi disertai rekomendasi perbaikan
Bangunan Gedung.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi BGFK mengalami kerusakan
sedang atau berat, penyedia jasa pengkajian teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12)
huruf c memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -259-
pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami
kerusakan sedang atau berat, dan/atau tidak
memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat
(12) huruf c memberikan rekomendasi perbaikan
dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan
Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG.
(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf
b untuk BGFK yang belum memiliki PBG, penyedia
jasa pengkajian teknis selain menyusun laporan
kelaikan fungsi BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga
merekomendasikan kepada pemilik BGFK untuk
mengurus PBG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ini.
Pasal 290
(1) Penyedia jasa pengkajian teknis, Tenaga Ahli Fungsi
Khusus, dan kementerian atau lembaga terkait
melakukan verifikasi terhadap perbaikan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 289 ayat (2) atau
pengubahsuaian (retrofitting) BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 ayat (3) yang telah
dilaksanakan oleh Pemilik atau instansi BGFK.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan perbaikan dan/atau
pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan
sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis
memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK
kepada Pemilik atau instansi BGFK.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -260-
Pasal 291
(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis untuk BGFK yang sudah ada (existing)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) huruf
c dilakukan melalui pendaftaran dokumen
Permohonan SLF BGFK yang sudah ada (existing).
(2) Permohonan SLF BGFK yang sudah ada (existing)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemohon atau instansi kepada Menteri.
(3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan
tidak lengkap, Menteri memberikan catatan
kekurangan dokumen kepada Pemohon atau instansi
untuk dilengkapi.
(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen
permohonan SLF, Menteri melakukan verifikasi
terhadap:
- hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen
Permohonan SLF; dan
- kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan
kelaikan fungsi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau
ketidakbenaran, Menteri menolak melalui surat
pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses
permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar
Teknis harus diulang.
Pasal 292
(1) Penerbitan SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing)
sebagaimana dalam Pasal 287 ayat (1) huruf d
dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan
Standar Teknis dikeluarkan oleh Menteri melalui
SIMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk BGFK
yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG,
proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan
proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -261-
SIMBG.
(3) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku mutatis mutandis sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 261.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 293
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung merupakan kegiatan:
- memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan
fungsi dan klasifikasinya yang ditetapkan dalam
PBG;
Pemeliharaan dan Perawatan; dan
pemeriksaan secara berkala.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung harus dilaksanakan
oleh Pemilik atau Pengguna sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya.
(3) Pemilik atau Pengguna harus melaksanakan
Pemeliharaan dan Perawatan agar Bangunan Gedung
tetap laik fungsi.
(4) Pemilik atau Pengguna bertanggung jawab terhadap
kegagalan Bangunan Gedung yang terjadi akibat:
- Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG; dan/atau
- Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan manual
pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Pemilik dapat mengikuti program pertanggungan
terhadap kemungkinan kegagalan Bangunan Gedung
selama Pemanfaatan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -262-
Pasal 294
(1) Dalam hal bagian Bangunan Gedung dimiliki atau
dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak, para
Pengguna bagian Bangunan Gedung menunjuk
Pengelola Bangunan Gedung.
(2) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tanggung jawab atas
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta
perpanjangan SLF.
Paragraf 2
Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
Pasal 295
(1) Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung dilakukan
oleh Pemilik atau Pengguna untuk mengetahui
kelaikan fungsi seluruh atau sebagian Bangunan
Gedung.
(2) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada komponen, peralatan,
dan/atau prasarana dan sarana Bangunan Gedung.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
komponen arsitektural Bangunan Gedung;
komponen struktural Bangunan Gedung;
komponen mekanikal Bangunan Gedung;
komponen elektrikal Bangunan Gedung;
komponen perpipaan (plumbing) Bangunan
Gedung; dan
- komponen tata ruang luar Bangunan Gedung.
(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia
jasa pengkajian teknis untuk melakukan Pemeriksaan
Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan periode yang
ditentukan oleh Standar Teknis untuk setiap jenis
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -263-
elemen Bangunan Gedung atau paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali.
(6) Pemeriksaan Perkala dapat dilakukan dengan metode:
pengamatan visual;
pemeriksaan mutu bahan;
analisa model; dan/atau
uji beban.
(7) Hasil Pemeriksaan Berkala dituangkan dalam bentuk
laporan.
Paragraf 3
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
Pasal 296
(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna agar Bangunan
Gedung tetap laik fungsi.
(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada komponen, peralatan, dan/atau Prasarana dan
Sarana Bangunan Gedung.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
komponen arsitektural Bangunan Gedung;
komponen struktural Bangunan Gedung;
komponen mekanikal Bangunan Gedung;
komponen elektrikal Bangunan Gedung;
komponen perpipaan (plumbing) Bangunan
Gedung;
komponen tata gerha Bangunan Gedung; dan
komponen ruang luar Bangunan Gedung.
(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia
jasa untuk melakukan Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -264-
dengan periode yang ditentukan oleh Standar Teknis
untuk setiap jenis elemen Bangunan Gedung atau
paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(6) Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembersihan;
perapihan;
pemeriksaan;
pengujian;
perbaikan; dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan
Gedung.
(7) Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman
pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.
(8) Hasil Pemeliharaan dituangkan dalam bentuk laporan.
(9) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
rehabilitasi;
renovasi; atau
restorasi.
(10) Pemilik atau Pengguna harus memperoleh PBG
sebelum pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dapat dimulai.
(11) Perolehan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilakukan dengan mengikuti ketentuan penerbitan
PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 sampai
dengan Pasal 262.
Paragraf 4
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 297
(1) SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1)
harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -265-
- 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal
tunggal dan deret; dan
- 5 (lima) tahun untuk Bangunan Gedung lainnya.
(3) Perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi.
(4) Kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan,
dan/atau gambar Bangunan Gedung terbangun (as-
built drawings) terhadap SLF terakhir serta Standar
Teknis.
(5) Dalam hal gambar Bangunan Gedung terbangun (as-
built drawings) tidak sesuai dengan kondisi lapangan,
Pemilik atau Pengguna harus melakukan penyesuaian
terhadap gambar Bangunan Gedung terbangun (as-
built drawings).
(6) Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi jika kondisi
lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun
(as-built drawings) sesuai dengan SLF terakhir.
(7) Pembiayaan pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab
Pemilik atau Pengguna.
Pasal 298
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 297 ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa
pengkajian teknis.
(2) Dinas Teknis dapat memberikan bantuan teknis
berupa pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 297 ayat (3) untuk rumah
tinggal tunggal dan deret sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 297 ayat (2) huruf a.
(3) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Dinas Teknis
menyusun daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempertimbangkan laporan Pemeriksaan Berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (7) yang
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -266-
diberikan oleh Pemilik atau Pengguna.
(5) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Dinas Teknis
mengeluarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
berdasarkan daftar simak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) meliputi:
surat pernyataan kelaikan fungsi; dan/atau
rekomendasi.
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dikeluarkan jika
Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 299
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298
ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan
Gedung dinyatakan belum laik fungsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG;
rekomendasi pembaruan PBG tanpa perbaikan;
atau
- rekomendasi pembaruan PBG dengan perbaikan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dikeluarkan jika:
- kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung
sesuai dengan SLF terakhir; dan
- perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat
kerusakan ringan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikeluarkan bersamaan dengan surat pernyataan
kelaikan fungsi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -267-
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dikeluarkan jika kondisi terkini Bangunan
Gedung dan gambar terbangun (as-built drawings)
sesuai dengan Standar Teknis, namun belum sesuai
dengan SLF yang terakhir.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dikeluarkan jika:
- kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung
tidak sesuai dengan Standar Teknis dan tidak
sesuai dengan SLF terakhir;
- perubahan pada Bangunan Gedung yang
mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau
kesehatan; dan/atau
- perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c disertai dengan perkiraan jangka waktu yang
dibutuhkan untuk memenuhi rekomendasi tersebut
(8) Perkiraan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 300
(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299
ayat (2).
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti dengan
perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa
Pengkaji Teknis atau Dinas Teknis mengeluarkan
surat pernyataan kelaikan fungsi.
(3) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau Dinas
Teknis mengeluarkan surat pernyataan kelaikan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat
(6) huruf a dan Pasal 299 ayat (4) Pemilik atau
Pengguna mengajukan perpanjangan SLF kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -268-
(4) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299
ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c tidak
melalui proses konsultasi.
(5) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan
bersamaan dengan PBG baru.
Pasal 301
(1) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299
ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c mengikuti
ketentuan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262.
(2) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau Dinas
Teknis mengeluarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c, Pemilik
atau Pengguna dapat mengajukan surat keterangan
pemanfaatan sementara kepada DPMPTSP.
(3) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar pemanfaatan sementara Bangunan
Gedung.
(4) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan
surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299 ayat (2) huruf c yang dilengkapi dengan:
- surat pernyataan kesediaan melakukan
perbaikan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau
Pengguna; dan
- surat pernyataan tanggung jawab risiko
kegagalan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau
Pengguna.
(5) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -269-
dengan ketentuan:
- berlaku sementara selama perkiraan waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (8);
dan
- surat keterangan pemanfaatan sementara tidak
dapat diperpanjang.
(6) Surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak
berlaku jika:
- Pemohon atau Pengguna tidak mulai
menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
surat keterangan pemanfaatan sementara
diterbitkan; atau
- Pemohon atau Pengguna tidak memenuhi
rekomendasi dalam jangka waktu ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (7).
Pasal 302
(1) Dalam hal SLF dan surat keterangan pemanfaatan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301
sudah tidak berlaku, SBKBG dinyatakan tidak berlaku
serta pelayanan utilitas umum kabupaten/kota
dicabut hingga Pemilik atau Pengguna memperoleh
SLF kembali.
(2) Pengajuan perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 300 ayat (4) dan Pasal 301 ayat (1) serta
pengajuan surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 ayat (3)
dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna melalui SIMBG.
(3) SLF dan surat keterangan pemanfaatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanpa
dipungut biaya.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -270-
Paragraf 5
Penatausahaan Surat Bukti Kepemilikan
Bangunan Gedung
Pasal 303
(1) Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalam hal
sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai
dengan keadaan yang ada.
(2) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila terjadi:
peralihan hak SBKBG;
pembebanan hak SBKBG;
penggantian SBKBG;
perubahan SBKBG;
penghapusan SBKBG; atau
perpanjangan SBKBG.
(3) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 304
(1) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui
jual beli, pewarisan, tender, atau perbuatan
pemindahan hak lainnya.
(2) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara jual
beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Permohonan peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara jual
beli paling sedikit harus melampirkan dokumen:
akta notaris; dan
SBKBG.
(4) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara
pewarisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -271-
SBKBG;
surat keterangan kematian pewaris;
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
melalui tender, pendaftaran dilakukan dengan
menunjukkan kutipan risalah tender yang dibuat oleh
pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang
berwenang.
Pasal 305
(1) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap
Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik
sendiri, pihak yang menerima hak membuat perjanjian
pemanfaatan tanah dengan pemilik tanah.
(2) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap
Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik
pihak lain, pihak yang mengalihkan hak harus
mendapat persetujuan pemilik tanah.
(3) Pihak yang mengalihkan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersama dengan penerima hak dapat
membuat pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah
dengan pemilik tanah.
(4) Pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani
antara penerima hak dengan pemilik tanah.
(5) Dalam hal BGN, peralihan hak SBKBG dilakukan
setelah izin penghapusan barang milik negara
diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 306
(1) Permohonan perubahan SBKBG dalam hal terjadinya
peralihan hak, diajukan oleh pihak yang menerima
hak atau pihak lain yang merupakan kuasanya.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -272-
(2) Pembaruan data Bangunan Gedung didaftarkan
melalui SIMBG.
(3) Berdasarkan permohonan perubahan hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan
SBKBG.
Pasal 307
(1) Pembebanan hak SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 303 ayat (2) huruf b dapat dilakukan
dengan pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang
dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan
dibebani fidusia dikecualikan terhadap BGN.
(3) SBKBG yang dijadikan sebagai jaminan utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) SBKBG yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatatkan dalam lampiran dokumen SBKBG
oleh Pelaksana SBKBG melalui SIMBG.
(5) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit harus melampirkan dokumen:
identitas Pemohon; dan
akta fidusia.
Pasal 308
(1) Pemilik yang memanfaatkan SBKBG untuk jaminan
utang dilarang mengalihkan kepemilikan Bangunan
Gedungnya kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung dibangun di atas tanah
milik sendiri, Bangunan Gedung dapat dibebankan
hak tanggungan bersama dengan tanah.
(3) Bangunan Gedung yang dibebankan hak tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -273-
dimanfaatkan sebagai jaminan utang dengan dibebani
fidusia.
Pasal 309
(1) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf c dilakukan karena SBKBG
hilang atau rusak sehingga tidak dapat menjadi alat
bukti kepemilikan yang sah.
(2) Permohonan penggantian SBKBG dilakukan oleh
Pemilik dengan melampirkan bukti berupa laporan
kehilangan SBKBG atau kerusakan SBKBG dari pihak
yang berwenang.
(3) Permohonan SBKBG pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh
pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak
atas Bangunan Gedung atau kuasanya.
(4) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaksana SBKBG menerbitkan SBKBG baru
sebagai penggantian SBKBG yang rusak atau hilang.
Pasal 310
(1) Perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf d dilakukan apabila terjadi
perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan
Gedung.
(2) Pemilik mengajukan permohonan perubahan SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pelaksana SBKBG dengan melampirkan bukti
perubahan fisik Bangunan Gedung.
(3) Permohonan perubahan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh
Pemilik, atau pihak lain yang merupakan kuasanya.
(4) Berdasarkan bukti perubahan fisik maka Pelaksana
SBKBG melakukan pembaruan data Bangunan
Gedung yang dicatatkan dalam buku Bangunan
Gedung sebagai dasar penerbitan SBKBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -274-
(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan SBKBG
berdasarkan pembaruan data dalam buku Bangunan
Gedung.
Pasal 311
(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf e dilakukan karena:
tanah dan/atau Bangunan Gedungnya musnah;
perjanjian pemanfaatan tanah berakhir dan tidak
dilakukan perpanjangan;
SLF dinyatakan tidak berlaku; dan/atau
pelepasan hak secara sukarela.
(2) Pemilik mengajukan permohonan penghapusan
SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d kepada Pelaksana
SBKBG dengan melampirkan bukti berupa surat
perjanjian pemanfaatan tanah, surat pernyataan
pelepasan hak, dan/atau bukti dokumentasi.
(3) Permohonan penghapusan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
hanya dapat diajukan oleh Pemilik atau pihak lain
yang merupakan kuasanya.
(4) Berdasarkan bukti dokumentasi, Pelaksana SBKBG
melakukan pembaruan data Bangunan Gedung yang
dicatatkan dalam buku Bangunan Gedung sebagai
dasar penerbitan SBKBG.
(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaksana SBKBG menerbitkan penghapusan
SBKBG berdasarkan pembaruan data.
(6) Dalam hal Bangunan Gedung milik negara,
penghapusan SBKBG dilakukan setelah izin
penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -275-
Pasal 312
(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal jangka
waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya
dibangun Bangunan Gedung berakhir.
(2) Perpanjangan SBKBG dilakukan dengan didahului
perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah.
(3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung.
(4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.
Paragraf 6
Pengawasan Bangunan Gedung pada Masa Pemanfaatan
Pasal 313
(1) Pengawasan terhadap Pemanfaatan Bangunan Gedung
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
pada saat:
pengajuan perpanjangan SLF;
adanya laporan dari Masyarakat; dan
adanya indikasi Bangunan Gedung berubah
fungsi dan/atau Bangunan Gedung
membahayakan lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjaga Bangunan Gedung tetap
laik fungsi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara:
- pemantauan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
pada masa pemanfaatan melalui SIMBG;
- menyampaikan pemberitahuan melalui SIMBG
kepada Pemilik atau Pengguna apabila ditemukan
ketidaksesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- melakukan pemeriksaan kondisi lapangan; atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -276-
- identifikasi Bangunan Gedung berubah fungsi
dan/atau Bangunan Gedung membahayakan
lingkungan.
(4) Dalam hal pemeriksaan kondisi lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dan identifikasi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menugaskan Penilik.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pembongkaran Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 314
(1) Pembongkaran Bangunan Gedung harus dilaksanakan
secara tertib dan mempertimbangkan keamanan,
keselamatan Masyarakat, dan lingkungannya.
(2) Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan perintah
Pembongkaran atau persetujuan Pembongkaran oleh
Dinas Teknis.
(3) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan apabila:
- Bangunan Gedung tidak laik fungsi dan tidak
dapat diperbaiki lagi;
- Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan
bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan
lingkungannya; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -277-
- Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi
dengan melakukan penyesuaian dan/atau
memberikan justifikasi teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) pada masa
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
(4) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan apabila Pembongkaran
merupakan inisiatif Pemilik.
(5) Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung
dilakukan mengikuti standar Pembongkaran.
Paragraf 2
Penetapan Pembongkaran
Pasal 315
(1) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 314 ayat (2) dilakukan Dinas Teknis
melalui tahap:
identifikasi;
penyampaian hasil identifikasi;
pengkajian teknis;
penyampaian hasil pengkajian teknis; dan
penerbitan surat penetapan Pembongkaran.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan berdasarkan:
hasil pengawasan; dan/atau
laporan dari Masyarakat.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan melalui pemeriksaan kondisi lapangan
Bangunan Gedung yang terindikasi perlu dibongkar.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan justifikasi teknis.
(5) Dinas Teknis menyampaikan hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemilik
dan/atau Pengguna.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -278-
Pasal 316
(1) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
315 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pemilik atau
Pengguna dengan melakukan pengkajian teknis
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 315 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan
luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter
persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai
dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan
puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan
menggunakan penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi, pengkajian teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
TPT.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
selain dimaksud pada ayat (2), pengkajian teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa pengkajian teknis.
(4) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti hasil
identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(5) Hasil pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melalui SIMBG.
Pasal 317
(1) Dalam hal hasil pengkajian teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 316 ayat (5) menyatakan
bahwa Bangunan Gedung tidak laik fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) huruf
a dan/atau Pemanfaatan Bangunan Gedung
menimbulkan bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan
dampak penting terhadap lingkungannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) huruf b, Dinas
Teknis menerbitkan surat penetapan Pembongkaran
melalui SIMBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -279-
(2) Surat penetapan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu
Pembongkaran, prosedur Pembongkaran, dan sanksi
administratif terhadap setiap pelanggaran.
(3) Dalam hal Pemilik dan/atau Pengguna tidak
melaksanakan Pembongkaran dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembongkaran
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan dapat menunjuk penyedia jasa Pembongkaran
Bangunan Gedung atas biaya Pemilik kecuali bagi
Pemilik rumah tinggal yang tidak mampu, biaya
Pembongkaran ditanggung oleh Dinas Teknis.
(4) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat
RTB.
(5) Dalam hal pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh
Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas
Teknis melakukan inspeksi pelaksanaan
Pembongkaran.
(6) Pemilik harus melaksanakan Pembongkaran sesuai
batas waktu dan prosedur yang tercantum dalam
surat penetapan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menugaskan Penilik.
Paragraf 3
Persetujuan Pembongkaran
Pasal 318
(1) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 314 ayat (2) dilakukan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melalui tahap:
pengajuan Pembongkaran;
konsultasi Pembongkaran; dan
penerbitan surat persetujuan Pembongkaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -280-
(2) Pemilik dapat melakukan pengajuan Pembongkaran
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a melalui SIMBG kepada Dinas Teknis.
(3) Pengajuan Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilengkapi dengan RTB.
(4) Dalam hal Pemilik bukan sebagai pemilik tanah,
pengajuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), perlu diketahui dan/atau disetujui oleh
pemilik tanah.
Pasal 319
(1) Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk
menyusun dan menyampaikan jadwal konsultasi
Pembongkaran kepada Pemilik melalui SIMBG.
(2) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh TPA atau TPT dengan
Pemilik.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan
luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter
persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai
dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan
puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan
menggunakan penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi, konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh TPT.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
selain dimaksud pada ayat (3), konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
TPA.
(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menugaskan penyedia jasa Pembongkaran.
(6) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan
pemeriksaan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -281-
- kesesuaian antara hasil identifikasi kondisi
Bangunan Gedung terbangun dan lingkungan
dengan metodologi Pembongkaran yang
direncanakan; dan
- kesesuaian antara RTB dengan Standar Teknis
Pembongkaran.
(7) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan untuk memastikan metodologi
Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap
Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak
penting terhadap lingkungannya.
Pasal 320
(1) Hasil konsultasi Pembongkaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 319 ayat (6) yang dilengkapi
dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita
acara.
(2) Berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Dinas Teknis kepada Pemilik
melalui SIMBG.
(3) Dalam hal berita acara sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) menyatakan metodologi Pembongkaran
tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna
dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting
terhadap lingkungannya, Dinas Teknis menerbitkan
surat persetujuan Pembongkaran melalui SIMBG.
(4) Dalam hal berita acara sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) menyatakan bahwa metodologi
Pembongkaran menimbulkan bahaya terhadap
Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak
penting terhadap lingkungannya, Dinas Teknis
memberikan rekomendasi penyesuaian RTB kepada
Pemilik yang disampaikan melalui SIMBG.
(5) Pemilik harus memperbaiki RTB sesuai dengan
rekomendasi penyesuaian RTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -282-
(6) Perbaikan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh Pemilik melalui SIMBG untuk
dikonsultasikan kembali.
(7) Dalam hal hasil konsultasi kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) telah menyatakan metodologi
Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap
Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak
penting terhadap lingkungannya, Dinas Teknis
menerbitkan surat persetujuan Pembongkaran melalui
SIMBG.
Paragraf 4
Pelaksanaan Pembongkaran
Pasal 321
(1) Pelaksanaan Pembongkaran dimulai setelah Pemilik
memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 320 ayat (7).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum Pelaksanaan
Pembongkaran.
(3) Pemilik dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan
pemberitahuan tertulis kepada Masyarakat di sekitar
Bangunan Gedung sebelum pelaksanaan
Pembongkaran.
(4) Dalam masa pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Dinas Teknis melaksanakan
inspeksi.
(5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menugaskan Penilik.
(6) Surat persetujuan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku jika:
- Pemilik tidak mulai melaksanakan Pembongkaran
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak surat persetujuan Pembongkaran
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -283-
diterbitkan;
- Pemilik tidak melaksanakan Pembongkaran
sesuai dengan RTB yang disetujui; dan/atau
- Pemilik tidak mengikuti ketentuan prinsip
keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan
Pembongkaran.
(7) Pembongkaran Bangunan Gedung dapat dilakukan
oleh Pemilik dan/atau Pengguna dan dapat
menggunakan penyedia jasa Pembongkaran Bangunan
Gedung yang memiliki sertifikat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Khusus untuk Pembongkaran Bangunan Gedung yang
menggunakan peralatan berat dan/atau bahan
peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Pembongkaran Bangunan Gedung.
Bagian Kelima
Pendataan Bangunan Gedung
Pasal 322
(1) Proses pendataan Bangunan Gedung dilakukan pada
tahap:
- perencanaan teknis, meliputi saat permohonan
PBG dan permohonan pembaruan PBG;
- pelaksanaan konstruksi, yaitu selama proses
pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar
diterbitkannya SLF dan SBKBG sebelum
Bangunan Gedung dimanfaatkan;
- pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan
perpanjangan SLF, pembaruan SBKBG, atau
pada Bangunan Gedung terbangun;
- Pelestarian, yaitu pada saat Bangunan Gedung
dinyatakan sebagai cagar budaya; dan
- Pembongkaran Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -284-
Pasal 323
(1) Kelengkapan dokumen Bangunan Gedung yang akan
didaftarkan oleh Pemilik atau Pengguna meliputi:
data umum;
data teknis Bangunan Gedung; dan
data status Bangunan Gedung.
(2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat:
nama Bangunan Gedung;
alamat lokasi Bangunan Gedung;
data kepemilikan;
data tanah;
fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung;
jumlah lantai Bangunan Gedung;
luas lantai dasar Bangunan Gedung;
total luas lantai Bangunan Gedung;
ketinggian Bangunan Gedung;
luas basemen;
jumlah lantai basemen; dan
posisi Bangunan Gedung.
(3) Data teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings).
(4) Data status Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat
dokumen:
PBG; dan
SLF.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di
lengkapi dengan data pendukung.
Pasal 324
Setiap Bangunan Gedung yang telah terdata melalui
SIMBG mendapatkan nomor induk Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -285-
Pasal 325
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan Bangunan
Gedung diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Pasal 326
(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1)
dilaksanakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui SIMBG.
(2) Proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
konsultasi;
penerbitan PBG;
pelaksanaan inspeksi;
penerbitan SLF;
penerbitan SBKBG;
persetujuan RTB; dan
Pendataan Bangunan Gedung.
(3) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
(4) Pengguna SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah provinsi;
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
Pemohon; dan
Masyarakat.
(5) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a menggunakan SIMBG untuk:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -286-
menyelenggarakan BGFK; dan
memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung
secara nasional.
(7) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b menggunakan SIMBG untuk
memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada
tingkat provinsi.
(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c harus menggunakan
dan mengoperasikan SIMBG dalam pelaksanaan
proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(10) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf e menggunakan SIMBG untuk mendapatkan
informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif
Pasal 327
(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia
Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, TPA,
dan/atau TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2), Pasal 251 ayat (3),
Pasal 253 ayat (4), Pasal 274 ayat (2), Pasal 281 ayat
(1), Pasal 293 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 321
ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -287-
pembangunan;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran;
- penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
tahapan pembangunan;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
- pembekuan:
PBG;
SLF; dan
persetujuan Pembongkaran;
- pencabutan:
PBG;
SLF; dan
persetujuan Pembongkaran;
- penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama
3 (tiga) bulan;
dikeluarkan dari basis data TPA;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
- diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi
profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung;
- penghentian sementara atau tetap pada
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- penghentian pemberian tugas sebagai Penilik;
dan/atau
- penghentian tugas sebagai Penilik.
Pasal 328
(1) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Masyarakat dapat berperan untuk memantau dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -288-
menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan
pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, maupun
kegiatan Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara objektif, dengan penuh tanggung
jawab, dan dengan tidak menimbulkan gangguan
dan/atau kerugian bagi Pemilik dan/atau Pengguna,
Masyarakat, dan lingkungan.
(3) Masyarakat melakukan pemantauan melalui kegiatan
pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan
pengaduan.
(4) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat
melakukannya baik secara perorangan, kelompok,
organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA.
(5) Berdasarkan pemantauannya, Masyarakat melaporkan
secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:
- indikasi Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi;
dan/atau
- Bangunan Gedung yang pembangunan,
pemanfaatan, Pelestarian, dan/atau
Pembongkaran dengan potensi menimbulkan
gangguan dan/atau bahaya bagi Pengguna,
Masyarakat, dan lingkungannya.
Pasal 329
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota harus menindaklanjuti laporan
pemantauan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 328 ayat (5) dengan melakukan penelitian
dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara
teknis.
(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dan
melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -289-
(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.
Pasal 330
(1) Masyarakat ikut menjaga ketertiban Penyelenggaraan
Bangunan Gedung dengan mencegah setiap perbuatan
diri sendiri atau kelompok yang dapat mengurangi
tingkat keandalan Bangunan Gedung dan/atau
mengganggu Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan
lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan menjaga ketertiban
Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat melaporkan
secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi yang
berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan
atas perbuatan setiap orang.
Pasal 331
(1) Instansi yang berwenang wajib menindaklanjuti
laporan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330 ayat (2) dengan melakukan penelitian dan
evaluasi baik secara administratif maupun secara
teknis.
(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan, dan
melakukan tindakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.
Bagian Kedua
Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau
Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis
Pasal 332
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap
penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -290-
pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan
Gedung kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan baik secara perorangan,
kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun
melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan
berdasarkan pertimbangan nilai-nilai sosial budaya
setempat.
(3) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,
pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan
Gedung.
Bagian Ketiga
Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan
Pasal 333
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan
pertimbangan kepada instansi yang berwenang
terhadap penyusunan RTBL, rencana induk sistem
proteksi kebakaran kota, rencana teknis Bangunan
Gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan
yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan agar Masyarakat yang bersangkutan ikut
memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan
bangunan dan lingkungannya.
(2) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara
perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan,
maupun melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan
dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya
setempat.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -291-
Pasal 334
(1) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat untuk
rencana teknis Bangunan Gedung tertentu dan/atau
kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan, dapat disampaikan
melalui TPA atau dibahas dalam dengar pendapat
publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, kecuali untuk BGFK difasilitasi oleh
Pemerintah Pusat melalui koordinasi dengan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Hasil dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan dalam
proses penetapan rencana teknis oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
Pasal 335
(1) Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan
perwakilan adalah:
- perorangan atau kelompok orang yang dirugikan,
yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat
adanya proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung yang mengganggu, merugikan, atau
membahayakan kepentingan umum; atau
- perorangan atau kelompok orang atau organisasi
kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang
dirugikan akibat adanya proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan,
atau membahayakan kepentingan umum.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -292-
Pasal 336
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat, menyelenggarakan pembinaan
Bangunan Gedung secara nasional untuk
meningkatkan pemenuhan persyaratan dan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(2) Penyelenggaraan pembinaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan agar proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai
keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan
fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Pemerintah Daerah dan Penyelenggara
Bangunan Gedung.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
- Pemerintah Daerah provinsi sebagai wakil
Pemerintah Pusat dalam bentuk pemberdayaan,
pengawasan dan evaluasi proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Masyarakat dan
penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk
pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -293-
terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Masyarakat dan penyelenggara Bangunan
Gedung dalam bentuk pengaturan,
pemberdayaan dan pengawasan terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 337
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336
ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan
penyusunan dan penyebarluasan norma, standar,
prosedur dan kriteria Bangunan Gedung yang bersifat
nasional.
(2) Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
pendapat Pemerintah Daerah dan penyelenggara
Bangunan Gedung.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan teknis
dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang
Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
(4) Penyebarluasan norma, standar, prosedur dan kriteria
Bangunan Gedung dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 338
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
336 ayat (2) dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan
penyelenggara Bangunan Gedung.
(2) Pemberdayaan kepada aparat Pemerintah Daerah dan
penyelenggara Bangunan Gedung berupa:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -294-
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan
peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,
percontohan, dan penegakan hukum termasuk
pemberian insentif dan disinsentif; dan
- peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah
dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui
sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
Pasal 339
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336
ayat (2) dilakukan melalui pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundang-
undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya
penegakan hukum.
(2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah dengan
cara melakukan evaluasi terhadap substansi teknis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila terdapat permasalahan di dalam penerapan
Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah dapat
berkonsultasi kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 340
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
336 ayat (4) huruf b dilakukan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi
berupa:
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,
percontohan, dan penegakan hukum termasuk
pemberian insentif dan disinsentif;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -295-
- peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan
penyelenggara Bangunan Gedung melalui
sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- peningkatan kapasitas pelaksanaan tata cara
operasionalisasi norma, standar, prosedur dan
kriteria di daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 336 ayat (4)
huruf b dilakukan melalui pemantauan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan perundang-
undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya
penegakan hukum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara mengevaluasi penerapan
norma, standar, prosedur dan kriteria Bangunan
Gedung dan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung di setiap Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
kecuali Pemerintah Daerah Provinsi untuk wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bagian Keempat
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 341
Penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
337 ayat (4) dapat dilakukan bersama-sama dengan
Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung.
Pasal 342
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
336 ayat (4) huruf c dilakukan kepada penyelenggara
Bangunan Gedung di wilayahnya.
(2) Pemberdayaan kepada penyelenggara Bangunan
Gedung dapat berupa:
- penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Bangunan Gedung dapat dilakukan
bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -296-
dengan Bangunan Gedung;
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,
percontohan, dan penegakan hukum termasuk
pemberian insentif dan disinsentif;
- peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah
dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui
sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- penetapan tata cara atau operasionalisasi
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di daerah.
Pasal 343
Pemberdayaan terhadap Masyarakat yang belum mampu
memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dilakukan
bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan
Bangunan Gedung melalui:
- pendampingan pembangunan Bangunan Gedung
secara bertahap;
- pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang
memenuhi Standar Teknis; dan/atau
- bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang
sehat dan serasi.
Pasal 344
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336
ayat (4) huruf c terhadap pelaksanaan penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria
Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui
mekanisme PBG, inspeksi, SLF, SBKBG, dan RTB.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendayagunakan
peran Masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan
penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -297-
Pasal 345
Untuk pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
ketentuan lebih rinci mengenai:
- fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
- standar perencanaan dan perancangan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58;
- standar Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62;
- ketentuan penyelenggaraan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107;
- ketentuan Penyelenggaraan BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124;
- ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202; dan
- proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui
SIMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat
(1);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 346
(1) Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap
berlaku.
(2) Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin
mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -298-
dengan berakhirnya izin.
(3) Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum
memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus
mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 347
(1) Pemerintah Pusat menyediakan basis data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1),
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.
Pasal 348
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532),
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -299-
Pasal 349
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -300-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-301-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -302-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-303-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -304-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-305-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -306-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-307-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -308-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-309-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -310-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-311-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -312-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-313-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -314-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-315-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -316-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-317-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -318-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-319-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -320-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-321-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -322-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-323-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -324-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-325-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -326-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-327-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -328-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-329-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -330-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-331-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -332-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-333-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -334-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-335-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -336-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-337-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -338-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-339-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -340-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-341-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -342-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-343-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -344-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-345-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -346-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-347-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -348-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-349-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -350-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-351-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -352-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-353-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -354-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-355-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -356-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-357-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -358-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-359-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -360-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-361-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -362-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-363-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -364-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-365-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -366-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-367-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -368-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-369-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -370-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-371-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -372-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-373-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -374-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-375-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -376-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-377-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -378-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-379-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -380-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-381-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -382-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-383-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -384-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-385-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -386-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-387-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -388-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-389-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -390-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-391-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -392-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-393-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -394-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-395-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -396-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-397-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -398-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-399-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -400-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-401-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -402-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-403-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -404-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-405-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -406-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-407-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -408-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-409-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -410-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-411-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -412-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-413-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -414-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-415-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -416-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-417-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -418-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-419-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -420-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-421-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -422-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-423-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -424-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-425-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -426-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-427-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -428-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-429-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -430-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-431-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -432-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-433-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -434-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-435-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -436-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-437-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -438-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-439-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -440-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-441-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -442-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-443-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -444-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-445-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -446-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-447-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -448-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-449-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -450-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-451-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -452-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-453-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -454-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-455-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -456-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-457-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -458-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-459-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -460-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-461-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -462-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-463-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -464-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-465-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -466-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-467-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -468-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-469-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -470-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-471-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -472-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-473-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -474-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-475-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -476-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-477-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -478-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-479-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -480-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-481-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -482-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-483-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -484-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-485-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -486-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-487-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -488-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-489-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -490-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-491-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -492-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-493-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -494-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-495-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -496-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-497-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -498-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-499-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -500-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-501-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -502-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-503-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -504-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-505-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -506-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-507-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -508-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-509-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -510-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-511-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -512-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-513-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -514-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-515-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -516-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-517-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -518-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-519-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -520-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-521-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -522-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-523-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -524-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-525-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -526-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-527-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -528-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-529-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -530-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-531-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -532-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-533-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -534-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-535-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -536-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-537-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -538-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-539-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -540-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-541-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -542-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-543-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -544-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-545-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -546-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-547-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -548-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-549-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -550-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-551-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -552-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-553-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -554-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-555-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -556-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-557-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -558-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-559-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -560-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-561-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -562-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-563-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -564-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-565-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -566-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-567-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -568-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-569-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -570-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-571-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -572-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-573-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -574-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-575-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -576-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-577-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -578-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-579-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -580-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-581-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -582-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-583-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -584-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-585-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -586-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-587-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -588-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-589-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -590-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-591-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -592-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-593-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -594-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-595-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -596-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-597-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -598-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-599-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -600-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-601-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -602-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-603-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -604-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-605-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -606-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-607-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -608-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-609-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -610-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-611-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -612-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-613-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -614-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-615-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -616-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-617-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -618-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-619-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -620-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-621-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -622-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-623-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -624-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-625-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -626-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-627-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -628-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-629-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -630-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-631-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -632-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-633-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -634-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-635-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -636-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-637-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -638-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-639-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -640-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-641-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -642-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-643-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -644-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-645-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -646-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-647-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -648-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-649-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -650-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-651-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -652-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-653-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -654-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-655-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -656-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-657-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -658-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-659-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -660-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-661-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -662-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-663-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -664-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-665-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -666-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-667-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -668-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-669-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -670-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-671-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -672-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-673-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -674-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-675-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -676-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-677-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -678-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-679-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -680-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-681-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -682-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-683-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -684-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-685-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -686-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-687-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -688-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-689-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -690-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-691-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -692-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-693-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -694-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-695-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -696-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-697-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -698-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-699-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -700-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-701-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -702-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-703-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -704-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-705-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -706-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-707-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -708-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-709-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -710-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-711-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -712-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-713-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -714-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-715-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -716-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-717-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -718-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-719-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -720-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-721-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -722-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-723-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -724-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-725-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -726-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-727-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -728-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-729-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -730-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-731-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -732-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-733-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -734-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-735-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -736-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-737-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -738-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-739-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -740-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-741-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -742-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-743-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -744-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-745-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -746-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-747-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -748-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-749-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -750-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-751-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -752-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-753-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -754-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-755-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -756-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-757-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -758-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-759-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -760-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-761-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -762-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-763-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -764-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-765-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -766-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-767-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -768-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-769-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -770-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-771-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -772-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-773-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -774-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-775-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -776-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-777-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -778-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-779-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -780-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-781-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -782-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-783-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -784-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-785-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -786-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-787-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -788-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-789-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -790-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-791-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -792-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-793-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -794-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-795-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -796-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-797-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -798-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-799-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -800-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-801-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -802-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-803-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -804-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-805-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -806-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-807-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -808-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-809-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -810-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-811-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -812-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-813-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -814-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-815-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -816-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-817-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -818-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-819-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -820-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-821-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -822-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-823-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -824-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-825-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -826-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-827-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -828-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-829-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -830-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-831-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -832-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-833-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -834-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-835-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -836-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-837-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -838-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-839-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -840-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-841-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -842-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-843-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -844-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-845-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -846-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-847-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -848-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-849-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -850-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-851-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -852-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-853-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -854-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-855-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -856-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-857-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -858-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-859-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -860-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-861-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -862-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-863-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -864-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-865-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -866-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-867-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -868-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-869-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -870-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-871-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -872-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-873-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -874-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-875-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -876-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-877-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -878-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-879-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -880-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-881-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -882-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-883-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -884-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-885-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -886-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-887-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -888-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-889-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -890-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-891-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -892-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-893-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -894-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-895-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -896-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-897-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -898-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-899-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -900-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-901-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -902-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-903-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -904-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-905-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -906-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-907-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -908-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-909-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -910-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-911-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -912-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-913-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -914-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-915-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -916-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-917-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -918-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-919-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -920-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-921-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -922-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-923-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -924-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-925-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -926-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-927-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -928-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-929-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -930-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-931-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -932-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-933-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -934-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-935-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -936-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-937-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -938-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-939-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -940-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-941-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -942-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-943-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -944-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-945-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -946-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-947-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -948-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-949-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -950-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-951-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -952-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-953-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -954-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-955-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -956-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-957-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -958-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-959-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -960-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-961-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -962-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-963-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -964-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-965-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -966-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-967-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -968-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-969-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -970-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-971-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -972-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-973-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -974-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-975-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -976-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-977-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -978-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-979-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -980-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-981-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -982-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-983-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -984-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-985-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -986-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-987-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -988-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-989-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -990-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-991-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -992-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-993-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -994-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-995-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -996-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-997-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -998-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-999-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1000-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1001-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1002-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1003-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1004-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1005-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1006-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1007-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1008-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1009-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1010-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1011-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1012-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1013-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1014-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1015-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1016-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1017-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1018-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1019-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1020-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1021-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1022-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1023-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1024-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1025-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1026-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1027-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1028-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1029-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1030-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1031-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1032-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1033-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1034-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1035-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1036-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1037-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1038-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1039-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1040-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1041-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1042-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1043-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1044-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1045-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1046-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1047-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1048-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1049-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1050-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1051-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1052-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1053-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1054-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1055-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1056-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1057-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1058-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1059-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1060-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1061-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1062-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1063-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1064-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1065-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1066-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1067-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1068-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1069-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1070-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1071-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1072-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1073-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1074-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1075-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1076-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1077-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1078-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1079-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1080-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1081-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1082-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1083-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1084-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1085-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1086-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1087-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1088-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1089-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1090-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1091-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1092-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1093-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1094-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1095-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1096-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1097-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1098-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1099-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1100-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1101-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1102-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1103-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1104-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1105-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1106-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1107-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1108-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1109-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1110-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1111-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1112-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1113-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1114-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1115-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1116-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1117-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1118-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1119-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1120-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1121-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1122-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1123-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1124-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1125-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1126-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1127-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1128-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1129-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1130-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1131-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1132-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1133-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1134-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1135-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1136-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1137-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1138-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1139-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1140-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1141-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1142-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1143-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1144-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1145-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1146-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1147-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1148-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1149-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1150-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1151-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1152-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1153-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1154-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1155-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1156-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1157-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1158-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1159-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1160-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1161-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1162-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1163-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1164-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1165-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1166-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1167-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1168-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1169-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1170-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1171-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1172-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1173-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1174-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1175-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1176-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1177-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1178-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1179-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1180-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1181-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1182-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1183-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1184-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1185-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1186-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1187-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1188-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1189-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1190-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1191-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1192-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1193-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1194-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1195-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1196-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1197-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1198-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1199-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1200-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1201-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1202-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1203-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1204-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1205-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1206-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1207-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1208-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1209-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1210-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1211-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1212-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1213-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1214-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1215-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1216-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1217-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1218-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1219-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1220-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1221-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1222-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1223-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1224-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1225-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1226-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1227-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1228-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1229-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1230-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1231-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1232-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1233-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1234-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1235-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1236-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1237-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1238-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1239-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1240-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1241-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1242-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1243-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1244-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1245-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1246-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1247-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1248-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1249-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1250-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1251-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1252-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1253-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1254-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1255-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1256-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1257-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1258-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1259-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1260-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1261-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1262-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1263-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1264-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1265-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1266-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1267-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1268-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1269-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1270-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1271-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1272-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1273-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1274-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1275-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1276-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1277-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1278-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1279-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1280-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1281-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1282-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1283-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1284-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1285-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1286-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1287-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1288-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1289-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1290-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1291-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1292-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1293-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1294-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1295-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1296-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1297-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1298-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1299-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1300-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1301-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1302-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1303-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1304-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1305-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1306-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1307-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1308-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1309-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1310-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1311-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1312-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1313-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1314-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1315-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1316-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1317-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1318-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1319-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1320-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1321-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1322-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1323-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1324-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1325-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1326-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1327-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1328-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1329-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1330-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1331-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1332-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1333-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1334-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1335-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1336-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1337-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1338-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1339-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1340-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1341-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1342-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1343-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1344-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1345-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1346-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1347-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1348-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1349-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1350-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1351-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1352-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1353-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1354-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1355-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1356-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1357-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1358-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1359-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1360-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1361-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1362-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1363-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1364-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1365-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1366-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1367-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1368-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1369-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1370-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1371-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1372-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1373-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1374-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1375-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1376-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1377-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1378-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1379-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1380-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1381-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1382-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1383-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1384-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1385-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1386-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1387-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1388-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1389-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1390-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1391-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1392-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1393-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1394-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1395-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1396-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1397-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1398-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1399-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1400-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1401-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1402-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1403-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1404-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1405-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1406-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1407-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1408-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1409-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1410-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1411-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1412-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1413-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1414-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1415-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1416-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1417-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1418-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1419-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1420-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1421-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1422-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1423-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1424-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1425-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1426-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1427-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1428-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1429-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1430-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1431-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1432-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1433-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1434-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1435-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1436-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1437-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1438-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1439-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1440-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1441-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1442-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1443-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1444-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1445-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1446-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1447-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1448-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1449-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1450-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1451-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1452-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1453-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1454-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1455-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1456-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1457-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1458-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1459-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1460-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1461-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1462-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1463-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1464-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1465-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1466-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1467-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1468-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1469-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1470-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1471-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1472-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1473-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1474-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1475-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1476-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1477-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1478-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1479-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1480-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1481-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1482-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1483-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1484-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1485-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1486-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1487-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1488-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1489-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1490-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1491-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1492-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1493-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1494-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1495-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1496-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1497-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1498-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1499-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1500-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1501-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1502-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1503-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1504-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1505-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1506-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1507-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1508-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1509-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1510-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1511-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1512-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1513-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1514-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1515-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1516-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1517-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1518-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1519-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1520-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1521-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1522-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1523-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1524-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1525-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1526-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1527-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1528-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1529-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1530-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1531-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1532-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1533-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1534-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1535-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1536-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1537-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1538-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1539-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1540-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1541-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1542-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1543-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1544-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1545-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1546-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1547-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1548-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1549-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1550-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1551-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1552-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1553-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1554-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1555-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1556-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1557-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1558-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1559-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1560-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1561-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1562-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1563-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1564-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1565-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1566-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1567-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1568-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1569-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1570-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1571-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1572-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1573-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1574-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1575-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1576-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1577-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1578-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1579-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1580-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1581-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1582-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1583-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1584-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1585-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1586-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1587-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1588-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1589-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1590-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1591-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1592-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1593-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1594-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1595-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1596-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1597-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1598-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1599-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1600-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1601-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1602-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1603-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1604-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1605-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1606-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1607-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1608-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1609-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1610-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1611-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1612-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1613-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1614-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1615-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1616-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1617-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1618-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1619-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1620-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1621-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1622-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1623-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1624-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1625-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1626-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1627-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1628-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1629-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1630-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1631-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1632-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1633-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1634-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1635-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1636-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1637-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1638-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1639-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1640-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1641-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1642-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1643-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1644-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1645-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1646-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1647-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1648-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1649-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1650-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1651-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1652-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1653-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1654-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1655-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1656-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1657-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1658-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1659-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1660-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1661-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1662-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1663-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1664-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1665-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1666-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1667-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1668-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1669-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1670-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1671-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1672-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1673-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1674-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1675-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1676-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1677-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1678-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1679-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1680-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1681-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1682-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1683-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1684-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1685-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1686-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1687-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1688-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1689-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1690-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1691-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1692-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1693-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1694-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1695-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1696-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1697-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1698-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1699-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1700-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1701-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1702-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1703-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1704-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1705-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1706-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1707-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1708-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1709-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1710-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1711-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1712-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1713-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1714-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1715-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1716-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1717-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1718-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1719-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1720-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1721-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1722-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1723-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1724-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1725-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1726-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1727-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1728-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1729-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1730-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1731-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1732-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1733-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1734-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1735-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1736-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1737-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1738-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1739-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1740-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1741-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1742-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1743-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1744-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1745-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1746-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1747-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1748-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1749-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1750-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1751-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1752-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1753-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1754-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1755-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1756-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1757-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1758-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1759-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1760-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1761-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1762-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1763-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1764-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1765-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1766-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1767-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1768-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1769-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1770-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1771-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1772-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1773-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1774-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1775-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1776-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1777-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1778-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1779-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1780-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1781-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1782-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1783-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1784-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1785-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1786-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1787-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1788-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1789-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1790-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1791-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1792-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1793-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1794-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1795-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1796-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1797-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1798-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1799-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1800-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1801-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1802-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1803-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1804-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1805-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1806-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1807-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1808-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1809-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1810-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1811-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1812-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1813-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1814-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1815-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1816-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1817-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1818-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1819-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1820-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1821-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1822-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1823-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1824-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1825-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1826-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1827-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1828-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1829-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1830-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1831-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1832-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1833-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1834-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1835-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1836-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1837-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1838-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1839-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1840-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1841-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1842-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1843-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1844-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1845-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1846-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1847-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1848-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1849-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1850-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1851-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1852-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1853-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1854-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1855-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1856-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1857-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1858-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1859-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1860-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1861-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1862-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1863-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1864-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1865-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1866-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1867-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1868-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1869-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1870-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1871-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1872-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1873-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1874-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1875-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1876-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1877-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1878-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1879-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1880-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1881-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1882-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1883-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1884-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1885-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1886-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1887-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1888-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1889-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1890-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1891-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1892-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1893-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1894-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1895-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1896-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1897-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1898-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1899-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1900-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1901-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1902-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1903-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1904-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1905-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1906-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1907-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1908-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1909-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1910-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1911-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1912-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1913-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1914-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1915-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1916-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1917-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1918-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1919-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1920-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1921-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1922-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1923-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1924-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1925-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1926-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1927-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1928-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1929-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1930-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1931-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1932-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1933-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1934-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1935-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1936-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1937-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1938-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1939-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1940-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1941-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1942-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1943-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1944-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1945-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1946-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1947-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1948-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1949-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1950-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1951-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1952-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1953-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1954-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1955-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1956-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1957-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1958-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1959-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1960-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1961-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1962-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1963-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1964-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1965-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1966-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1967-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1968-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1969-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1970-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1971-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1972-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1973-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1974-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1975-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1976-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1977-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1978-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1979-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1980-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1981-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1982-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1983-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1984-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1985-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1986-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1987-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1988-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1989-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1990-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1991-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1992-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1993-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1994-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1995-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1996-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1997-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -1998-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-1999-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2000-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2001-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2002-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2003-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2004-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2005-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2006-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2007-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2008-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2009-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2010-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2011-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2012-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2013-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2014-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2015-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2016-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2017-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2018-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2019-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2020-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2021-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2022-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2023-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2024-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2025-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2026-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2027-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2028-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2029-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2030-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2031-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2032-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2033-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2034-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2035-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2036-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2037-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2038-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2039-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2040-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2041-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2042-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2043-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2044-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2045-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2046-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2047-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2048-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2049-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2050-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2051-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2052-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2053-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2054-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2055-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2056-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2057-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2058-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2059-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2060-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2061-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2062-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2063-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2064-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2065-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2066-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2067-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2068-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2069-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2070-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2071-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2072-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2073-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2074-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2075-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2076-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2077-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2078-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2079-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2080-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2081-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2082-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2083-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2084-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2085-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2086-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2087-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2088-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2089-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2090-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2091-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2092-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2093-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2094-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2095-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2096-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2097-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2098-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2099-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2100-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2101-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2102-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2103-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2104-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2105-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2106-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2107-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2108-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2109-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2110-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2111-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2112-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2113-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2114-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2115-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2116-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2117-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2118-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2119-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2120-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2121-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2122-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2123-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2124-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2125-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2126-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2127-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2128-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2129-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2130-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2131-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2132-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2133-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2134-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2135-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2136-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2137-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2138-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2139-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2140-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2141-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2142-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2143-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2144-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2145-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2146-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2147-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2148-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2149-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2150-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2151-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2152-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2153-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2154-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2155-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2156-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2157-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2158-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2159-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2160-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2161-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2162-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2163-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2164-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2165-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2166-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2167-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2168-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2169-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2170-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2171-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2172-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2173-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2174-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2175-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2176-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2177-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2178-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2179-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2180-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2181-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2182-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2183-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2184-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2185-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2186-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2187-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2188-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2189-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2190-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2191-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2192-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2193-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2194-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2195-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2196-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2197-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2198-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2199-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2200-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2201-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2202-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2203-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2204-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2205-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2206-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2207-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2208-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2209-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2210-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2211-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2212-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2213-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2214-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2215-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2216-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2217-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2218-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2219-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2220-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2221-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2222-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2223-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2224-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2225-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2226-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2227-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2228-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2229-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2230-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2231-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2232-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2233-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2234-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2235-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2236-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2237-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2238-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2239-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2240-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2241-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2242-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2243-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2244-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2245-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2246-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2247-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2248-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2249-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2250-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2251-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2252-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2253-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2254-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2255-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2256-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2257-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2258-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2259-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2260-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2261-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2262-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2263-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2264-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2265-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2266-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2267-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2268-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2269-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2270-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2271-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2272-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2273-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2274-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2275-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2276-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2277-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2278-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2279-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2280-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2281-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2282-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2283-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2284-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2285-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2286-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2287-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2288-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2289-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2290-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2291-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2292-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2293-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2294-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2295-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2296-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2297-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2298-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2299-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2300-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2301-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2302-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2303-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2304-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2305-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2306-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2307-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2308-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2309-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2310-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2311-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2312-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2313-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2314-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2315-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2316-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2317-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2318-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2319-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2320-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2321-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2322-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2323-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2324-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2325-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2326-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2327-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2328-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2329-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2330-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2331-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2332-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2333-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2334-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2335-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2336-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2337-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2338-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2339-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2340-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2341-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2342-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2343-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2344-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2345-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2346-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2347-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2348-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2349-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2350-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2351-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2352-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2353-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2354-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2355-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2356-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2357-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2358-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2359-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2360-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2361-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2362-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2363-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2364-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2365-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2366-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2367-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2368-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2369-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2370-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2371-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2372-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2373-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2374-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2375-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2376-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2377-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2378-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2379-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2380-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2381-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2382-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2383-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2384-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2385-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2386-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2387-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2388-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2389-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2390-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2391-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2392-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2393-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2394-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2395-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2396-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2397-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2398-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2399-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2400-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2401-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2402-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2403-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2404-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2405-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2406-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2407-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2408-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2409-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2410-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2411-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2412-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2413-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2414-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2415-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2416-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2417-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2418-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2419-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2420-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2421-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2422-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2423-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2424-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2425-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2426-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2427-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2428-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2429-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2430-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2431-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2432-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2433-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2434-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2435-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2436-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2437-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2438-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2439-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2440-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2441-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2442-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2443-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2444-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2445-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2446-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2447-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2448-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2449-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2450-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2451-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2452-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2453-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2454-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2455-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2456-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2457-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2458-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2459-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2460-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2461-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2462-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2463-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2464-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2465-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2466-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2467-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2468-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2469-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2470-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2471-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2472-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2473-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2474-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2475-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2476-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2477-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2478-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2479-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2480-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2481-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2482-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2483-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2484-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2485-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2486-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2487-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2488-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2489-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2490-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2491-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2492-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2493-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2494-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2495-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2496-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2497-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2498-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2499-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2500-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2501-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2502-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2503-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2504-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2505-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2506-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2507-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2508-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2509-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2510-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2511-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2512-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2513-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2514-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2515-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2516-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2517-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2518-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2519-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2520-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2521-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2522-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2523-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2524-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2525-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2526-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2527-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2528-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2529-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2530-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2531-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2532-
www.peraturan.go.id
2021, No.26-2533-
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2534-
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.6628 INFRASTRUKTUR. Bangunan Gedung. Peraturan Pelaksanaan. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG BANGUNAN GEDUNG
I. UMUM
Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diatur dan dibina demi
kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan Masyarakat,
sekaligus untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang andal, berjati diri,
serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan
ruang. Oleh karena itu, pengaturan Bangunan Gedung tetap mengacu pada
pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan
Gedung.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih
lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, baik dalam pemenuhan
persyaratan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
www.peraturan.go.id
No. 6628 -2-
maupun dalam pemenuhan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional,
andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan pelaksanaan tentang
fungsi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, peran Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan pembinaan dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pengaturan fungsi Bangunan Gedung dalam Peraturan Pemerintah ini
dimaksudkan agar Bangunan Gedung yang akan didirikan dari awal telah
ditetapkan fungsinya, sehingga Masyarakat yang akan mendirikan
Bangunan Gedung dapat memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedungnya
dengan efektif dan efisien, sehingga apabila bermaksud mengubah fungsi
yang ditetapkan harus diikuti dengan perubahan Standar Teknis. Di
samping itu, agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi Bangunan
Gedung lebih efektif dan efisien, fungsi Bangunan Gedung tersebut
diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi,
tingkat risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan/atau
klas bangunan.
Pengaturan persyaratan administratif Bangunan Gedung dalam
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar Masyarakat mengetahui lebih
rinci persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendirikan
Bangunan Gedung, baik dari segi kejelasan status tanahnya, kejelasan
status kepemilikan Bangunan Gedungnya, maupun kepastian hukum
bahwa Bangunan Gedung yang didirikan telah memperoleh persetujuan
dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Bangunan Gedung.
Kejelasan hak atas tanah adalah persyaratan mutlak dalam
mendirikan Bangunan Gedung, meskipun dalam Peraturan Pemerintah ini
dimungkinkan adanya Bangunan Gedung yang didirikan di atas tanah
milik orang/pihak lain dengan perjanjian. Dengan demikian kepemilikan
Bangunan Gedung dapat berbeda dengan kepemilikan tanah, sehingga
perlu adanya pengaturan yang jelas dengan tetap mengacu pada peraturan
perundang-undangan tentang kepemilikan tanah.
www.peraturan.go.id
No. 6628
Bagi Pemerintah Daerah sendiri, dengan diketahuinya persyaratan
administratif Bangunan Gedung oleh Masyarakat luas, khususnya yang
akan mendirikan atau memanfaatkan Bangunan Gedung, menjadi suatu
kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata
pemerintahan yang baik.
Pelayanan pemrosesan dan pemberian Bangunan Gedung yang
transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabel, efisien dan
efektif, serta profesional, merupakan wujud pelayanan prima yang harus
diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Pengaturan persyaratan teknis dalam Peraturan Pemerintah ini
mengatur lebih lanjut persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan
Bangunan Gedung, agar Masyarakat dalam mendirikan Bangunan Gedung
mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan teknis yang harus
dipenuhi sehingga Bangunan Gedungnya dapat menjamin keselamatan
pengguna dan lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat,
nyaman, dan aksesibel, sehingga secara keseluruhan dapat memberikan
jaminan terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, layak huni,
berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Dengan dipenuhinya persyaratan teknis Bangunan Gedung sesuai
fungsi dan klasifikasinya, maka diharapkan kegagalan konstruksi maupun
kegagalan Bangunan Gedung dapat dihindari, sehingga Pengguna
bangunan dapat hidup lebih tenang dan sehat, rohaniah dan jasmaniah
yang akhirnya dapat lebih baik dalam berkeluarga, bekerja, bermasyarakat,
dan bernegara.
Pengaturan Bangunan Gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, keserasian Bangunan Gedung, dan
lingkungannya bagi Masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif,
positif, konstruktif, dan bersinergi bukan hanya dalam rangka
pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk kepentingan
mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan
Bangunan Gedung dan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada
umumnya.
Pelaksanaan peran Masyarakat yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan
tentang organisasi kemasyarakatan, sedangkan pelaksanaan gugatan
perwakilan yang merupakan salah satu bentuk peran Masyarakat dalam
www.peraturan.go.id
No. 6628 -4-
Penyelenggaraan Bangunan Gedung juga mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan gugatan perwakilan.
Pengaturan peran Masyarakat dimaksudkan untuk mendorong
tercapainya tujuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib,
fungsional, andal, dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
kemudahan bagi Pengguna dan Masyarakat di sekitarnya, serta serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
Pengaturan penyelenggaraan pembinaan dimaksudkan sebagai
ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam melakukan pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Pembinaan dilakukan untuk Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna
Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, maupun Masyarakat yang
berkepentingan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
dan keandalan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan
administratif dan teknis, serta yang dilaksanakan dengan penguatan
kapasitas penyelenggara Bangunan Gedung.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak terlepas dari peran Penyedia
Jasa Konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau
manajemen konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk
penyedia jasa Pengkaji Teknis Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya juga
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Penegakan hukum menjadi bagian yang penting dalam upaya
melindungi kepentingan semua pihak agar memperoleh keadilan dalam hak
dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Penegakan
dan penerapan sanksi administratif perlu dimasyarakatkan dan diterapkan
secara bertahap agar tidak menimbulkan ekses di lapangan, dengan tetap
mempertimbangkan keadilan dan ketentuan perundang-undangan lain.
Mengenai sanksi pidana, tata cara pengenaan sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan
normatif mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung sedangkan
ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,
www.peraturan.go.id
No. 6628
standardisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap
mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain
yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal
185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -2-
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
