Pasal 4
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan
pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi
tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan
Bangunan Gedung.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
fungsi hunian;
fungsi keagamaan;
fungsi usaha;
fungsi sosial dan budaya; dan
fungsi khusus.
(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), fungsi Bangunan Gedung
dapat berupa fungsi campuran.
(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.
(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditentukan berdasarkan aktivitas yang
diprioritaskan pada Bangunan Gedung.
(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Bangunan
Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -12-
Paragraf 2
Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
