Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud fungsi hunian meliputi:
rumah tinggal tunggal;
rumah tinggal deret;
rumah susun.
Ayat (2)
Yang dimaksud fungsi keagamaan meliputi:
bangunan masjid termasuk musala;
bangunan gereja termasuk kapel;
bangunan pura;
bangunan vihara;
bangunan kelenteng;
bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang
diakui oleh negara.
Ayat (3)
Yang dimaksud fungsi usaha meliputi:
- Bangunan Gedung perkantoran, termasuk kantor yang
disewakan;
www.peraturan.go.id
No. 6628 -6-
- Bangunan Gedung perdagangan, seperti warung, toko,
pasar dan mal;
- Bangunan Gedung perindustrian, seperti pabrik,
laboratorium, dan perbengkelan;
- untuk Bangunan Gedung laboratorium yang termasuk
dalam fungsi usaha adalah laboratorium yang bukan
merupakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan
pendidikan;
- Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen,
hostel, motel, rumah kos, hotel, dan kondotel.
- bangunan wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan,
olahraga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
- Bangunan Gedung terminal, seperti terminal angkutan
darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;
- Bangunan Gedung tempat penyimpanan, seperti gudang,
tempat pendinginan, dan gedung parkir.
Ayat (4)
Yang dimaksud fungsi sosial dan budaya meliputi:
- Bangunan Gedung pendidikan, termasuk sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
perguruan tinggi, dan sekolah terpadu;
- Bangunan Gedung kebudayaan, termasuk museum,
gedung pameran, dan gedung kesenian;
- Bangunan Gedung kesehatan, termasuk puskesmas,
klinik bersalin, tempat praktik dokter bersama, rumah
sakit, dan laboratorium; dan
- Bangunan Gedung pelayanan umum lainnya.
Ayat (5)
Yang dimaksud fungsi khusus meliputi:
- mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan
nasional atau yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya dan/atau
mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penetapannya
dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri
terkait tempat melakukan kegiatan yang mempunyai
tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional;
www.peraturan.go.id
No. 6628
- sebagai bangunan instalasi pertahanan misalnya kubu-
kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi
peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara,
serta depo amunisi;
- Sebagai bangunan instalasi keamanan misalnya
laboratorium forensik dan depo amunisi.
