PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 6
Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) merupakan Bangunan Gedung yang
dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan
berusaha.
