PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 7
(1) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif
terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya.
(2) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi
yang digabung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -13-
