PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 8
(1) Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus
didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan
RDTR.
(2) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum disusun dan/atau belum tersedia maka fungsi
Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata
ruang.
Bagian Ketiga
Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung
