Pasal 9
Ayat (1)
Klasifikasi Bangunan Gedung merupakan pengklasifikasian
lebih lanjut dari fungsi Bangunan Gedung, agar dalam
pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung dapat lebih
tajam dalam penetapan persyaratan administratif dan
teknisnya yang harus diterapkan.
Dengan ditetapkannya fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung
yang akan dibangun, maka pemenuhan persyaratan
www.peraturan.go.id
No. 6628 -8-
administratif dan teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
- Klasifikasi Bangunan Gedung permanen adalah Bangunan
Gedung yang rencana penggunaannya lebih dari 5 (lima)
tahun.
- Klasifikasi Bangunan Gedung nonpermanen adalah
Bangunan Gedung yang rencana penggunaannya sampai
dengan 5 (lima) tahun.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:
- lokasi padat; lokasi padat pada umumnya lokasi yang
terletak di daerah perdagangan/pusat kota dan/atau
kawasan dengan KDB lebih dari 60% (enam puluh persen).
- lokasi sedang; lokasi sedang pada umumnya terletak di
daerah permukiman dan/atau kawasan dengan KDB
antara 40% (empat puluh persen) hingga 60% (enam puluh
persen).
- lokasi renggang; lokasi renggang pada umumnya terletak
pada daerah pinggiran/luar kota atau daerah yang
berfungsi sebagai resapan dan/atau kawasan dengan KDB
40% (empat puluh persen) atau di bawahnya.
Ayat (6)
Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi:
- bangunan super tinggi adalah Bangunan Gedung dengan
jumlah lantai bangunan di atas 100 (seratus) lantai.
- bangunan pencakar langit adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai 40 (empat puluh) – 100 (seratus)
lantai.
- bangunan bertingkat tinggi adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai bangunan lebih dari 8 (delapan)
lantai;
- bangunan bertingkat sedang adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai bangunan 5 (lima) sampai 8
www.peraturan.go.id
No. 6628
(delapan) lantai;
- bangunan bertingkat rendah adalah Bangunan Gedung
dengan jumlah lantai bangunan sampai dengan 4 (empat)
lantai.
Ayat (7)
Cukup jelas.
