PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 10
(1) Penentuan klasifikasi berdasarkan ketentuan klas
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf g dibagi menjadi:
klas 1;
klas 2;
klas 3;
klas 4;
klas 5;
klas 6;
klas 7;
klas 8;
klas 9; dan
klas 10.
(2) Bagian Bangunan Gedung yang penggunaannya
insidental dan sepanjang tidak mengakibatkan
gangguan pada bagian Bangunan Gedung lainnya,
dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan
bangunan utamanya.
(3) Bangunan Gedung dapat memiliki klasifikasi jamak,
dalam hal terdapat beberapa bagian dari Bangunan
Gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -15-
