PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 11
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan
SBKBG.
(2) Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau
klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib
mengajukan PBG perubahan.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
