PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 12
(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan
fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
pembekuan PBG;
pencabutan PBG;
pembekuan SLF Bangunan Gedung;
pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -16-
