PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 13
Standar Teknis meliputi:
- standar perencanaan dan perancangan Bangunan
Gedung;
- standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung;
standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;
standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
ketentuan Penyelenggaraan BGFK;
ketentuan Penyelenggaraan BGH;
ketentuan Penyelenggaraan BGN;
ketentuan dokumen; dan
ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bagian Kedua
Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
