PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 14
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
ketentuan tata bangunan;
ketentuan keandalan Bangunan Gedung;
ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di
dalam tanah, dan/atau air; dan
- ketentuan desain prototipe/purwarupa.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -17-
Paragraf 2
Ketentuan Tata Bangunan
