PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 15
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan
ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung.
(2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang
fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
