Pasal 114
(1) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 dapat dilakukan dengan mengikuti
prinsip pelaksanaan konstruksi hijau.
(2) Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
proses konstruksi hijau;
praktik perilaku hijau; dan
rantai pasok hijau.
(3) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;
optimasi penggunaan peralatan;
penerapan manajemen pengelolaan limbah
konstruksi;
- penerapan konservasi air pada pelaksanaan
konstruksi; dan
- penerapan konservasi energi pada pelaksanaan
konstruksi.
(4) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
penerapan SMKK; dan
penerapan perilaku ramah lingkungan.
(5) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -93-
penggunaan material konstruksi;
pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan
konservasi energi.
Paragraf 5
Tahap Pemanfaatan
