PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 113
Ketentuan tahap pelaksanaan konstruksi BGH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c
merupakan konfirmasi pemenuhan ketentuan pada tahap
perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109 ayat (2) huruf b pada Bangunan Gedung yang telah
dibangun.
