Pasal 112
(1) Ketentuan tahap perencanaan teknis BGH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
pengelolaan tapak;
efisiensi penggunaan energi;
efisiensi penggunaan air;
kualitas udara dalam ruang;
penggunaan material ramah lingkungan;
pengelolaan sampah; dan
pengelolaan air limbah.
(2) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas ketentuan:
orientasi Bangunan Gedung;
pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau
sirkulasi;
- pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan
berbahaya dan beracun;
ruang terbuka hijau privat;
penyediaan jalur pedestrian;
pengelolaan tapak basemen;
penyediaan lahan parkir;
sistem pencahayaan ruang luar; dan
pembangunan Bangunan Gedung di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum.
(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketentuan:
selubung bangunan;
sistem ventilasi;
sistem pengondisian udara;
sistem pencahayaan;
sistem transportasi dalam gedung; dan
sistem kelistrikan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -91-
(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas ketentuan:
sumber air;
pemakaian air; dan
penggunaan peralatan saniter hemat air (water
fixtures).
(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas ketentuan:
pelarangan merokok;
pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon
monoksida (CO); dan
- pengendalian penggunaan bahan pembeku
(refrigerant).
(6) Penggunaan material ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ketentuan:
- pengendalian penggunaan material berbahaya;
dan
- penggunaan material bersertifikat ramah
lingkungan (eco-labelling).
(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terdiri atas ketentuan:
penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle);
penerapan sistem penanganan sampah; dan
penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.
(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g terdiri atas ketentuan:
- penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah
sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota;
dan
- daur ulang air yang berasal dari air limbah
domestik.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -92-
Paragraf 4
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
