Pasal 111
(1) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk
menghindari pembangunan BGH pada tapak yang
tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan
sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan ketentuan tata bangunan.
(2) Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b harus sudah
ditetapkan dalam rencana umum atau masterplan
pembangunan Bangunan Gedung yang ditetapkan
oleh Pemilik.
(3) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai
dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk
menetapkan target pencapaian kinerja yang terukur
dan realistis atau wajar sebagai BGH.
(4) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf d harus
disesuaikan dengan target pencapaian kinerja BGH
dan kemampuan sumber daya yang tersedia.
(5) Pengkajian kelayakan BGH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk
memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian
ketentuan pemrograman terhadap rencana
pembangunan BGH.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -90-
Paragraf 3
Tahap Perencanaan Teknis
