Pasal 110
(1) Pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (2) huruf a harus dilakukan sejak awal
dengan mempertimbangkan ketersediaan dan
keberlanjutan pemenuhan sumber daya.
(2) Ketentuan pada tahap pemrograman BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kesesuaian tapak;
penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH;
kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;
metode penyelenggaraan BGH; dan
kelayakan BGH.
(3) Pelaksanaan tahap pemrograman BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat
dalam penyelenggaraan BGH;
- penetapan konsepsi awal dan metodologi
penyelenggaraan BGH;
- penyusunan kajian kelayakan penyelenggaraan
BGH dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan
lingkungan;
penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;
penyusunan dokumen BGH;
pelaksanaan pemrograman pada seluruh
tahapan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -89-
pengelolaan risiko; dan
penyusunan laporan akhir tahap pemrograman
BGH.
