PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 109
(1) BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan
tahap penyelenggaraannya.
(2) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tahap:
pemrograman;
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(3) BGH diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara atau
Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;
- Pemilik BGH yang berbadan hukum atau
perseorangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -88-
- Pengguna dan/atau pengelola BGH yang
berbadan hukum atau perseorangan; dan
- penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan
Gedung.
(4) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
melibatkan Tenaga Ahli BGH.
Paragraf 2
Tahap Pemrograman
