PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 108
Prinsip BGH meliputi:
- perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta
rencana tindak;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -87-
- pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik
berupa lahan, material, air, sumber daya alam,
maupun sumber daya manusia;
- pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun
nonfisik;
- penggunaan kembali (reuse) sumber daya yang telah
digunakan sebelumnya;
penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan
hidup melalui upaya Pelestarian;
- mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan
iklim, dan bencana;
orientasi pada siklus hidup;
orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan;
inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;
dan
- peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan,
dan manajemen dalam implementasi.
