Pasal 107
(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada
Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang
sudah ada.
(2) Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:
wajib (mandatory); atau
disarankan (recommended).
(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib (mandatory)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di
atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit
50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
- Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8
(delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas
lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi);
- Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas
20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
- Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).
(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan
(recommended) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
