Pasal 106
(1) Jenis BGFK dikelompokkan berdasarkan pada kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1).
(2) Tahapan penetapan BGFK meliputi:
identifikasi;
pengusulan; dan
penetapan oleh Menteri.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau
kementerian/lembaga dan instansi terkait.
(4) Identifikasi diselenggarakan dengan
mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilakukan oleh instansi atau lembaga
dan/atau Pemilik noninstansi atau lembaga yang
berbadan hukum kepada Menteri.
(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi penetapan Bangunan Gedung
berdasarkan jenis dan kedudukannya.
(7) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), penyelenggaraan BGFK meliputi penerbitan
PBG, inspeksi masa konstruksi, penerbitan SLF,
penerbitan SBKBG, dan penerbitan RTB menjadi
kewenangan dan tugas Menteri.
(8) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
sebagian penyelenggaraan BGFK kepada gubernur.
(9) Pendelegasian kewenangan kepada Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -86-
Bagian Kedelapan
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
Paragraf 1
Umum
