Pasal 115
(1) Ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf d berupa
penerapan manajemen pemanfaatan meliputi:
penyusunan SOP pemanfaatan BGH;
pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan
Pemeliharaan kinerja BGH pada masa
pemanfaatan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi
BGH, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak diberlakukan.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi
BGH, ketentuan tahap pemanfaatan BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan
ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa
pemanfaatan.
Paragraf 6
Tahap Pembongkaran
