PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 116
Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana
Pasal 109 ayat (2) huruf e meliputi:
- metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak
menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa
digunakan kembali; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -94-
- upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran.
Paragraf 7
Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan Gedung
yang Sudah Ada
