Pasal 117
(1) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang
sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH
pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan
konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:
prinsip adaptasi; dan
penerapan adaptasi.
(2) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada
meliputi:
- pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan
Bangunan Gedung;
- pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan
perhitungan tingkat pengembalian biaya yang
diterima atas penghematan; dan
- pencapaian target kinerja yang terukur secara
signifikan sebagai BGH.
(3) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan metode yang efektif
digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada
Bangunan Gedung yang sudah ada.
(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak
mengalami perubahan atau penambahan fungsi
dan tanpa penambahan bagian baru;
- Bangunan Gedung yang sudah ada dengan
perubahan atau penambahan fungsi yang dapat
mengakibatkan penambahan bagian baru; dan
- BGCB yang dilestarikan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -95-
(5) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai
dengan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian
(retrofitting).
(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditujukan pada:
- Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan
secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan
ketentuan Standar Teknis BGH melalui
pengubahsuaian (retrofitting); dan
- Bangunan Gedung tambahan mengikuti
ketentuan Standar Teknis BGH.
(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai
dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui
pengubahsuaian (retrofitting) dan ketentuan
Pelestarian.
Paragraf 8
Hunian Hijau Masyarakat
