PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 118
(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan
BGH melalui mekanisme H2M.
(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif
Masyarakat.
