Pasal 119
(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan
bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -96-
(2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
penyusunan dokumen rencana kerja H2M;
pelaksanaan konstruksi;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen
penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal
kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi
implementasi BGH di kabupaten/kota.
(4) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- pengurangan konsumsi energi rata-rata 25% (dua
puluh lima persen);
- pengurangan konsumsi air rata-rata 10%
(sepuluh persen);
pengelolaan sampah secara mandiri;
penggunaan material bangunan lokal dan ramah
lingkungan; dan
- optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.
(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi
yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan,
dan kinerja terukur.
Paragraf 9
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau
