Pasal 120
(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan
dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung
yang memiliki kinerja terukur secara signifikan,
efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah
lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya
lainnya.
(2) Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH
sesuai dengan peringkat:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -97-
BGH pratama;
BGH madya; dan
BGH utama.
(3) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen
keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH
kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
mendapatkan sertifikat BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kriteria peringkat BGH.
(4) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa sertifikat perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.
(5) Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH
beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA.
(6) TPA menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil
verifikasi penilaian kinerja.
(7) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan
rekomendasi berdasarkan peringkat BGH yang sudah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan
sertifikat dan plakat BGH berdasarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Sertifikat dan plakat BGH tahap perencanaan teknis
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(10) Sertifikat dan plakat BGH tahap pelaksanaan
konstruksi diberikan kepada Pemilik atau Pengelola
Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan
memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai
dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.
(11) Sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan
memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai
dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -98-
(12) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH,
sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(13) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditempelkan di dinding atau tempat umum pada BGH.
(14) Masa berlaku sertifikat BGH untuk 5 (lima) tahun.
Paragraf 10
Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau
