Pasal 121
(1) Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)
huruf b meliputi kesesuaian pengelolaan tapak,
efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air,
kualitas udara dalam ruang, penggunaan material
ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan
pengelolaan sampah.
(2) Penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (2) huruf c meliputi ketentuan pada tahap
perencanaan teknis terhadap Bangunan Gedung yang
telah dibangun.
(3) Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)
huruf d meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH,
pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan
Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.
(4) Pemeliharaan kinerja BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) pada masa pemanfaatan dilakukan
dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap
pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -99-
konstruksi.
(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada
(existing) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH
pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap
pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi
penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan
SOP pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah
ada pada masa pemanfaatan.
(6) Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan ketentuan
tentang pemenuhan Standar Teknis BGH.
