Pasal 122
(1) Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh
insentif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong
penyelenggaraan BGH oleh Pemilik dan/atau Pengelola
Bangunan Gedung.
(3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada Pemilik
dan/atau Pengelola BGH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa
pelayanan;
- kompensasi berupa tambahan koefisien lantai
bangunan;
- dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain
berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa
Tenaga Ahli BGH yang bersifat percontohan;
- penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,
dan/atau tanda penghargaan; dan/atau
- insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi.
(4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada
Masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen
dalam pelaksanaan H2M berupa:
keringanan retribusi PBG;
dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan
kualitas lingkungan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -100-
- dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain
berupa advis teknis dan/atau pendampingan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,
dan/atau tanda penghargaan; dan/atau
- insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi
dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik
(best practices) penyelenggaraan BGH ke
Masyarakat luas, laman internet, dan forum
terkait dengan penyelenggaraan BGH.
(5) Pemberian insentif BGH dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
