Pasal 257
(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan 2 (dua) lantai
dengan luas paling banyak 90 m2 (sembilan puluh
meter persegi), pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 254 ayat (3) dilakukan dalam kurun
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap dokumen rencana teknis.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat melibatkan seluruh anggota TPT yang
ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang
bersangkutan.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis
dituangkan dalam berita acara.
(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus bersifat konkret dan komprehensif serta
tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada
pemeriksaan selanjutnya.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(7) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal
pemeriksaan selanjutnya.
(8) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi
dengan kesimpulan dari TPT.
(9) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diunggah oleh Sekretariat ke
dalam SIMBG.
(10) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berisi:
- rekomendasi penerbitan surat Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis; atau
- rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -230-
(11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis
tidak memenuhi Standar Teknis.
