Pasal 258
(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257
ayat (10) huruf a.
(2) Dalam hal TPT memberikan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 257 ayat (10) huruf a maka
surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak
dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar
ulang kembali.
(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis
dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.
(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi
sebelumnya.
(5) Surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi
perhitungan teknis untuk retribusi.
