Pasal 259
(1) Dalam hal BGFK, pemeriksaan terhadap dokumen
rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 ayat (2) dilakukan oleh TPA pusat dengan
melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai lokasi
pembangunan BGFK.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -231-
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit pada dokumen rencana
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan
(plumbing), dan komponen khusus dalam BGFK.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun
waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis
dituangkan dalam berita acara.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus bersifat konkret dan komprehensif serta
tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada
pemeriksaan selanjutnya.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diunggah oleh Sekretariat pusat ke dalam SIMBG.
(8) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal
pemeriksaan selanjutnya.
(9) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi
dengan kesimpulan dari TPA pusat.
(10) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) diunggah oleh Sekretariat
pusat ke dalam SIMBG.
(11) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
berisi:
- rekomendasi penerbitan surat Pernyataan
Pemenuhan Standar Teknis; atau
- rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -232-
(13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis
tidak memenuhi Standar Teknis.
