Pasal 260
(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
diterbitkan oleh direktur jenderal cipta karya
berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 259 ayat (11) huruf a.
(2) Dalam hal TPA pusat memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (11)
huruf b maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar
Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus
mendaftar ulang kembali.
(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis
dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.
(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi
sebelumnya.
(5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memperoleh PBG.
