Pasal 261
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 ayat (5) huruf b meliputi:
penetapan nilai retribusi daerah;
pembayaran retribusi daerah; dan
penerbitan PBG.
(2) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas
Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk
retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256
ayat (5) dan Pasal 258 ayat (5).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -233-
(3) Nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi
dan harga satuan retribusi.
(4) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi
Bangunan Gedung.
(5) Harga satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(6) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemohon setelah
ditetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan
bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
(8) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan oleh DPMPTSP.
(9) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
dokumen PBG; dan
lampiran dokumen PBG.
