Pasal 262
(1) Pelayanan penatausahaan PBG meliputi:
- pembuatan duplikat dokumen PBG yang
dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PBG yang
hilang atau rusak, dengan melampirkan fotokopi
PBG dan surat keterangan hilang dari instansi
yang berwenang untuk dilakukan pengecekan
arsip PBG; dan
- permohonan PBG untuk Bangunan Gedung yang
sudah terbangun dan belum memiliki PBG.
(2) Lingkup PBG perubahan dilakukan dalam hal
terdapat:
perubahan fungsi bangunan;
perubahan lapis bangunan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -234-
perubahan luas bangunan;
perubahan tampak bangunan;
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen
pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi
aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
- perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat
kerusakan sedang atau berat;
- perlindungan dan/atau pengembangan BGCB;
atau
- perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di
kawasan cagar budaya dengan tingkat kerusakan
ringan, sedang, atau berat.
(3) PBG perubahan tidak diperlukan untuk:
pekerjaan Pemeliharaan; dan
pekerjaan Perawatan.
(4) Dalam hal permohonan PBG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, proses penerbitannya
bersamaan dengan penerbitan SLF untuk Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing).
Paragraf 4
Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi
Bangunan Gedung
