Pasal 263
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah Pemohon
memperoleh PBG.
(2) Dalam hal BGFK, pelaksanaan konstruksi dilakukan
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi bidang
Bangunan Gedung yang memiliki kompetensi khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemohon harus menyampaikan informasi jadwal dan
tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas
Teknis melalui SIMBG.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -235-
dimulai.
(5) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Teknis
meminta klarifikasi kepada Pemohon melalui SIMBG.
(6) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan
PBG.
(7) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan, PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pemohon harus
mengulangi pendaftaran.
(9) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 253 ayat (7) huruf a.
