PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 264
(1) Pengawasan konstruksi Bangunan Gedung berupa
kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau
kegiatan manajemen konstruksi pembangunan
Bangunan Gedung.
(2) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesesuaian
antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG.
(3) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi.
(4) Dalam hal BGFK, pengawasan konstruksi melibatkan
tim kementerian/lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang pengawasan pembangunan instalasi fungsi
khusus.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -236-
