Pasal 265
(1) Dinas Teknis melakukan inspeksi terhadap
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah
mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 ayat (3).
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dapat
menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan
konstruksi ke tahap berikutnya.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahap:
pekerjaan struktur bawah;
pekerjaan basemen;
pekerjaan struktur atas, arsitektur, mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan (plumbing); dan
- pengetesan dan pengujian (testing and
commisioning).
(4) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah Dinas Teknis mendapatkan informasi dari
Pemohon.
(5) Dalam hal inspeksi tidak dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Pemohon dapat melanjutkan pelaksanaan
konstruksi ke tahap berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal BGFK, kementerian/lembaga terkait
melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi
BGFK setelah mendapatkan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3).
(7) Dalam hal pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan
restorasi, inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahap sesuai pekerjaan yang
dilaksanakan.
(8) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -237-
pada setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(9) Dinas Teknis juga dapat melakukan inspeksi terhadap
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah
memperoleh informasi dari pengaduan Masyarakat
atau laporan dari kecamatan, desa atau kelurahan,
rukun tetangga dan/atau rukun warga.
