Pasal 266
(1) Dinas Teknis menyampaikan informasi kepada
Pemohon terkait jadwal inspeksi pada setiap tahap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3)
melalui SIMBG.
(2) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dinas Teknis menugaskan Penilik.
(3) Pada saat inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi harus menyampaikan laporan
pengawasan konstruksi kepada Penilik.
(4) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan
dan laporan pengawasan konstruksi terhadap
kesesuaian dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK.
(5) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat
berita acara sebagai hasil inspeksi setiap tahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.
