Pasal 267
(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara
pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau
ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada Dinas
Teknis.
(2) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terkait pemenuhan ketentuan tata
bangunan, Pemilik harus melakukan penyesuaian
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -238-
konstruksi terhadap ketentuan tata bangunan.
(3) Dalam hal Pemilik tidak melakukan penyesuaian
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemilik harus mengurus ulang PBG.
(4) Dalam hal penyesuaian konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau pengurusan ulang PBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan
oleh Pemilik, Dinas Teknis dapat menghentikan
pelaksanaan konstruksi hingga pengurusan ulang
PBG selesai.
(5) Dalam hal ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi
dengan ketentuan SMKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Pemilik, Teknis
dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi.
