Pasal 268
(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) terkait pemenuhan
ketentuan keandalan Bangunan Gedung, Pemilik
harus mengurus ulang PBG.
(2) Ketentuan pengurusan ulang PBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika
ketidaksesuaian disebabkan kondisi lapangan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian disebabkan oleh
kondisi lapangan, Penilik meminta justifikasi teknis
kepada Pemilik.
(4) Dalam hal Pemilik tidak menyediakan justifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga Pemilik
memberikan justifikasi teknis.
(5) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sudah dilaksanakan atau justifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah
disampaikan, Dinas Teknis menyatakan pelaksanaan
konstruksi dapat dilanjutkan kembali.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -239-
(6) Dalam hal Pemilik tidak menyampaikan justifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 6 (enam) bulan sejak ditemukan ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka PBG
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal terjadi perubahan dan/atau penyesuaian
pelaksanaan konstruksi terhadap PBG selama proses
pelaksanaan konstruksi, harus mendapat persetujuan
dari penyedia jasa perencanaan teknis.
