Pasal 269
(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal sampai dengan 2 (dua) lantai dengan luas
lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter
persegi) Pemilik harus menyampaikan dokumentasi
setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung kepada Penilik pada saat inspeksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1).
(2) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan
dan dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung terhadap kesesuaian dengan PBG
dan/atau ketentuan SMKK.
(3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara
pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau
ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada Dinas
Teknis.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil
inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terhadap PBG, Penilik memberikan rekomendasi
kepada Pemilik.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
- penyesuaian konstruksi Bangunan Gedung
terhadap PBG; atau
- pengurusan ulang PBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -240-
(6) Rekomendasi penyesuaian konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus ditindaklanjuti
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penilik
sesuai dengan kompleksitas penyesuaiannya.
(7) Dalam hal Pemilik tidak menindaklanjuti rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Teknis
dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga
rekomendasi terpenuhi.
(8) Dalam hal Pemilik telah menindaklanjuti rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Teknis
menyatakan pelaksanaan konstruksi dapat
dilanjutkan kembali.
(9) Penilik membuat berita acara sebagai hasil inspeksi
setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265
ayat (3).
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.
