Pasal 270
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat
(3) dilanjutkan dengan tahap pengujian (commissioning
test).
(2) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semua
instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing) Bangunan Gedung terpasang.
(3) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan
instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing) Bangunan Gedung terpasang dan berfungsi
seluruhnya sesuai dengan rencana teknis.
(4) Dalam pelaksanaan pengujian (commissioning test),
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi melibatkan institusi dan/atau
perangkat daerah yang berwenang.
(5) Hasil pengujian (commissioning test) dituangkan dalam
bentuk berita acara yang ditandatangani oleh penyedia
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -241-
jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi dan institusi dan/atau perangkat daerah
yang berwenang.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
