Pasal 271
(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal
tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling
banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang
tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi, pengujian
(commissioning test) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270 ayat (2) dilaksanakan oleh Penilik.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal
tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling
banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang
tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi, hasil
pengujian (commissioning test) dituangkan dalam
bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penilik.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72
m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal
tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling
banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang
tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi, berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diunggah
ke dalam SIMBG oleh Penilik.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -242-
