Pasal 272
(1) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi atau Penilik membuat daftar
simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan
laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil
pengujian (commissioning test).
(2) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat setelah pelaksanaan konstruksi selesai.
(3) Dalam hal BGFK, daftar simak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat oleh:
- penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi untuk bagian BGFK
yang tidak terdapat batasan kerahasiaan
dan/atau batasan lainnya; dan
- kementerian/lembaga terkait untuk bagian
atau instalasi yang terdapat batasan
kerahasiaan dan/atau batasan lainnya.
(4) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi atau Penilik berdasarkan
daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh
Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1
(satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh
puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2
(dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2
(sembilan puluh meter persegi) yang dibangun tanpa
penyedia jasa pengawasan konstruksi/manajemen
konstruksi.
(6) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan sebelum serah
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -243-
terima akhir (final hand over).
(8) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan berdasarkan
laporan pelaksanaan konstruksi dari Pemilik.
(9) Laporan pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) meliputi:
- dokumentasi setiap tahap pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung; dan
- surat pernyataan Pemilik bahwa pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung telah selesai
dilakukan sesuai dengan PBG.
(10) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikeluarkan
sebelum Bangunan Gedung dimanfaatkan.
(11) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), dan gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) harus
diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
atau Pemilik.
