PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 273
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang
dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana
teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 272 ayat (4) dikeluarkan oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
(2) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk setiap
Bangunan Gedung.
