PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 274
(1) Dinas Teknis menindaklanjuti surat pernyataan
kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat
kepemilikan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -244-
(2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diperoleh oleh Pemilik sebelum Bangunan Gedung
dapat dimanfaatkan.
(3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
dokumen SLF;
lampiran dokumen SLF; dan
label SLF.
